GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Sebut Kades Fafinesu B Picu Pengeroyokan Tiga Pencari Madu di TTU

Kuasa Hukum Sebut Kades Fafinesu B Picu Pengeroyokan Tiga Pencari Madu di TTU

Ket. Foto; Kuasa hukum mengunjungi tiga korban penganiayaan di RSUD Kefamenanu, Senin (25/5/2026) malam. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID- Tiga orang pria diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh massa di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (24/5/2026) malam.

Peristiwa itu viral setelah video penganiayaan terhadap ketiga korban beredar luas di media sosial. Dalam video yang diterima redaksi NTTSatu, ketiga korban terlihat diikat menggunakan tali nilon berwarna biru pada bagian tangan dan kaki.

Setelah diikat, ketiga korban diduga dianiaya secara brutal oleh massa. Bahkan dalam video tersebut tampak para korban diseret oleh warga di jalan raya.

Sejumlah warga juga terdengar mengeluarkan kata-kata kasar dan ancaman untuk membakar korban. Seorang perempuan bahkan terdengar berteriak meminta agar para korban diikat lalu diseret.

Ketiga korban diketahui bernama Yohanes Kefi (43), Petrus Saet (33), keduanya berasal dari Desa Kuanik, Kecamatan Insana Utara, serta Reginaldus Taku (41) asal Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara.

Korban Minta JPU Tuntut Maksimal Ade Kuswandi atas Kerugian Rp152 Miliar

Kuasa hukum ketiga korban, Mario Kebo, SH mengatakan ketiga kliennya sebenarnya sedang mencari madu hutan untuk mencari nafkah. Menurut dia, awalnya terdapat lima orang yang pergi bersama mencari madu.

“Karena tidak dapat madu, mereka kemudian berpisah. Dua orang ambil jalan potong sementara tiga orang kembali ke jalan utama untuk mengambil motor,” kata Mario.

Dua orang yang mengambil jalan potong diketahui bernama Dominikus Funan dan Siktus Sanlain yang kemudian pulang ke Desa Sainiup.

Mario menjelaskan, saat tiga korban berada di pinggir jalan, mereka tiba-tiba diduga dikeroyok massa tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu.

Ia juga menyebut Kepala Desa Fafinesu B, Agustinus Naibesi, langsung menuduh ketiga orang ini melakukan pencurian lalu memukul para korban. Setelah itu, kepala desa disebut toki tiang listrik sehingga masyarakat keluar dan ikut melakukan penganiayaan.

Polres TTU Diminta Jangan Hanya Sibuk Konten, Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Fafinesu B

Menurut Mario, tali yang digunakan untuk mengikat para korban sebenarnya merupakan tali milik korban yang dipakai untuk menurunkan madu dari atas pohon.

Ketiga korban juga membawa jerigen untuk menampung madu hasil panen di hutan. Mereka juga membawa seekor ayam. Ayam tersebut rencananya digunakan dalam ritual adat sebelum proses pengambilan madu yang dilakukan pada malam hari.

Selain itu, kliennya juga membawa sabut kelapa yang akan dibakar untuk mengusir lebah sebagai bagian dari teknik tradisional pengambilan madu di hutan.

Lebih lanjut, Mario mengaku pihaknya telah secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres TTU pada Senin, 25 Mei 2026, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Mario meminta Polres TTU segera memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Kepala Desa Fatuhao.

Aipda Djefri Loudoe di PTDH oleh Polda NTT dalam Sidang Etik Kasus Dugaan Mafia BBM

Ia juga mengimbau masyarakat menghentikan postingan dan tuduhan di media sosial yang menyebut kliennya sebagai pencuri karena belum ada putusan hukum yang membuktikan hal tersebut.

“Kalau postingan-postingan tanpa dasar itu terus dilakukan maka kami akan mengambil langkah hukum,” tegas pengacara yang dijuluki Naga Merah itu. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement