NTTSatu.ID – Universitas Nusa Cendana (Undana) memberikan penjelasan resmi terkait riwayat mata kuliah dan nilai atas nama mantan mahasiswa Program Studi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Sri Sulastri Hamsa (NIM 1910020023), yang belakangan menjadi perhatian publik.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Sri Sulastri Hamsa yang didampingi perwakilan organisasi mahasiswa Undana, yakni Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Legislatif Mahasiswa (BLM), dengan jajaran pimpinan Universitas Nusa Cendana di Ruang Rektor Undana, Rabu (29/7/2026).
Hadir dalam pertemuan tersebut Rektor Undana Prof. Dr. Ir. Jefri S. Bale, S.T., M.Eng., Wakil Rektor I Prof. Dr. drh. Annytha I.R. Detha, M.Si., Wakil Rektor III Dr. Rudi Rohi, M.Si., Wakil Rektor IV Prof. Dr. Philiphi de Rozari, S.Si., M.Si., M.Sc., Ph.D., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Rolland Epafras Fanggidae, S.Si., M.M., Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Yefri C. Adoe, S.E., M.AP., serta Kepala Kelompok Kerja Akademik Hendro Soepranoto, S.Kom., M.Si.
Dalam forum tersebut, Sri Sulastri Hamsa mengakui bahwa Kartu Hasil Studi (KHS) Semester VII yang dimilikinya bukan diperoleh secara langsung melalui Sistem Informasi Akademik dan Non Akademik (SIADIKNONA) milik Universitas Nusa Cendana. Ia menyampaikan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari teman kuliahnya.
Selain itu, Sri Sulastri juga mengungkapkan bahwa dirinya dapat melihat riwayat mata kuliah dan nilai ketika mengakses aplikasi Vakum Undana. Pernyataan tersebut kemudian menjadi salah satu pokok pembahasan dalam dialog bersama pimpinan universitas.
Menanggapi hal itu, pihak Universitas Nusa Cendana memberikan penjelasan bahwa keberadaan riwayat mata kuliah maupun nilai pada aplikasi Vakum Undana tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh proses administrasi akademik mahasiswa telah dinyatakan sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Undana menjelaskan bahwa pada tahun 2022 universitas melaksanakan migrasi sistem akademik dari aplikasi SIAKAD menuju SIADIKNONA sebagai sistem informasi akademik terpadu. Proses migrasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan akademik berbasis digital.
Selama masa transisi, beberapa mekanisme administrasi akademik mengalami penyesuaian agar pelayanan kepada mahasiswa tetap berjalan.
Tahapan yang pada kondisi normal dilakukan secara berurutan, seperti pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT), registrasi akademik, dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), disederhanakan menyesuaikan kondisi migrasi sistem.
Mahasiswa pada saat itu diarahkan agar segera melakukan pengisian KRS melalui SIADIKNONA sehingga proses perkuliahan tidak terganggu.
Pihak universitas juga menjelaskan bahwa pada tahap awal implementasi SIADIKNONA, sejumlah proses penginputan data akademik, termasuk pembentukan kelas dan pencatatan absensi perkuliahan, belum sepenuhnya berjalan secara otomatis pada seluruh kelas.
Setelah proses migrasi selesai dan dilakukan validasi data secara menyeluruh, universitas kemudian dapat mengidentifikasi mahasiswa yang belum menyelesaikan seluruh tahapan administrasi akademik sesuai ketentuan.
Di antaranya mahasiswa yang belum melakukan pembayaran UKT, belum menyelesaikan registrasi akademik, maupun belum memprogramkan KRS sesuai prosedur yang berlaku.
Karena itu, Undana menegaskan bahwa riwayat mata kuliah maupun nilai yang muncul pada aplikasi Vakum Undana tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyatakan status akademik seorang mahasiswa telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Universitas menegaskan bahwa data akademik yang dinyatakan sah dan valid adalah data mahasiswa yang telah memenuhi seluruh tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku pada periode tersebut.
Tahapan dimaksud meliputi pembayaran UKT, registrasi akademik, serta pengisian KRS yang telah tervalidasi dalam sistem informasi akademik universitas.
Melalui penjelasan tersebut, pimpinan Undana berharap tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami data akademik yang muncul pada aplikasi pendukung selama proses migrasi sistem.
Universitas juga menegaskan komitmennya untuk menjaga akuntabilitas, transparansi, dan kepastian administrasi akademik sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pertemuan yang berlangsung secara terbuka itu menjadi ruang klarifikasi antara mantan mahasiswa, organisasi mahasiswa, dan pimpinan universitas untuk memperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme pengelolaan data akademik pada masa transisi sistem informasi akademik di Universitas Nusa Cendana.(*)



Komentar