NTTSatu.ID— Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menjamin proses persidangan kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dr. Icha Pakaenoni yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka akan berjalan aman dan kondusif.
Bupati TTU Yoseph Falentinus Delasalle Kebo mengatakan pemerintah daerah menghormati seluruh proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terhadap tiga anggota DPRD TTU tersebut.
Bupati yang biasa disapa Falent Kebo itu mengaku bersyukur apabila proses hukum terhadap kasus tersebut dapat membuka seluruh fakta secara terang benderang sehingga persoalan yang terjadi dapat diketahui berdasarkan proses hukum.
“Pemerintah daerah menyerahkan semuanya pada proses hukum. Apapun yang ditetapkan oleh penyidik Polda NTT kita hormati,” ujar Falent saat diwawancarai di Kupang, Jumat (28/8/2026).
Ia mengatakan Pemkab TTU tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Pemerintah daerah, kata dia, akan mengikuti setiap keputusan yang nantinya diambil berdasarkan ketentuan hukum.
Selain proses hukum, Pemkab TTU juga masih menanti keputusan partai politik terkait status tiga anggota DPRD TTU yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Apabila partai sudah memutuskan, pemda pun akan menerima untuk proses lebih lanjut seperti apa status tiga anggota DPRD ini ke depan,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, perkara dugaan intimidasi terhadap dr. Icha Pakaenoni nantinya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu karena lokasi kejadian atau locus delicti berada di wilayah hukum TTU.
Menanggapi hal tersebut, Falent Kebo memastikan Pemkab TTU akan memberikan dukungan agar seluruh proses persidangan berlangsung tertib, aman dan kondusif.
“Kita jamin jika itu dilakukan di TTU, akan berjalan dengan kondusif dan kita bertanggung jawab untuk itu,” tegasnya.
Ia berharap seluruh tahapan proses hukum dapat berjalan hingga adanya putusan pengadilan tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Semoga semua bisa berjalan sampai putusan nanti, semua tidak ada masalah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Icha Pakaenoni.
Ketiga anggota DPRD TTU tersebut yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Nobertus Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.
Ketiganya dijadwalkan dipanggil penyidik Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (31/8/2026) pukul 09.00 WITA.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf mengatakan penetapan ketiga tersangka merupakan hasil gelar perkara eksternal yang dilaksanakan penyidik pada 24 Agustus 2026.
“Dari empat orang terlapor yang diperiksa dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang terlapor berinisial T.L., N.T. dan V.L. sebagai tersangka setelah dinilai telah memenuhi kecukupan alat bukti,” jelas Ricardo dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Jumat (28/8/2026). (*)



Komentar