NTTSatu – Praktisi hukum Ferdy Maktaen menyangkan belum ditahannya salah satu tersangka kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Aipda Djefri Loudoe alias Jelo, meski telah berstatus tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ferdy mempertanyakan penanganan perkara yang menyeret Djefri bersama Iptu Herman Pati Bean dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah NTT.
Keduanya sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disebut telah ditahan sejak 26 April 2026.
Djefri yang sebelumnya menjabat Kanit Paminal Polres Manggarai Timur juga telah dijatuhi sanksi PTDH setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 25 Mei 2026 terkait dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar.
Namun, Ferdy menilai adanya kejanggalan karena Djefri masih terlihat mengikuti apel pagi di lingkungan Polres Manggarai Timur meski telah berstatus tersangka dan dijatuhi PTDH.
“Kalau sudah berstatus tersangka, maka seharusnya dilakukan penahanan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Ferdy.
Ferdy juga menegaskan bahwa proses banding atas putusan PTDH tidak dapat dijadikan alasan untuk menghambat atau menunda proses hukum pidana yang sedang berjalan.
“Banding itu ranah etik, tidak menghentikan proses pidana. Kalau syarat penahanan terpenuhi, maka seharusnya ditahan,” ujarnya.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra membenarkan foto Djefri Loudoe yang mengikuti apel pagi di Polres Manggarai Timur.
Kabid Humas menyebut, bahwa Djefri masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan PTDH.“Iya, meski telah di-PTDH, yang bersangkutan mengajukan banding dan masih ada kewajiban,” ujarnya Senin, 22 Juni 2026.
Sebelumnya, pihak Propam Polda NTT melalui AKBP Muhammad Andra Wardhana sebelumnya menyampaikan bahwa dua anggota polisi, yakni Iptu Herman Pati Bean dan Aipda Djefri Loudoe, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia BBM bersubsidi dan disebut telah ditahan sejak 26 April 2026.
“Keduanya sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan sejak tanggal 26 April 2026,” ujar Andra di Markas Polda NTT, Selasa (5/5/2026) lalu. (*)



Komentar