NTTSatu.ID — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto angkat bicara terkait kadernya yang juga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Veronika Lake, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha.
Hasto menegaskan PDI Perjuangan tidak akan menoleransi tindakan intimidasi maupun kekerasan yang dilakukan oleh kader partai.
“Partai tidak menolerir terhadap berbagai bentuk intimidasi, tindak kekerasan, karena PDI Perjuangan adalah partai demokrasi yang segala sesuatunya dilakukan dalam koridor etika politik, moral yang baik, dan juga hukum,” kata Hasto di Gedung Megawati Institute, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
Menurut Hasto, partai telah mengambil langkah internal terhadap Veronika Lake. Pemanggilan terhadap anggota DPRD TTU tersebut dilakukan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun.
“Pak Komarudin Watubun sudah memanggil yang bersangkutan dan sudah dilakukan klarifikasi, dan usulan pembebastugasan dari daerah sudah dilakukan,” ujar Hasto.
Meski demikian, Hasto belum merinci bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada Veronika. Keputusan terkait sanksi, kata dia, masih menunggu hasil penanganan dari bidang kehormatan partai.
“Sanksi apa yang akan diberikan, itu nanti kami menunggu dari Pak Komarudin Watubun selaku Ketua DPP Bidang Kehormatan,” imbuhnya.
Kasus yang menjerat Veronika Lake tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap mendiang dr Icha.
Perkara ini ditangani oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka.
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut masing-masing Veronika Lake dari PDI Perjuangan, Thernsius Lasakar dari Partai Golkar, dan Nubertuss Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Penetapan ketiganya sebagai tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT setelah penyidik menggelar perkara pada Senin (24/8/2026).
“Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan NT,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra. (*)



Komentar