NTTSatu.ID– Rencana penyertaan modal Pemerintah Kota Kupang sebesar Rp20 miliar akhirnya tidak dilanjutkan dalam pembahasan anggaran daerah. DPRD Kota Kupang memutuskan mengeluarkan atau mendrop alokasi tersebut lantaran belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi dasar hukum penyertaan modal pemerintah daerah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Kupang, Vicky Dimoe Heo, menegaskan bahwa penyertaan modal daerah tidak dapat dilakukan tanpa adanya payung hukum yang jelas.
Menurutnya, Perda harus terlebih dahulu dibentuk sebelum pemerintah memasukkan rencana penyertaan modal ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
“Berbicara penyertaan modal itu harus ada dasar hukumnya, yakni peraturan daerah. Di dalam Perda itu diatur besaran anggaran yang harus diberikan kepada pihak penerima. Jadi, pemerintah mengajukan, lalu melalui tahapan-tahapan yang ada,” ujar Vicky usai sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Kupang, Rabu (2/9/2026).
Vicky menyoroti mekanisme penganggaran penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang telah lebih dahulu dimasukkan dalam pembahasan, sementara Perda yang menjadi dasar hukumnya belum tersedia.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan karena proses pembentukan regulasi dan penganggaran memiliki tahapan yang harus dijalankan secara berurutan.
Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa terlebih dahulu menetapkan nominal anggaran, kemudian meminta DPRD membentuk Perda hanya untuk memberikan legitimasi terhadap anggaran yang sudah direncanakan.
“Sudah dianggarkan, tetapi peraturan daerahnya belum ada. Tidak bisa peraturan daerah mengikuti anggaran yang ada. Perda diperlukan untuk menentukan besaran anggaran yang akan diberikan, baru kemudian dimasukkan ke KUA-PPAS dan berlanjut ke RAPBD,” tegasnya.
Politisi DPRD Kota Kupang itu menegaskan bahwa proses penyertaan modal harus dimulai dari penyusunan regulasi.
Perda penyertaan modal, kata dia, harus secara jelas mengatur berbagai aspek, termasuk besaran modal yang akan diberikan pemerintah daerah kepada pihak penerima.
Setelah regulasi tersedia, barulah pemerintah dapat memasukkan kebutuhan anggaran ke dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sebelum kemudian dibahas lebih lanjut dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Vicky mengingatkan agar jangan sampai terjadi praktik pembentukan regulasi yang terkesan hanya mengejar atau membackup anggaran yang sudah lebih dahulu disiapkan.
“Jangan sampai siklusnya terbalik. Anggaran dulu, baru kemudian Perda dibuat untuk membackup. Itu tidak boleh,” tandasnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD tidak dapat dipaksa untuk membahas Perda penyertaan modal secara mendadak di luar tahapan yang telah ditetapkan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Menurutnya, pembentukan produk hukum daerah harus melalui mekanisme yang telah ditentukan agar seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Sikap DPRD tersebut kemudian berdampak pada rencana penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang sebelumnya direncanakan pemerintah.
Berdasarkan dokumen hasil pembahasan anggaran, pada BAB V disebutkan adanya persetujuan dengan sejumlah catatan, salah satunya berkaitan dengan perencanaan anggaran penyertaan modal sebesar Rp20.000.000.000.
Namun, anggaran tersebut akhirnya tidak dilanjutkan atau didrop karena belum tersedianya Perda yang menjadi dasar hukum penyertaan modal pemerintah daerah.
Dengan demikian, rencana penggunaan dana Rp20 miliar untuk penyertaan modal tidak masuk dalam penganggaran sebagaimana sebelumnya direncanakan.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi bentuk penegasan DPRD Kota Kupang terhadap pentingnya kepatuhan pada mekanisme dan regulasi dalam setiap penggunaan anggaran daerah.
Meski rencana penyertaan modal Rp20 miliar dibatalkan, dana tersebut tidak serta-merta hilang dari struktur perencanaan pembangunan daerah.
Berdasarkan hasil pembahasan, alokasi anggaran yang sebelumnya direncanakan untuk penyertaan modal akan dialihkan untuk mendukung program dan kegiatan yang dinilai memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Pengalihan anggaran tersebut diarahkan untuk penyediaan dan peningkatan sarana serta prasarana perangkat daerah sesuai kebutuhan dan prioritas pembangunan Kota Kupang.
Langkah itu diharapkan dapat membuat penggunaan anggaran daerah menjadi lebih tepat sasaran, terutama untuk mendukung pelayanan publik dan kebutuhan masyarakat.
DPRD Kota Kupang menilai anggaran daerah harus dikelola secara transparan, terukur dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Karena itu, setiap rencana penyertaan modal pemerintah daerah ke depan harus terlebih dahulu disiapkan melalui regulasi yang sesuai sebelum dibawa ke dalam pembahasan anggaran.
Persoalan penyertaan modal Rp20 miliar ini menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan prinsip tertib regulasi dan tata kelola keuangan daerah.
Bagi DPRD Kota Kupang, keberadaan Perda bukan hanya sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi dasar hukum yang menentukan arah, mekanisme, nilai dan pertanggungjawaban penyertaan modal pemerintah daerah.
Tanpa adanya Perda, penyertaan modal dinilai belum memiliki landasan hukum yang memadai untuk dimasukkan dalam struktur anggaran.
Karena itu, Vicky menekankan pentingnya mengikuti siklus perencanaan yang benar.
Regulasi harus disiapkan terlebih dahulu, kemudian besaran anggaran ditentukan sesuai ketentuan yang tertuang dalam regulasi tersebut. Setelah itu, barulah pemerintah memasukkannya dalam dokumen KUA-PPAS dan melanjutkan proses pembahasan ke RAPBD.
Dengan didropnya rencana penyertaan modal Rp20 miliar, DPRD Kota Kupang memastikan alokasi anggaran tersebut akan diarahkan untuk program pembangunan yang dinilai lebih memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Ke depan, apabila Pemerintah Kota Kupang kembali merencanakan penyertaan modal, maka Perda sebagai dasar hukum harus terlebih dahulu disiapkan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kota Kupang pun menegaskan tidak boleh ada praktik membalik siklus antara pembentukan regulasi dan penganggaran.
Perda harus menjadi pijakan sebelum anggaran ditetapkan, bukan dibuat belakangan untuk membenarkan anggaran yang sudah lebih dahulu direncanakan.
Dengan keputusan tersebut, rencana penyertaan modal Pemerintah Kota Kupang sebesar Rp20 miliar resmi didrop dari pembahasan anggaran dan dialihkan untuk mendukung program pembangunan serta peningkatan sarana dan prasarana yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat Kota Kupang.(*)



Komentar