NTTSatu.ID– Baru beberapa minggu setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Aipda Djefri Loudoe alias Jelo terlihat mengikuti apel pagi dengan mengenakan seragam dinas Polri, Senin (22/6/2026).
Foto yang diperoleh NTTSatu memperlihatkan Djefri berada di dalam barisan bersama anggota polisi lainnya saat apel berlangsung.
Kemunculan mantan Kanit Paminal Polres Manggarai Timur itu menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan putusan PTDH yang sebelumnya diumumkan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Djefri dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada 25 Mei 2026. Namun, baru beberapa minggu setelah putusan tersebut dijatuhkan, hari ini, 22 Juni 2026, ia kembali terlihat mengenakan seragam polisi dan mengikuti kegiatan apel pagi.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyatakan Djefri terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan BBM subsidi.
Komisi sidang menilai perbuatannya sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari serta PTDH dari dinas Polri.
“Terhadap anggota Polri atas nama Aipda J itu sanksinya berupa PTDH terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi,” kata Henry kepada wartawan pada 28 Mei 2026 lalu.
NTTSatu telah meminta konfirmasi kepada Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko terkait foto tersebut. Namun, Kapolda meminta agar konfirmasi dilakukan melalui Kabid Humas Polda NTT.
Hingga berita ini ditayangkan, Kabid Humas Polda NTT belum memberikan tanggapan atas pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp meski pesan tersebut telah berstatus centang dua. (*)



Komentar