NTTSatu.ID— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang menuntut terdakwa Ade Kuswandi dengan pidana penjara selama tiga tahun dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen perusahaan yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Hasbuddin B. Paseng, SH, dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026).
Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan surat yang isinya tidak benar atau surat palsu seolah-olah benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
“Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ade Kuswandi alias Ade terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 391 ayat (2) KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah tetap ditahan,” kata Hasbuddin saat membacakan tuntutan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH, didampingi hakim anggota Olyviarin Rosalinda Taopan, SH., MH., dan Dr. I Nyoman Agus Hermawan, ST., SH., M.MT., MH.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, George Nakmofa, SH., MH. Usai pembacaan tuntutan, George menyatakan pihaknya menghormati tuntutan yang diajukan jaksa dan akan menyiapkan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.
“Kami menghormati tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan akan menyampaikan pembelaan pada persidangan yang dijadwalkan dua minggu mendatang,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari dugaan penggunaan dokumen perusahaan secara tidak sah untuk memperoleh dan mengelola IP Address. Kasus tersebut dilaporkan oleh Fauzi Said Djawas dan kemudian diproses hingga ke tahap persidangan.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, terungkap adanya kerugian yang dialami PT Arsenet Global Solusi (AGS) dan Fauzi Said Djawas yang ditaksir mencapai Rp152 miliar. Nilai kerugian tersebut disampaikan melalui keterangan saksi dan korban yang diberikan di bawah sumpah di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum PT AGS, Bildat Thonak, mengatakan angka kerugian tersebut merupakan kerugian materiil yang terungkap selama proses persidangan berlangsung.
“Kerugian materiil sebesar Rp152 miliar itu terungkap dari keterangan para saksi dan korban di persidangan serta tidak pernah dibantah oleh terdakwa selama proses pemeriksaan perkara,” kata Bildat.
Menurut dia, nilai tersebut belum termasuk potensi kewajiban perpajakan yang dapat timbul akibat penggunaan IP Address yang menjadi objek perkara.
Selain kerugian materiil, PT AGS mengaku mengalami kerugian immateriil berupa menurunnya moral dan motivasi karyawan, berkurangnya kepercayaan pemerintah, investor, mitra usaha, pelanggan, hingga terganggunya reputasi perusahaan.
Bildat menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan untuk memperoleh pemulihan kerugian setelah perkara pidana tersebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Fauzi Said Djawas selaku pelapor meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut Fauzi, kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga berdampak pada kondisi sosial dan psikologis pihak-pihak yang dirugikan.
“Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan belum termasuk dampak sosial maupun psikologis yang dialami para korban. Kami berharap penegakan hukum berjalan secara maksimal,” ujarnya.
Fauzi juga menyoroti belum adanya itikad baik dari terdakwa untuk meminta maaf kepada dirinya maupun kepada pihak perusahaan yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut.
“Belum pernah ada permintaan maaf kepada saya maupun kepada perusahaan dan pihak lain yang turut menjadi korban akibat perbuatan tersebut,” katanya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa sebelum perkara memasuki tahap putusan. (*)



Komentar