GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Kadernya Jadi Tersangka, Golkar: Sanksi Internal Menunggu Putusan Hukum

Kadernya Jadi Tersangka, Golkar: Sanksi Internal Menunggu Putusan Hukum

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia. (Dok: Ist)

NTTSatu.ID— Partai Golkar memilih menunggu putusan hukum sebelum menjatuhkan sanksi internal terhadap anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Therensius Lazakar, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sanksi internal terhadap Therensius akan ditentukan setelah proses hukum terhadap yang bersangkutan memiliki putusan.

“Sanksi internal menunggu putusan hukum,” kata Ahmad Doli saat dihubungi, Jumat (28/8/2026) dilansir Detik.

Doli mengatakan, Therensius telah dinonaktifkan sementara sebagai anggota DPRD setelah terseret dalam kasus tersebut.

Partai Golkar, kata Doli, menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Diantara Medali dan Lapangan: Ujian Terberat Kapolda NTT

“Seperti yang sudah pernah saya sampaikan sebelumnya bahwa kami menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Doli, keputusan untuk menonaktifkan sementara para anggota DPRD yang terseret kasus tersebut telah disepakati. Golkar memilih menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap sebelum menentukan langkah internal berikutnya.

“Kita juga sudah sepakat semua untuk sementara me-nonaktifkan mereka sebagai anggota DPRD. Jadi kita tunggu saja proses hukumnya berlangsung sampai final,” jelasnya.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap mendiang dr Icha.

Ketiga anggota DPRD tersebut yakni Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan.

Kuasa Hukum Rektor IAKN Kupang Tantang Harun Natonis Tunjukkan PAK dan SK Jafung Lektor Kepala, Siapkan Laporan Pidana Baru

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda NTT menggelar perkara pada Senin (24/8/2026).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, ketiga anggota DPRD TTU telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Sudah ditetapkan tersangka tiga anggota DPRD TTU yakni VL, TL dan NT,” ujar Henry, Rabu (26/8/2026). (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement