NTTSatu.ID – Tim kuasa hukum tersangka berinisial RCD dalam perkara dugaan penganiayaan resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu. Langkah hukum tersebut dilakukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Timor Tengah Utara.
Gugatan praperadilan didaftarkan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD. bersama rekan-rekannya. Menurut Silverius, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.
“Kami sudah secara resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kefamenanu,” kata Silverius.
Ia menjelaskan, tujuan utama pengajuan gugatan tersebut adalah untuk memperoleh kepastian hukum bagi kliennya melalui mekanisme yang telah diatur dalam hukum acara pidana.
Menurut Silverius, praperadilan merupakan instrumen hukum yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, maupun tindakan paksa lainnya yang dilakukan oleh penyidik.
“Inti dari gugatan praperadilan yang kami ajukan yaitu berkaitan dengan sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka terhadap klien kami oleh Penyidik Polres Timor Tengah Utara, yang menjadi pihak Termohon,” tegasnya.
Meski demikian, Silverius belum membeberkan secara rinci materi permohonan yang diajukan. Ia menyatakan seluruh dalil hukum, alat bukti, serta argumentasi yang menjadi dasar gugatan akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan.
Pihaknya kini masih menunggu penetapan dari Pengadilan Negeri Kefamenanu terkait hari dan tanggal pelaksanaan sidang praperadilan. Setelah jadwal ditetapkan, proses persidangan akan mempertemukan pemohon dan termohon untuk menguji keabsahan tindakan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Praperadilan sendiri merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai sarana pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan. Melalui mekanisme tersebut, hakim akan menilai apakah penetapan tersangka dan tindakan hukum lainnya telah memenuhi prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Timor Tengah Utara terkait pengajuan gugatan praperadilan tersebut. Pihak kepolisian berkesempatan memberikan jawaban dan argumentasi hukumnya dalam persidangan setelah jadwal sidang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kefamenanu.(*)



Komentar