NTTSatu.ID– Kuasa hukum Naris Amleni, Mario Kebo, SH, membantah kliennya berada di RSU Leona Kefamenanu saat peristiwa yang diduga berkaitan dengan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha pada 13 Juni 2026.
Menurut Mario, Naris Amleni baru datang ke RS Leona pada 14 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 Wita dengan tujuan mengambil uang sebesar Rp100 ribu dari seorang pegawai bagian kasir bernama Kristin Pakael.
“Klien saya tidak berada di RS Leona pada saat kejadian 13 Juni 2026. Naris datang ke RS Leona pada 14 Juni sekitar pukul 19.30 Wita hanya untuk mengambil uang Rp100 ribu di bagian kasir dari Ibu Kristin Pakael,” kata Mario.
Ia menjelaskan, setelah mengambil uang tersebut, Naris langsung menuju area parkir. Di lokasi itu, Naris melihat anggota DPRD TTU, Thrensius Lasakar, kemudian menghampiri, menyapa, dan bersalaman.
Mario menegaskan, saat itu kliennya mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya peristiwa yang sebelumnya terjadi di rumah sakit.Terkait tudingan yang menyebut Naris ikut mengonsumsi minuman keras tradisional sopi, Mario membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, sopi yang diminum saat itu berukuran sekitar setengah botol air mineral kemasan Aqua kecil dan dipegang oleh Thrensius Lasakar.
“Naris memang ikut minum sopi bersama Pak Threns Lasakar. Di situ juga ada pegawai RS Leona, seorang dosen disalah satu perguruan tinggi, petugas sekuriti RS Leona, serta beberapa orang lainnya,” ujarnya.
Mario menambahkan, beberapa menit kemudian anggota DPRD TTU Robertus Tubani datang dengan membawa satu botol sopi. Setelah minum bersama, seluruh orang yang berada di lokasi kemudian membubarkan diri.
“Setelah Pak Robert Tubani datang membawa satu botol sopi ukuran Aqua, mereka minum bersama, kemudian masing-masing membubarkan diri. Ada seorang dosen datang kemudian,” jelas Mario.
Mario menegaskan, kehadiran Naris Amleni di RS Leona semata-mata untuk mengambil uang dan bukan untuk terlibat dalam dugaan intimidasi terhadap dr. Icha.
Mario Kebo menilai, berdasarkan kronologi yang disampaikan kliennya, informasi yang berkembang di tengah masyarakat yang mengaitkan Naris Amleni dengan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha merupakan informasi yang keliru.
Menurutnya, kliennya baru berada di RS Leona pada 14 Juni 2026 untuk mengambil uang, bukan pada 13 Juni 2026 saat dugaan peristiwa intimidasi disebut terjadi.
“Karena itu, informasi yang berkembang seolah-olah klien kami ikut dalam dugaan intimidasi tidak benar. Klien kami hanya datang mengambil uang, kemudian bertemu beberapa orang di area parkir, sempat minum sopi bersama, lalu pulang. Tidak ada keterlibatan dalam dugaan intimidasi sebagaimana yang diberitakan,” tegas Mario.
Ia juga menyatakan kliennya siap memenuhi panggilan penyidik apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Klien kami siap memberikan keterangan kepada penyidik apabila dipanggil secara resmi. Namun, kami menegaskan bahwa keberadaan Naris di RS Leona tidak ada kaitannya dengan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha sebagaimana yang berkembang di masyarakat,” kata pengacara yang dijuluki “Naga Merah itu”.
Menutup keterangannya, Mario juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Ia berharap peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak kembali terjadi.
“Kami juga turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhumah dr. Icha. Ini bukan hanya duka bagi keluarga, tetapi juga duka bagi kita semua. Kami berharap kejadian seperti dugaan intimidasi ini tidak pernah terjadi lagi terhadap siapa pun. Biarlah proses hukum berjalan secara objektif untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi semua pihak,” tutup Mario.



Komentar