NTTSatu.ID— Kuasa Hukum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Ferdinandus Maktaen, S.H., secara resmi melayangkan somasi kepada salah satu media online dan narasumber yang menyebut Bupati TTU mengakui dua kali meminjam uang kepada Chatarina Sigit alias Rina.
Somasi tersebut disampaikan Ferdinandus dalam keterangan pers kepada wartawan di Kefamenanu, Senin (3/8/2026). Ia meminta media dan narasumber yang memunculkan klaim tersebut untuk segera membuktikan dasar pernyataan bahwa Bupati TTU pernah mengakui adanya pinjam-meminjam uang.
Menurut Ferdinandus, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta maupun klarifikasi yang sebelumnya disampaikan pihaknya.
“Melalui teman-teman media semua, kami minta kepada narasumber atau media yang menyebut Bupati mengaku pinjam uang itu untuk menunjukkan fakta, apa yang menjadi dasar mereka menyatakan bahwa ada dua pengakuan Bupati TTU terkait pinjam-meminjam,” tegas Ferdinandus.
Ia menjelaskan, konferensi pers yang digelar pada Jumat (31/7/2026) sebelumnya bukan dilakukan dalam kapasitas sebagai kuasa hukum Bupati TTU, melainkan sebagai kuasa hukum Yosep Falentinus Delasalle Kebo secara pribadi.
Karena itu, Ferdinandus menilai pemberitaan yang kemudian mengaitkan klarifikasi tersebut dengan pengakuan Bupati TTU mengenai pinjaman uang merupakan persoalan serius yang perlu segera diklarifikasi.
“Hal yang pertama kami mau tegaskan bahwa tidak ada proses peminjaman uang dari Bupati TTU. Yang kedua, terkait dengan klarifikasi kami awal, bahwa itu bukan mengatasnamakan Bupati. Itu mengatasnamakan pribadi,” ujarnya.
Ferdinandus mengatakan, pihaknya telah mengundang wartawan dari media yang bersangkutan untuk menghadiri konferensi pers lanjutan guna memberikan ruang klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Namun, menurut dia, undangan tersebut tidak mendapat respons.
“Hari ini harusnya teman wartawan itu hadir, hanya tidak ada informasi balik ke kita. Padahal kita sudah undang,” jelasnya.
Ia menegaskan, persoalan yang berkaitan dengan urusan pribadi, kesepakatan bersama, maupun komunikasi antara pribadi dengan pribadi telah diklarifikasi dan diselesaikan secara pribadi.
Sementara terkait gugatan yang saat ini berproses di pengadilan, Ferdinandus menjelaskan bahwa persoalan tersebut merupakan urusan kelembagaan antara PT CML Metro Medika dan Pemda TTU, bukan persoalan pribadi Bupati.
Lebih lanjut, Ferdinandus menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya meminta klarifikasi dari media yang menerbitkan pemberitaan tersebut, tetapi juga meminta narasumber yang menyatakan adanya dua pengakuan Bupati TTU untuk menunjukkan fakta dan dasar pernyataannya.
“Yang ada dalam klarifikasi kami, pernyataan menyangkut uang Rp150 juta itu jelas kita tidak menyebut Bupati. Ketika mereka memunculkan isu baru ini, menurut kami sangat tidak pantas,” katanya.
Menurut Ferdinandus, pemberitaan yang mengaitkan Bupati TTU dengan pengakuan pinjam-meminjam tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Karena itu, ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan pada Senin (3/8/2026) merupakan somasi resmi kepada media yang bersangkutan dan narasumber yang menyebut Bupati TTU mengakui adanya pinjaman.
“Jadi, selain kami minta mengklarifikasi soal judul itu, ini merupakan somasi kepada media itu untuk segera membuktikan atau mengklarifikasi judul berita itu. Somasi ini kami nyatakan secara resmi hari ini,” tegas Ferdinandus.
Ia memperingatkan, apabila media tersebut maupun pihak yang memberikan pernyataan tidak segera melakukan klarifikasi dan tidak dapat membuktikan dasar klaim tersebut, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum.
“Apabila dia tidak melakukan klarifikasi terhadap judul berita itu, maka kami tidak akan segan-segan untuk melakukan langkah hukum,” tandasnya.



Komentar