GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Eks Kabid Propam Polda NTT Diduga Jual Barang Bukti BBM Ilegal untuk Sekolah Bintang 1

Eks Kabid Propam Polda NTT Diduga Jual Barang Bukti BBM Ilegal untuk Sekolah Bintang 1

Mantan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert A. Sormin. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID— Barang bukti BBM ilegal sebanyak 4 ton hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Polsek Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, diduga dijual atas perintah Mantan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert A. Sormin.

Seorang narasumber mengatakan bahwa, Eks mantan Kabid Propam diduga menyuruh untuk menjual barang bukti itu dan hasil penjualan disetor ke Kombes Sormin.

Barang bukti BBM ilegal itu sebelumnya diamankan dalam operasi yang dilakukan Paminal Polda NTT pada tahun 2024 di salah satu ruangan Polsek Lamba Leda. Namun hingga kini, keberadaan barang bukti tersebut tidak diketahui secara pasti.

Sumber yang mengetahui penanganan kasus itu menduga barang bukti BBM ilegal tersebut telah dijual. Bahkan, muncul dugaan hasil penjualan digunakan untuk kepentingan eks Kabid Propam itu untuk sekolah Bintang 1.

“Yang menjadi pertanyaan publik sekarang adalah di mana keberadaan barang bukti BBM ilegal sebanyak 4 ton hasil OTT tersebut. Sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi. Kami mendengar informasi kalau Kombes Sormin mau sekolah. Pasti pakai uang haram hasil penjualan BBM ini. Ini memalukan dimana seorang dengan bunga 3 di pundak pakai uang haram,” ujar sumber yang namanya tidak mau di publikasikan, Kamis 21 Mei.

Resmob Jatanras Satreskrim Polres TTS Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencurian Ternak Sapi

Selain dugaan penjualan barang bukti, muncul pula isu adanya aliran uang sebesar Rp50 juta dari Aipda Djefri Loudoe kepada mantan Kabid Propam Polda NTT. Dugaan itu dikaitkan dengan tidak diprosesnya Aipda Djefri secara pidana maupun etik pada saat kasus tersebut mencuat.

Sumber itu mempertanyakan mengapa Aipda Djefri yang sempat diamankan dalam operasi tersebut tidak menjalani proses hukum lanjutan, baik pidana maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Ada aliran uang Rp50 juta sehingga yang bersangkutan tidak diproses pidana maupun etik saat itu,” tegasnya.

Sumber juga meminta Polda NTT segera menunjukkan keberadaan barang bukti BBM ilegal tersebut kepada publik agar tidak menimbulkan dugaan adanya penghilangan atau penyalahgunaan barang bukti.

“Kalau memang barang bukti itu masih ada, Polda NTT harus segera tunjukkan kepada publik. Jangan sampai muncul dugaan bahwa barang bukti tersebut memang sudah dijual oleh Eks Kabid Propam atau hilang,” tegas sumber tersebut.

Kuasa Hukum RCD Tempuh Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka di PN Kefamenanu

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kombes Pol. Robert A. Sormin pada Kamis malam, 21 Mei 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban meskipun pesan konfirmasi yang dikirim telah berstatus centang dua. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement