GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Termasuk Dua Anggota Polri, 40 Orang Berpeluang Jadi Tersangka Mafia BBM di Polda NTT

Termasuk Dua Anggota Polri, 40 Orang Berpeluang Jadi Tersangka Mafia BBM di Polda NTT

Dua Oknum Polisi yang Saat Ini di Tahan Polda NTT. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) tengah mengusut kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi pada puluhan pihak yang diduga terlibat dalam jaringan terorganisir.

Dari hasil penyidikan sementara, sebanyak 40 orang telah dipetakan sebagai calon tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Hans Rachmatulloh Irawan mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil pengembangan dari 27 kasus yang diungkap sejak Februari hingga Mei 2026.

“Sekitar 40 orang berpotensi menjadi tersangka. Sebagian sudah ditetapkan, dan lainnya masih dalam proses pendalaman,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kecukupan alat bukti. Penyidik juga masih menunggu keterangan ahli untuk memperkuat konstruksi hukum.

Diantara Medali dan Lapangan: Ujian Terberat Kapolda NTT

Puluhan calon tersangka itu memiliki peran berbeda dalam jaringan. Mulai dari pelaku pengangkutan, pengumpul, hingga pihak yang diduga mengendalikan distribusi BBM subsidi ilegal.

Dalam proses yang berjalan, dua anggota Polri telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Herman Pati dan Djefri Loudoe.

Djefri Loudoe sendiri resmi ditahan di Rutan Polda NTT terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2026. Penahanan tersebut berdasarkan surat nomor: Sprin/517/IV/WAS.2.2./2026.

Sedangkan Brimob Herman Pati ditahan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/28/IV/HUK.12.10./2026/Yanduan tertanggal 26 April 2026.

Kabid Propam Muhammad Andra Wardhana menyatakan, penindakan terhadap anggota internal dilakukan tanpa pengecualian.

Kuasa Hukum Rektor IAKN Kupang Tantang Harun Natonis Tunjukkan PAK dan SK Jafung Lektor Kepala, Siapkan Laporan Pidana Baru

“Kami pastikan proses hukum berjalan, termasuk sidang kode etik terhadap yang bersangkutan,” katanya.

Penyidik menduga jaringan ini bekerja secara sistematis dengan memanfaatkan celah distribusi BBM subsidi di lapangan.

Sejumlah modus yang ditemukan antara lain pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda atau dikenal sebagai helikopteran, penyalahgunaan surat rekomendasi, serta kerja sama dengan operator SPBU.

BBM yang diperoleh kemudian ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri maupun kapal dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.

Wilayah perbatasan seperti Kabupaten Malaka, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi fokus pengembangan karena rawan penyelundupan.

Kecewa dengan Polda NTT, Keluarga dr Icha Tempuh Langkah Hukum ke Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI

Dari pengungkapan 27 perkara, polisi menyita 16.105 liter BBM subsidi serta sejumlah kendaraan yang digunakan dalam aktivitas ilegal.

Kabid Humas Henry Novika Chandra mengatakan, pengungkapan ini akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

Sementara itu, Karo Ops Joni Afrizal Syarifuddin mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan distribusi BBM di lapangan.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NTTSatu.ID merupakan portal berita yang menyajikan informasi terkini, terpercaya, dan aktual seputar berbagai peristiwa penting di Nusa Tenggara Timur serta berbagai isu nasional yang menarik untuk diketahui masyarakat.

Berita Terbaru






Berita Populer

01

Kuasa Hukum Sebut Kades Fafinesu B Picu Pengeroyokan Tiga Pencari Madu di TTU

02

Mario Kebo: Tiga Pencari Madu Dihadang dan Dianiaya di Jalan, Bukan di Rumah Warga

03

Duka Mendalam atas Kepergian dr. Icha, Bupati TTU Dukung Keluarga Tempuh Jalur Hukum

04

Sederet Pesan Arogan Harun Natonis ke Rektor IAKN Kupang Sebelum Dugaan Penganiayaan

05

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

× Advertisement
× Advertisement