GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Hanya Beberapa Minggu Dipecat, Aipda Djefri Loudoe yang Terbukti Mafia BBM Terlihat Mengikuti Apel Pagi

Hanya Beberapa Minggu Dipecat, Aipda Djefri Loudoe yang Terbukti Mafia BBM Terlihat Mengikuti Apel Pagi

Aipda Djefri Loudoe alias Jelo terlihat mengikuti apel pagi dengan mengenakan seragam dinas Polri, Senin (22/6/2026). (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID– Baru beberapa minggu setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Aipda Djefri Loudoe alias Jelo terlihat mengikuti apel pagi dengan mengenakan seragam dinas Polri, Senin (22/6/2026).

Foto yang diperoleh NTTSatu memperlihatkan Djefri berada di dalam barisan bersama anggota polisi lainnya saat apel berlangsung.

Kemunculan mantan Kanit Paminal Polres Manggarai Timur itu menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan putusan PTDH yang sebelumnya diumumkan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Djefri dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 25 Mei 2026. Namun, baru beberapa minggu setelah putusan tersebut dijatuhkan, hari ini, 22 Juni 2026, ia kembali terlihat mengenakan seragam polisi dan mengikuti kegiatan apel pagi.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan Djefri terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM subsidi.

Resmob Jatanras Satreskrim Polres TTS Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencurian Ternak Sapi

Komisi sidang menilai perbuatannya sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari serta PTDH dari dinas Polri.

“Terhadap anggota Polri atas nama Aipda J itu sanksinya berupa PTDH terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi,” kata Henry kepada wartawan pada 28 Mei 2026 lalu.

NTTSatu telah meminta konfirmasi kepada Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko terkait foto tersebut. Namun, Kapolda meminta agar konfirmasi dilakukan melalui Kabid Humas Polda NTT.

Hingga berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda NTT belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp meski pesan tersebut telah berstatus centang dua. (*)

Kuasa Hukum RCD Tempuh Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka di PN Kefamenanu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement