NTTSatu.ID – Kuasa hukum korban penganiayaan di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Mario Kebo, SH menegaskan tiga korban pengeroyokan diadang dan dianiaya saat melintas di jalan umum, bukan saat berada di rumah warga.
Mario mengatakan, ketiga korban merupakan pencari madu yang baru pulang dari lokasi Pa’o pada Minggu, 24 Mei 2026 sore.
Mereka berangkat dari Desa Fatumtasa menggunakan dua unit sepeda motor untuk memanen madu. Namun setibanya di lokasi Pa’o, lebah-lebah di kawasan itu disebut sudah tidak produktif sehingga ketiganya memutuskan kembali pulang.
“Saat pulang dan melintas di wilayah Naibesi, Desa Fafinesu B, mereka diadang massa,” ujar Mario, Selasa, 26 Mei 2026.
Menurut dia, para korban kemudian langsung dikeroyok oleh sejumlah warga. Massa disebut memukul, menendang hingga menggunakan kayu dan batu untuk menganiaya korban.
“Korban ini diadang di jalan, bukan ditangkap di rumah warga. Mereka sementara melintas pulang,” katanya.
Mario juga menyebut Kepala Desa Fafinesu B diduga ikut memimpin massa dan menghasut warga saat kejadian berlangsung.
“Sehingga masyarakat keluar semua dan pukul korban tiga orang ini. Ada yang pukul, tendang, tumbuk, pakai kayu dan batu,” ujarnya.
Usai dianiaya, ketiga korban disebut diikat secara bersamaan menggunakan tali lalu diseret oleh massa.“Kepala Desa yang hasut. Pelaku utama ini yang harus diamankan,” tegasnya.
Mario menegaskan tudingan warga bahwa korban melakukan pencurian tidak memiliki dasar. Sebab saat dihadang, para korban hanya melintas di jalan umum sambil membawa perlengkapan memanen madu.
Barang-barang yang dibawa korban antara lain tali, jerigen, ayam untuk adat sebelum potong madu dan satu karung sabut kelapa yang biasa digunakan untuk mengusir lebah saat panen madu.
Saat ini ketiga korban masih menjalani perawatan di RSUD Kefamenanu setelah dievakuasi aparat Polres TTU dari lokasi kejadian.
Sementara itu, Kepala Desa Fafinesu B, Agustinus Naibesi, saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan. Nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif.
Sebelumnya diberitakan, Tiga orang pria diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh massa di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (24/5/2026) malam.
Peristiwa itu viral setelah video penganiayaan terhadap ketiga korban beredar luas di media sosial. Dalam video yang diterima redaksi NTTSatu, ketiga korban terlihat diikat menggunakan tali nilon berwarna biru pada bagian tangan dan kaki.
Setelah diikat, ketiga korban diduga dianiaya secara brutal oleh massa. Bahkan dalam video tersebut tampak para korban diseret menggunakan mobil di jalan raya. Sejumlah warga juga terdengar mengeluarkan kata-kata kasar dan ancaman untuk membakar korban. Seorang perempuan bahkan terdengar berteriak meminta agar para korban diikat lalu diseret.
Ketiga korban diketahui bernama Yohanes Kefi (43), Petrus Saet (33), keduanya berasal dari Desa Kuanik, Kecamatan Insana Utara, serta Reginaldus Taku (41) asal Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara.
Kuasa hukum ketiga korban, Mario Kebo, SH mengatakan ketiga kliennya sebenarnya sedang mencari madu hutan untuk mencari nafkah. Menurut dia, awalnya terdapat lima orang yang pergi bersama mencari madu.
“Karena tidak dapat madu, mereka kemudian berpisah. Dua orang ambil jalan potong kembali kerumah. Sementara tiga orang kembali ke jalan utama untuk mengambil motor,” kata Mario.
Dua orang yang mengambil jalan potong diketahui bernama Dominikus Funan dan Siktus Sanlain yang kemudian pulang ke Desa Sainiup.
Mario menjelaskan, saat tiga korban berada di jalan untuk kembali pulang mereka tiba-tiba dihadang dan diduga dikeroyok massa tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu.
Ia juga menyebut Kepala Desa Fafinesu B, Agustinus Naibesi, langsung menuduh ketiga orang ini melakukan pencurian lalu memukul para korban. Setelah itu, kepala desa disebut toki tiang listrik sehingga masyarakat keluar dan ikut melakukan penganiayaan.
Menurut Mario, tali yang digunakan untuk mengikat para korban sebenarnya merupakan tali milik korban yang dipakai untuk menurunkan madu dari atas pohon. Ketiga korban juga membawa jerigen untuk menampung madu hasil panen di hutan. Mereka juga membawa seekor ayam. Ayam tersebut rencananya digunakan dalam ritual adat sebelum proses pengambilan madu yang dilakukan pada malam hari.
Selain itu, kliennya juga membawa sabut kelapa yang akan dibakar untuk mengusir lebah sebagai bagian dari teknik tradisional pengambilan madu di hutan.
Lebih lanjut, Mario mengaku pihaknya telah secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres TTU pada Senin, 25 Mei 2026, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Mario meminta Polres TTU segera memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk Kepala Desa Fatuhao.
Ia juga mengimbau masyarakat menghentikan postingan dan tuduhan di media sosial yang menyebut kliennya sebagai pencuri karena belum ada putusan hukum yang membuktikan hal tersebut.
“Kalau postingan-postingan tanpa dasar itu terus dilakukan maka kami akan mengambil langkah hukum,” tegas pengacara yang dijuluki Naga Merah itu. (*)


Komentar