NTTSatu.ID- Dugaan ketidakadilan dalam pembagian kuota pengeluaran sapi kembali di sorot pengusaha lokal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
Kuota pengeluaran sapi tahun 2026 yang mencapai 13.200 ekor disebut lebih banyak jatuh ke tangan pengusaha dari luar daerah.
Sejumlah sumber menyebutkan, kuota tersebut diduga banyak diberikan kepada pengusaha dari Kota Kupang maupun pelaku usaha dari luar Kota Soe. Sementara pengusaha lokal dari TTS justru disebut tidak mendapat kesempatan.
Kondisi ini memicu kekecewaan di kalangan pelaku usaha ternak lokal. Mereka merasa dianaktirikan dalam kebijakan yang seharusnya memberi ruang bagi masyarakat daerah.
Beberapa pelaku usaha lokal mengatakan, selama ini mereka telah lama bergerak di sektor perdagangan ternak sapi di TTS. Namun dalam pembagian kuota tahun 2026, nama-nama mereka tidak lagi dilibatkan.
Sebaliknya, kuota besar justru disebut jatuh kepada pengusaha yang berasal dari luar daerah. Karena para pengusaha ini diduga memiliki jaringan dan akses lebih dekat dengan sang Kadis.
Nama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan TTS, Jhon Banunaek, ikut disorot dalam kebijakan pembagian kuota tersebut.
Sumber yang mengetahui proses pembagian kuota mengatakan, mekanisme penentuan penerima kuota tidak dilakukan secara terbuka kepada publik.
“Kuota sapi tahun 2026 sebanyak 13.200 ekor itu sebagian besar diduga diberikan kepada pengusaha dari Kupang dan luar daerah. Karena ada suap menyuap. Pengusaha lokal dari TTS justru tidak dipakai,” kata sumber tersebut.
Menurutnya, kondisi ini sangat merugikan pelaku usaha lokal. Padahal sektor peternakan sapi merupakan salah satu sumber ekonomi utama masyarakat TTS.
Para peternak dan pengusaha lokal menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat daerah. Kesempatan ekonomi justru dinikmati oleh pelaku usaha dari luar wilayah Kota Soe.
Kebijakan itu juga dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.Jika pelaku usaha lokal tidak dilibatkan, maka manfaat ekonomi dari pengeluaran ternak sapi tidak akan kembali ke masyarakat TTS.
Sumber tersebut juga menilai pelaksanaan pengeluaran ternak sapi di TTS tidak sepenuhnya sejalan dengan semangat Peraturan Gubernur NTT Nomor 37 Tahun 2025.
Peraturan itu pada dasarnya mengatur agar distribusi ternak dilakukan secara tertib, transparan, dan memberi ruang bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten TTS belum berhasil di konfirmasi. (*)



Komentar