GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Tujuh Polisi Diperiksa

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Tujuh Polisi Diperiksa

Kapolda NTT

NTTSATU.ID- Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dinonaktifkan dari jabatannya dan kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Perwira dengan nama Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro itu kini sedang menjalani pemeriksaan setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara peredaran obat jenis poppers.

Kasus ini bermula dari penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT terhadap dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran poppers pada periode Maret hingga Juli 2025.

Poppers adalah cairan kimia yang dihirup dan dapat menimbulkan efek relaksasi pada tubuh. Di Indonesia, peredarannya dapat dikenai aturan hukum karena termasuk zat yang penggunaannya dibatasi.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, muncul dugaan bahwa sejumlah anggota kepolisian menyalahgunakan kewenangan mereka.

Ijazah Alumni IAKN Kupang Tetap Sah, Tim Hukum Bongkar Polemik Kenaikan Pangkat HN

Total tujuh anggota polisi diduga terlibat dalam kasus ini.

Mereka terdiri dari satu perwira menengah dan enam personel lainnya.

Ketujuhnya diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai uang yang disebut mencapai Rp375 juta.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap enam anggota.

Mereka adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Kloter Keempat Undana Peduli Flores Dilepas, Mahasiswa FST Petakan Infrastruktur Rusak

Sementara itu, perwira menengah yang menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda NTT kini menjalani pemeriksaan langsung di Divpropam Polri di Mabes Polri.

“Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan,” kata Andra.

Selain memeriksa para anggota, Bidpropam Polda NTT juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan institusi Polri tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Menurutnya, penegakan disiplin dan kode etik akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

DPRD Kota Kupang Drop Penyertaan Modal Rp20 Miliar, Perda Belum Ada

Polda NTT bersama Divpropam Polri juga akan menggelar perkara khusus untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NTTSatu.ID merupakan portal berita yang menyajikan informasi terkini, terpercaya, dan aktual seputar berbagai peristiwa penting di Nusa Tenggara Timur serta berbagai isu nasional yang menarik untuk diketahui masyarakat.

Berita Terbaru






Berita Populer

01

Kuasa Hukum Sebut Kades Fafinesu B Picu Pengeroyokan Tiga Pencari Madu di TTU

02

Mario Kebo: Tiga Pencari Madu Dihadang dan Dianiaya di Jalan, Bukan di Rumah Warga

03

Duka Mendalam atas Kepergian dr. Icha, Bupati TTU Dukung Keluarga Tempuh Jalur Hukum

04

Sederet Pesan Arogan Harun Natonis ke Rektor IAKN Kupang Sebelum Dugaan Penganiayaan

05

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

× Advertisement
× Advertisement