NTTSatu.com — Tim kuasa hukum Yosep Falentinus Delasalle Kebo menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan media online NTTHITS.com yang terbit pada 6 Juli 2026 terkait perkara gugatan PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara (TTU).
Dr. Saiful Anam, Ketua tim kuasa hukum Falent Kebo, menegaskan pihaknya membantah adanya pemberian fasilitas atau keuntungan pribadi secara cuma-cuma dari Chatarina Sigit alias Rina kepada keluarga kliennya.
“Hubungan yang terjadi adalah hubungan keperdataan berdasarkan kesepakatan para pihak. Seluruh kewajiban yang ada sudah diselesaikan dan dibayarkan,” kata Saiful.
Saiful juga menegaskan kegiatan proyek vaksinasi tidak memiliki hubungan dengan hubungan pribadi antara Chatarina Sigit alias Rina dan keluarga Yosep. Menurut dia, kedua hal tersebut merupakan peristiwa berbeda dan tidak memiliki hubungan sebab-akibat sebagaimana dapat dipersepsikan dari pemberitaan.
“Proyek vaksinasi dan hubungan pribadi tersebut merupakan dua hal yang berbeda. Tidak ada hubungan sebab-akibat sebagaimana yang dapat dipersepsikan dari pemberitaan,” ujar Saiful.
Terkait bantuan sepatu dan tas bagi siswa sekolah dasar di Kabupaten TTU, Saiful menjelaskan bantuan tersebut berasal dari komunitas yang diikuti Chatarina Sigit alias Rina. Menurut dia, sekitar 50 tas dititipkan untuk disalurkan kepada anak-anak yang tidak mampu.
Tim hukum juga menanggapi unggahan akun TikTok dengan username “ANGIN TIMOR” yang menyebut istri Yosep sebagai pihak yang melakukan pemerasan. Ia menilai pernyataan tersebut tidak benar, tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, dan berpotensi merugikan nama baik serta kehormatan keluarga kliennya.
“Kami menilai pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik serta kehormatan keluarga klien kami,” katanya.
Tim kuasa hukum menilai pemberitaan yang berkembang belum sepenuhnya menggambarkan konteks dan keseluruhan fakta dalam proses persidangan. Mereka menyebut penyampaian sebagian informasi tanpa melihat keseluruhan fakta dapat menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
Meski demikian, tim hukum menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka menegaskan Yoseph Falentinus Delasalle Kebo dan keluarga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum apabila terdapat pemberitaan atau pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik maupun reputasi.
Ferdinandus Maktaen, salah satu kuasa hukum Falent Kebo, mengatakan perkara tersebut merupakan perkara hukum yang bersifat kelembagaan antara PT CML Metro Medika dan Pemerintah Daerah TTU. Menurut dia, perkara itu tidak memiliki hubungan hukum maupun kaitan pribadi dengan Yosep dan keluarganya.
“Perkara tersebut merupakan perkara antara PT CML Metro Medika dengan Pemerintah Daerah TTU. Tidak ada hubungan hukum maupun kaitan pribadi dengan klien kami maupun keluarganya,” kata Ferdi.
Ferdi juga membantah pemberitaan yang menyebut adanya pembelian sofa untuk ruangan Bupati. Menurut dia, transaksi tersebut telah diselesaikan melalui pembayaran. Ia menyebut terdapat tagihan Rp97 juta, sementara pembayaran yang dilakukan Yosep mencapai Rp150 juta.
“Semua transaksi sudah diselesaikan melalui pembayaran. Dari tagihan Rp97 juta, pembayaran yang dilakukan mencapai Rp150 juta bahkan hal itu dilakukan sebelum kasus ini disidangkan dan mencuat ke publik,” ujar Ferdi.
Selain persoalan sofa, tim hukum juga memberikan klarifikasi terkait informasi pinjam-meminjam uang sebesar Rp150 juta dengan Chatarina Sigit alias Rina. Ferdin mengatakan uang tersebut telah dikembalikan sehingga pihaknya membantah adanya pemerasan sebagaimana disebut dalam pemberitaan yang beredar.
“Pinjam-meminjam sebesar Rp150 juta itu sudah dikembalikan. Karena itu, tidak benar jika kemudian dikaitkan dengan pemerasan,” kata Ferdi.
Menurut Ferdi, tidak pernah terdapat pemberian fasilitas mewah secara cuma-cuma kepada Yosep maupun keluarganya. Ia menyebut berbagai transaksi maupun fasilitas yang pernah ditawarkan Chatarina Sigit alias Rina merupakan hubungan transaksi pribadi yang dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Ferdi mengatakan hubungan tersebut merupakan hubungan keperdataan dan pertemanan. Menurutnya, seluruh kewajiban yang muncul dari hubungan transaksi tersebut telah diselesaikan melalui pembayaran.Ferdi menilai pernyataan tersebut tidak benar, tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, dan berpotensi merugikan nama baik serta kehormatan keluarga kliennya.
“Kami menilai pernyataan tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi merugikan nama baik serta kehormatan keluarga klien kami,” kata Ferdi.
Tim kuasa hukum menilai pemberitaan yang berkembang belum sepenuhnya menggambarkan konteks dan keseluruhan fakta dalam proses persidangan. Mereka menyebut penyampaian sebagian informasi tanpa melihat keseluruhan fakta dapat menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
Meski demikian, tim hukum menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun, mereka menegaskan Yoseph Falentinus Delasalle Kebo dan keluarga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum apabila terdapat pemberitaan atau pernyataan yang dinilai tidak sesuai fakta dan merugikan nama baik maupun reputasi.
Atas persoalan tersebut, tim kuasa hukum kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan Chatarina Sigit alias Rina ke Polres TTU. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana penghinaan atau pemfitnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/B/303/VII/2026/SPKT/Polres Timor Tengah Utara/Polda Nusa Tenggara Timur, tertanggal 31 Juli 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan El Tari, Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, Chatarina Sigit alias Rina diduga mengatakan bahwa kegiatan pribadi Yosep bersama keluarganya dibiayai oleh terlapor. Atas dugaan pernyataan tersebut, pihak Falent Kebo melalui tim kuasa hukum membuat laporan agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ferdi mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Tim hukum, kata dia, siap memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan selama proses penanganan laporan.
“Kami menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum. Jika diperlukan, kami siap memberikan keterangan dan bukti yang dibutuhkan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Yosep terdiri atas Dr. Saiful Anam, SH., MH., Danies Kurniartha, SH., Achmad Umar, SH., MH., Muhammad Zuhal Qolbu Lathof, SH., MH., Achmad Ruliyansyah, SH., MH., Joao Meca, SH., dan Ferdinandus Maktaen, SH. (*)



Komentar