GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Diduga Ada Aliran Uang, Kuasa Hukum Rudy Soik Desak Polda NTT Buka Tuntas Kasus Aipda Djefry Loudoe

Diduga Ada Aliran Uang, Kuasa Hukum Rudy Soik Desak Polda NTT Buka Tuntas Kasus Aipda Djefry Loudoe

Ket: Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. (ist)

NTTSatu.ID— Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, mempertanyakan perbedaan penanganan perkara dugaan mafia BBM subsidi yang menyeret kliennya dengan kasus yang melibatkan Djefry Loudoe pada 2024 lalu.

Menurut Ferdy, dua peristiwa itu memiliki objek yang sama, yakni dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Namun hasil penanganannya berbeda jauh. Rudy Soik berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan Djefry Loudoe alias Jelo di promosi menjadi Kanit Paminal Polres Manggarai Timur.

“Rudy menjalankan tugas dengan surat perintah resmi dari pimpinan saat itu. Tapi justru di-PTDH. Sementara Jelo yang diduga bertindak untuk kepentingan pribadi hanya di patsus tujuh hari itupun dugaan kami tidak ada,” kata Ferdy kepada wartawan, Selasa 19 Mei 2026.

Ferdy menyebut saat operasi pengungkapan dugaan mafia BBM subsidi berlangsung, Rudy Soik bekerja berdasarkan surat perintah kedinasan yang diketahui Kapolresta Kupang Kota kala itu, Kombes Pol Aldinan Manurung.

Di sisi lain, kata dia, tindakan Djefry Loudoe diduga dilakukan secara pribadi. Ferdy menilai unsur pidana dalam perkara itu terlihat jelas karena adanya barang bukti BBM subsidi dalam jumlah besar.

Resmob Jatanras Satreskrim Polres TTS Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencurian Ternak Sapi

“Ada barang bukti, ada dugaan pelaku, ada perbuatan. Mens rea dan actus reus-nya jelas. Kenapa tidak diproses pidana?” ujarnya.

Ferdy juga mempertanyakan keberadaan barang bukti BBM subsidi yang diamankan dalam kasus tersebut. Ia meminta Polda NTT menjelaskan secara terbuka apakah barang bukti itu disita, dilelang, atau hilang tanpa kejelasan.

“Dimana barang bukti sekian ton BBM subsidi itu sekarang? Kalau disita, apa dasar hukumnya? Kalau dilelang, siapa yang melelang? Kemana hasilnya?” katanya.

Ia menilai Polda NTT tidak boleh mengalihkan perhatian publik dengan isu lain untuk menutupi persoalan utama dalam penanganan kasus tersebut.

“Polda jangan sengaja tuli dan buta terhadap peristiwa ini. Publik butuh jawaban, bukan pengalihan isu,” ujar Ferdy.

Kuasa Hukum RCD Tempuh Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka di PN Kefamenanu

Ferdy juga mengaku mendengar adanya dugaan aliran uang kepada sejumlah oknum pejabat utama di lingkungan Polda NTT. Namun, ia meminta dugaan tersebut dibuka secara terang melalui pemeriksaan menyeluruh.

“Ada dugaan Jelo menyetor uang ke beberapa oknum PJU di Polda. Ini harus ditelusuri dan dibuka secara transparan supaya tidak menjadi fitnah liar di masyarakat,” katanya.

Menurut Ferdy, fakta bahwa Djefry Loudoe alias Jelo kembali terseret kasus serupa menunjukkan adanya dugaan pembiaran dalam penanganan perkara sebelumnya.

“Kalau sekarang dia kembali ditangkap dengan perkara yang sama, berarti ada yang gagal dalam penindakan sebelumnya. Ini dugaan perbuatan berulang,” katanya.

Ferdy juga mendesak agar seluruh pihak yang menangani perkara Djefry Loudoe pada 2024 diperiksa. Ia menduga ada pihak tertentu yang ikut menikmati hasil dugaan kejahatan BBM subsidi tersebut.

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

“Hanya Jelo dan para pemeriksa yang tahu apa yang terjadi saat itu. Karena itu semua harus diperiksa,” ujarnya.

Ia mengatakan Kapolda NTT harus bersikap adil dan transparan agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam tubuh Polri.

“Jangan sampai masyarakat melihat ada perlindungan terhadap oknum tertentu. Kapolda harus menjawab semua pertanyaan ini secara terbuka,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, Polda NTT belum berhasil dikonfirmasi. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement