GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Bildad Thonak Bantah Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di Kupang

Bildad Thonak Bantah Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa di Kupang

Pengacara Gusti Pisdon, Bildad Thonak, SH dan Rekan. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID- Pengacara Gusti Pisdon, Bildad Thonak, SH membantah kliennya menerima uang dari terdakwa atau kontraktor Hironimus Sonbay dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah jaksa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bantahan itu merespons pernyataan yang disampaikan oleh pengacara Fransisko Bessi dalam sidang pledoi terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kupang, Selasa (28/4/2026) lalu.

Bildad menegaskan bahwa konfrontir yang dilakukan pada Jumat, 1 Mei 2026, tidak menemukan adanya bukti penerimaan uang sebagaimana tudingan yang beredar.

“Klien kami sudah dikonfrontir langsung dengan Hironimus Sonbay, dan hasilnya jelas, tidak ada itu. Tidak pernah ada penerimaan uang,” ujar Bildad dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, konfrontir dilakukan untuk menguji kebenaran informasi yang sebelumnya muncul dalam sidang pledoi terdakwa Hironimus Sonbay alias Roni di Pengadilan Tipikor Kupang.

Resmob Jatanras Satreskrim Polres TTS Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencurian Ternak Sapi

Hasilnya, kata Bildad, kedua pihak tidak mengakui adanya aliran dana seperti yang dituduhkan, termasuk isu penyerahan uang kepada pihak kejaksaan.

Selain itu, menurut Bildad, pernyataan Fransisco tidak pernah muncul dalam fakta persidangan, baik saat pemeriksaan saksi Gusti maupun terdakwa Roni.

“Kemudian kami sudah mengecek keterangan Hironimus Sonbay bahwa dia tidak pernah memberikan keterangan bahwa ada aliran-aliran uang itu,” kata Bildad.

Menurutnya, pernyataan yang beredar luas dan viral di publik tersebut merupakan fitnah yang mencoreng nama baik kliennya. Ia menekankan bahwa sebagai advokat, setiap informasi yang disampaikan ke publik maupun di persidangan harus didasarkan pada bukti yang sah.

“Tidak bisa hanya berdasarkan cerita klien lalu disampaikan sebagai fakta tanpa pembuktian. Harus diuji, harus ada bukti. Ini prinsip dasar dalam praktik hukum,” tegasnya.

Kuasa Hukum RCD Tempuh Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka di PN Kefamenanu

Ia menyebutkan, baik dalam pemeriksaan Gusty Pisdon sebagai saksi maupun keterangan Hironimus Sonbai di persidangan, tidak pernah ada pembahasan mengenai aliran uang kepada jaksa.

“Fakta persidangan itu adalah apa yang disampaikan di depan majelis hakim. Jika tidak pernah muncul dalam persidangan, lalu tiba-tiba dimunculkan dalam pledoi, itu menjadi pertanyaan besar fakta yang mana yang dipakai?” ujar Bildad.

Merespons tudingan tersebut, tim hukum Gusty Pisdon yang diketuai oleh Bildad telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan Fransisco Bessi ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana penghinaan.

Laporan tersebut telah diterima dan kini dalam proses tindak lanjut oleh penyidik.

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement