NTTSatu.ID – Tim Hukum Rektor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Kupang menegaskan seluruh ijazah alumni IAKN Kupang yang diterbitkan dan ditandatangani pada masa kepemimpinan Harun Natonis (HN) tetap sah menurut hukum.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya polemik terkait dugaan persoalan administrasi dalam proses kenaikan pangkat dan golongan HN, termasuk kenaikan pangkat menjadi Pembina Golongan Ruang IV/a dan Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b.
Tim Hukum Rektor IAKN Kupang menegaskan persoalan kenaikan pangkat tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan keabsahan ijazah para alumni maupun produk-produk hukum yang diterbitkan selama HN menjabat sebagai Rektor IAKN Kupang.
Pernyataan tersebut disampaikan Tim Hukum Rektor IAKN Kupang yang terdiri dari Dr. Yanto M.P. Ekon, S.H., M.Hum., Jidon Roberto Pello, S.H., Aldy R. Liu, S.H., dan Iven Hu’an, S.H, kepada media ini, Jumat 4 September 2026.
Menurut Tim Hukum, terdapat prinsip hukum administrasi negara yang menjamin keabsahan setiap keputusan pejabat tata usaha negara selama keputusan tersebut belum dibatalkan oleh pejabat yang berwenang maupun melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Berlaku Asas Praduga Keabsahan
Tim Hukum Rektor IAKN Kupang mendasarkan argumentasinya pada asas hukum Presumptio Iustae Causa atau yang dikenal sebagai asas praduga keabsahan.
Asas tersebut juga dikenal dengan istilah praduga rechtmatig atau praduga sah menurut hukum.
Menurut Tim Hukum, prinsip tersebut mengandung pengertian bahwa setiap keputusan maupun tindakan pejabat atau badan tata usaha negara harus dianggap sah dan tetap berlaku selama belum dibatalkan.
Pembatalan dapat dilakukan oleh pejabat yang menerbitkan keputusan, atasan pejabat yang bersangkutan, maupun pengadilan melalui putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Asas ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran roda pelayanan publik oleh pemerintah,” demikian penjelasan Tim Hukum Rektor IAKN Kupang.
Atas dasar prinsip tersebut, Tim Hukum menilai seluruh ijazah alumni IAKN Kupang maupun produk-produk hukum lainnya yang diterbitkan selama HN menjabat sebagai Rektor sejak tahun 2020 hingga berakhirnya masa jabatan tetap sah menurut hukum.
Menurut mereka, hingga saat ini tidak terdapat keputusan resmi dari pejabat yang berwenang maupun putusan pengadilan yang membatalkan ijazah alumni IAKN Kupang atau produk hukum lain yang diterbitkan selama masa kepemimpinan HN.
Alumni Diminta Tetap Tenang
Tim Hukum Rektor IAKN Kupang meminta seluruh alumni agar tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang mencoba menghubungkan persoalan kenaikan pangkat HN dengan keabsahan ijazah yang telah diterima para lulusan.
Menurut Tim Hukum, persoalan administrasi terkait status kepangkatan seseorang tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyatakan ijazah yang diterbitkan selama seseorang menjabat sebagai pimpinan perguruan tinggi menjadi tidak sah.
“Pernyataan-pernyataan yang menghubungkan masalah kenaikan pangkat atau golongan HN dengan keabsahan ijazah para alumni IAKN saat HN menjabat sebagai Rektor menurut kami bersifat provokatif,” demikian pernyataan Tim Hukum.
Karena itu, para alumni IAKN Kupang diminta tetap tenang.
Tim Hukum menegaskan asas Presumptio Iustae Causa memberikan kepastian hukum terhadap seluruh tindakan dan keputusan pejabat selama keputusan tersebut belum dicabut atau dibatalkan melalui mekanisme hukum yang sah.
Persoalan Pangkat IV/a dan IV/b
Di sisi lain, Tim Hukum Rektor IAKN Kupang membeberkan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian terkait proses kenaikan pangkat HN.
Persoalan tersebut berkaitan dengan kenaikan pangkat HN menjadi Pembina Golongan Ruang IV/a pada 31 Maret 2017 serta kenaikan pangkat menjadi Pembina Tingkat I Golongan Ruang IV/b pada 23 September 2024.
Tim Hukum berpendapat bahwa proses kenaikan pangkat seorang dosen harus memiliki dasar berupa jabatan akademik atau jabatan fungsional serta angka kredit yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Menurut Tim Hukum, jenjang jabatan akademik dosen memiliki hubungan langsung dengan golongan kepangkatan.
Jabatan Asisten Ahli, misalnya, memiliki batas golongan tertentu. Sementara jabatan Lektor dengan angka kredit 200 dapat berada pada Golongan III/c dan angka kredit 300 pada Golongan III/d.
Untuk memasuki Golongan IV/a, seorang dosen harus menduduki jabatan Lektor Kepala dengan angka kredit minimal 400.
Sementara untuk Golongan IV/b, jabatan Lektor Kepala harus memenuhi angka kredit 550.
Selanjutnya, Golongan IV/c mensyaratkan angka kredit 700, sedangkan jabatan Guru Besar atau Profesor berada pada jenjang Golongan IV/d dan IV/e dengan angka kredit yang lebih tinggi.
Atas dasar ketentuan tersebut, Tim Hukum mempertanyakan dasar kenaikan pangkat HN menjadi Golongan IV/a dan IV/b.
Soroti Status Lektor Kepala
Menurut Tim Hukum, seorang dosen yang masih memiliki jabatan akademik Lektor tidak dapat langsung dinaikkan ke Golongan IV/a tanpa terlebih dahulu memperoleh jabatan akademik Lektor Kepala.
Kenaikan jabatan tersebut, menurut mereka, harus didasarkan pada keputusan Menteri setelah melalui proses penilaian terhadap pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tim Hukum menyebut HN dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Golongan Ruang IV/a dalam jabatan Lektor Kepala berdasarkan keputusan yang berlaku mulai 1 April 2017.
Namun, menurut Tim Hukum, hingga saat ini mereka mempertanyakan keberadaan keputusan resmi Menteri yang menetapkan kenaikan jabatan akademik HN menjadi Lektor Kepala.
Hal yang sama juga menjadi sorotan terhadap kenaikan pangkat HN menjadi Pembina Tingkat I atau Golongan IV/b pada 23 September 2024.
Tim Hukum menyebut kenaikan pangkat tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 199 Tahun 2024.
Namun, menurut mereka, persoalan mendasar yang dipertanyakan adalah dasar jabatan akademik Lektor Kepala karena mereka berpendapat belum terdapat keputusan Menteri yang menaikkan jabatan akademik HN menjadi Lektor Kepala.
Tim Hukum juga menyoroti angka kredit yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Dalam keputusan kenaikan pangkat IV/b itu, menurut Tim Hukum, jabatan HN disebut sebagai Lektor Kepala dengan angka kredit 389,65.
Padahal, menurut argumentasi mereka, berdasarkan ketentuan jabatan fungsional dosen, angka kredit minimal untuk Lektor Kepala Golongan IV/a adalah 400 dan Golongan IV/b sebesar 550.
Disebut Dibatalkan BKN Melalui SIASN
Tim Hukum Rektor IAKN Kupang selanjutnya mengungkapkan bahwa kenaikan Golongan IV/b ke bawah atas nama HN disebut telah dibatalkan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara atau SIASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pembatalan tersebut disebut terjadi pada 1 Oktober 2024.
Menurut Tim Hukum, dalam sistem SIASN disebutkan bahwa kenaikan golongan IV/b ke bawah atas nama Harun Y. Natonis dibatalkan karena Surat Keputusan Jabatan Lektor Kepala belum diterbitkan.
Dengan demikian, menurut Tim Hukum, HN dinilai belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan pangkat tersebut.
“Gol IV/b ke bawah atas nama HARUN Y. NATONIS dibatalkan karena SK Jabatan Lektor Kepala Harun Y. Natonis belum diterbitkan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk kenaikan pangkatnya,” demikian substansi keterangan yang dikutip Tim Hukum dari sistem SIASN BKN.
Tim Hukum berpendapat pembatalan tersebut telah memiliki konsekuensi hukum karena hingga saat ini, menurut mereka, tidak terdapat keberatan yang diajukan HN kepada BKN maupun gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Karena itu, Tim Hukum berpendapat penyelesaian persoalan administrasi mengenai kenaikan golongan tersebut secara yuridis telah selesai.
Menurut pandangan Tim Hukum, golongan yang dapat diakui berdasarkan jabatan akademik HN adalah Golongan III/d dengan jabatan Lektor dan angka kredit 300.
