GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Diantara Medali dan Lapangan: Ujian Terberat Kapolda NTT

Diantara Medali dan Lapangan: Ujian Terberat Kapolda NTT

Oleh : M. Umbu

NTTSatu.ID- Sudah 3 September.Enam bulan telah berlalu sejak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian almarhumah dr. Icha di Nusa Tenggara Timur.

Namun hingga hari ini, publik masih menunggu satu hal yang paling mendasar: kepastian hukum.

Pertanyaan masyarakat pun sederhana:“

Ada apa dengan NTT?”Jawabannya tentu tidak sesederhana hitam dan putih. Sebab dalam kasus yang telah menjadi perhatian publik ini, aparat penegak hukum tidak hanya berhadapan dengan perkara pidana. Mereka juga berhadapan dengan tekanan publik, ekspektasi masyarakat, serta dinamika sosial dan politik yang mengiringinya.

Di sinilah kepemimpinan Kapolda NTT sedang diuji.

Kuasa Hukum Rektor IAKN Kupang Tantang Harun Natonis Tunjukkan PAK dan SK Jafung Lektor Kepala, Siapkan Laporan Pidana Baru

1. ANTARA MEJA DAN LAPANGANKapolda NTT merupakan perwira dengan pengalaman panjang dalam institusi Polri, termasuk dalam bidang pembinaan sumber daya manusia dan berbagai penugasan.

Rekam jejak, pendidikan, penghargaan, serta pengalaman tentu merupakan modal penting seorang perwira tinggi.

Tetapi lapangan memiliki ukuran yang berbeda.Lapangan tidak membaca CV. Lapangan membaca keputusan.

Masyarakat tidak menilai seorang Kapolda semata-mata dari panjangnya daftar penghargaan yang tersemat di dada. Masyarakat menilai dari keberanian mengambil keputusan ketika sebuah perkara menyentuh kepentingan publik.

Terlebih ketika sebuah kasus telah menjadi sorotan luas dan menyangkut pertanyaan besar mengenai rasa keadilan.

Kecewa dengan Polda NTT, Keluarga dr Icha Tempuh Langkah Hukum ke Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI

Di situlah ujian sesungguhnya:

Apakah hukum dapat berjalan tegak ketika berhadapan dengan tekanan, kepentingan, dan risiko?

Sebab penegakan hukum yang dipercaya publik bukan hanya soal prosedur administratif. Ia juga membutuhkan ketegasan, transparansi, profesionalisme, dan keberanian untuk memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun.

2. NTT BUKAN DAERAH BUANGAN, MELAINKAN ARENA PEMBUKTIANMasih ada anggapan bahwa NTT merupakan wilayah yang jauh dari pusat kekuasaan, daerah 3T, atau sekadar tempat pergeseran bagi seorang perwira.

Pandangan semacam itu justru harus dibuang jauh-jauh.

Polisi Terapkan Pasal 466 KUHP dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Rektor IAKN Kupang

Daerah dengan tantangan sosial yang kompleks bukanlah tempat untuk mengurangi standar penegakan hukum.

Sebaliknya, daerah sulit adalah tempat seorang pemimpin membuktikan kualitas kepemimpinannya.

Kasus dr. Icha telah menjadi perhatian publik. Karena itu, persoalannya tidak lagi semata-mata menyangkut satu keluarga yang kehilangan orang tercinta.

Ada persoalan yang jauh lebih besar:

kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Ketika masyarakat melihat sebuah perkara berjalan lambat setelah penetapan tersangka, pertanyaan akan muncul.

Mengapa belum ada kepastian?

Apa yang sedang ditunggu?

Apa kendalanya?

Dan yang paling penting: sampai kapan masyarakat harus menunggu?

Masyarakat NTT, khususnya keluarga dan kalangan tenaga kesehatan, tidak membutuhkan terlalu banyak pidato.

Mereka membutuhkan bukti bahwa hukum masih hidup di NTT.

3. JANGAN BIARKAN PERKARA TERJEBAK DALAM POLITIK HUKUMDalam perkara yang memiliki perhatian publik besar, selalu ada godaan untuk menghitung terlalu banyak hal.

Risiko politik.

Tekanan kelompok.

Reaksi publik.

Konsekuensi institusional.

Namun hukum tidak boleh kehilangan arah hanya karena perkara yang ditangani memiliki konsekuensi sosial dan politik.

Pilihan idealnya sebenarnya sederhana: tegakkan hukum berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan yang berlaku.

Jika bukti cukup, proses harus berjalan.Jika masih ada kekurangan, publik berhak mengetahui apa kendalanya.

Jika penyidikan membutuhkan waktu tambahan, jelaskan alasannya secara terbuka.

Sebab ruang kosong informasi akan selalu diisi oleh spekulasi.

Dan ketika spekulasi tumbuh, kepercayaan publik ikut terkikis.

Karena itu, transparansi bukan kelemahan.

Transparansi adalah cara institusi menjaga kewibawaannya.