Dugaan Pelanggaran Pidana
Selain aspek administrasi, Tim Hukum Rektor IAKN Kupang juga melihat adanya dugaan persoalan pidana yang perlu didalami oleh aparat penegak hukum.
Mereka merujuk pada Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut, menurut Tim Hukum, mengatur mengenai perbuatan membuat surat secara tidak benar atau memalsukan surat serta menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan yang dapat menimbulkan kerugian.
Tim Hukum menyoroti kalimat yang terdapat dalam keputusan kenaikan pangkat HN pada tahun 2017.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa terhitung mulai 1 April 2017, HN dinaikkan pangkatnya menjadi Pembina Golongan Ruang IV/a dalam jabatan Lektor Kepala.
Menurut Tim Hukum, keterangan tersebut perlu diuji karena mereka mempertanyakan keberadaan keputusan Menteri yang secara resmi mengangkat HN ke jabatan akademik Lektor Kepala.
Mereka juga mengaitkan persoalan tersebut dengan informasi yang disebutkan dalam sistem SIASN BKN mengenai belum diterbitkannya SK Jabatan Lektor Kepala atas nama HN.
Atas dasar itu, Tim Hukum menilai terdapat dugaan persoalan hukum yang perlu diselidiki lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan proses pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
SK IV/a Disebut Digunakan untuk Tunjangan dan Laporan Polisi
Tim Hukum juga menyoroti penggunaan Surat Keputusan kenaikan pangkat IV/a tersebut.
Menurut mereka, SK tersebut digunakan sebagai dasar untuk menerima tunjangan dari negara sebesar Rp900 ribu setiap bulan.
Selain itu, Tim Hukum menyebut SK kenaikan Golongan IV/a juga digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung ketika HN didampingi kuasa hukumnya membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polda NTT pada 31 Agustus 2026.
Menurut Tim Hukum, penggunaan berbagai dokumen tersebut nantinya dapat menjadi bagian dari proses penyelidikan aparat penegak hukum apabila laporan resmi telah disampaikan.
Tim Hukum menegaskan, seluruh persoalan tersebut akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuktian secara profesional.
Siapkan Bukti untuk Laporan APH
Tim Hukum Rektor IAKN Kupang memastikan pihaknya kini tengah mempersiapkan berbagai dokumen dan bukti pendukung.
Bukti-bukti tersebut akan digunakan untuk membuat laporan tertulis kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Menurut Tim Hukum, laporan tersebut akan ditempuh melalui prosedur hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mereka menyebut langkah tersebut akan mengacu pada mekanisme laporan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 23 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Tim Hukum menegaskan bahwa laporan tersebut nantinya akan didasarkan pada dokumen-dokumen resmi yang sedang dipersiapkan.
Proses selanjutnya, termasuk penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum, akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai mekanisme yang berlaku.
Ijazah Alumni Tetap Terjamin
Di tengah polemik yang berkembang, Tim Hukum Rektor IAKN Kupang kembali memberikan penegasan kepada para alumni.
Mereka meminta agar persoalan kenaikan pangkat seseorang tidak dicampuradukkan dengan status ijazah yang telah diterbitkan oleh institusi pendidikan.
Menurut Tim Hukum, selama tidak terdapat keputusan pembatalan yang sah dari pejabat berwenang maupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, seluruh ijazah alumni IAKN Kupang tetap memiliki kekuatan dan keabsahan hukum.
“Para alumni IAKN tetap tenang karena asas hukum Presumptio Iustae Causa atau Praduga Rechtmatig telah memberikan kepastian hukum dan jaminan terhadap keabsahan ijazah para alumni IAKN yang ditandatangani oleh HN saat menjabat sebagai Rektor IAKN,” tegas Tim Hukum Rektor IAKN Kupang.
Dengan demikian, Tim Hukum memastikan bahwa polemik mengenai dugaan persoalan kenaikan pangkat dan golongan HN merupakan persoalan tersendiri yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak secara otomatis membatalkan ijazah maupun produk hukum yang telah diterbitkan selama HN menjalankan tugas sebagai Rektor IAKN Kupang.
Tim Hukum Rektor IAKN Kupang pun menegaskan dua hal penting dalam polemik ini: ijazah alumni tetap sah dan terjamin secara hukum, sementara dugaan persoalan administrasi maupun pidana terkait kenaikan pangkat akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.(*)



Komentar