4. UJIAN KAPOLDA BUKAN PADA MEDALI, MELAINKAN PADA KEPUTUSAN

Penghargaan dan tanda jasa adalah bentuk penghormatan atas pengabdian seorang perwira.

Tetapi pada akhirnya, sejarah tidak hanya mencatat berapa banyak medali yang pernah dikenakan seorang pejabat.

Sejarah akan mencatat keputusan apa yang ia ambil ketika berada di bawah tekanan.Di situlah seorang pemimpin diuji.

Bukan ketika keadaan mudah.Bukan ketika semua pihak memberikan pujian.

Tetapi ketika keputusan hukum berpotensi menyentuh kepentingan banyak orang.

Kapolda NTT saat ini memiliki kesempatan untuk membuktikan bahwa pengalaman, pendidikan, penghargaan, dan perjalanan panjang dalam institusi Polri bukan sekadar catatan administratif.

Semuanya harus bermuara pada satu hal:

kepercayaan publik.

5. PESAN UNTUK KAPOLRIBapak Kapolri, perkara dr. Icha layak menjadi perhatian.Bukan karena publik ingin mencari siapa yang harus disalahkan.

Bukan pula karena masyarakat ingin mengintervensi proses hukum.

Tetapi karena kepastian hukum adalah bagian dari keadilan itu sendiri.

Jika terdapat kendala dalam proses penyidikan, publik perlu diberi penjelasan yang proporsional.

Jika diperlukan evaluasi, lakukan evaluasi.Jika diperlukan penguatan penyidikan, berikan penguatan.

Evaluasi bukan berarti menghukum.

Evaluasi adalah instrumen untuk memastikan sebuah institusi tetap berada pada jalur yang benar.

Dan bagi Kapolda NTT, inilah momentum untuk menunjukkan bahwa kepemimpinan di daerah tidak boleh kalah oleh tekanan.

Hukum harus tetap berjalan, siapa pun yang berada di hadapannya.

6. UNTUK MASYARAKAT NTT: JANGAN DIAM

Masyarakat tentu harus memberikan ruang kepada aparat untuk bekerja.

Tetapi memberikan waktu kepada penegak hukum bukan berarti memberikan cek kosong.

Masyarakat berhak bertanya.

Masyarakat berhak meminta penjelasan.

Masyarakat berhak mengawasi.

Dan semua itu harus dilakukan melalui cara-cara yang tertib, bermartabat, dan berdasarkan fakta. Sebab tekanan publik yang sehat bukanlah ancaman terhadap penegakan hukum.

Sebaliknya, ia dapat menjadi pengingat bahwa setiap perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat harus ditangani dengan penuh tanggung jawab.

Kasus dr. Icha tidak boleh hilang ditelan waktu. Keluarga berhak mendapatkan kepastian. Masyarakat berhak mendapatkan jawaban.

Dan institusi kepolisian berhak mendapatkan kesempatan untuk membuktikan bahwa kepercayaan itu memang layak diberikan.

CALL TO ACTION: WAKTU TIDAK BOLEH MENJADI ALAT UNTUK MELUPAKANKasus ini adalah cermin.

Jika Polda NTT mampu menuntaskan perkara sesuai hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah, maka publik akan melihatnya sebagai bukti bahwa institusi mampu berdiri tegak di tengah tekanan.

Jika proses masih membutuhkan waktu, jelaskan kepada masyarakat mengapa.

Jika ada kendala, buka secara proporsional. Jika ada yang harus dievaluasi, evaluasilah.

Karena yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar slogan tentang presisi, profesionalisme, atau integritas.

Yang dibutuhkan adalah tindakan.

Medali di dada adalah penghargaan atas masa lalu.

Tetapi keputusan di lapangan adalah ujian hari ini.

Dan pada akhirnya, seorang perwira tidak hanya dikenang karena tanda jasa yang pernah diterimanya.

Ia dikenang karena keberanian mengambil keputusan ketika keputusan itu benar-benar dibutuhkan.

Maka pertanyaannya hari ini bukan lagi:Berapa banyak medali yang ada di dada?Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apa yang akan dilakukan untuk memastikan keadilan bagi dr. Icha?

Waktu masih ada.

Tetapi kepercayaan publik tidak boleh dibiarkan habis lebih dulu. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NTTSatu.ID merupakan portal berita yang menyajikan informasi terkini, terpercaya, dan aktual seputar berbagai peristiwa penting di Nusa Tenggara Timur serta berbagai isu nasional yang menarik untuk diketahui masyarakat.

Berita Terbaru






Berita Populer

01

Kuasa Hukum Sebut Kades Fafinesu B Picu Pengeroyokan Tiga Pencari Madu di TTU

02

Mario Kebo: Tiga Pencari Madu Dihadang dan Dianiaya di Jalan, Bukan di Rumah Warga

03

Duka Mendalam atas Kepergian dr. Icha, Bupati TTU Dukung Keluarga Tempuh Jalur Hukum

04

Sederet Pesan Arogan Harun Natonis ke Rektor IAKN Kupang Sebelum Dugaan Penganiayaan

05

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

× Advertisement
× Advertisement