NTTSatu.ID- Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah kepemimpinan Irjen Pol Rudi Darmoko diduga melakukan penculikan terhadap seorang warga bernama Gama Fero terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik akun media sosial “Lika Liku NTT”, yang juga disertai dugaan intimidasi, pengancaman, serta prosedur penegakan hukum yang disebut tidak sesuai aturan.
Peristiwa dugaan pengancaman menggunakan senjata api dan dipaksa mengaku sebagai “Admin Lika Liku NTT” dalam perjalanan menuju Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Dugaan pengancaman menggunakan senjata api oleh oknum anggota Polda NTT di dalam mobil tanpa didampingi kuasa hukum terduga, “Admin Lika Liku NTT”, Gama Fero.
Demikian ditegaskan Bildat Torino Thonak yang didampingi Leo Lata Open, Obed Djami dan Hangri dalam konferensi persnya di Kupang, Kamis 28 Mei 2026 malam.
Bildat menegaskan dirinya sangat menyayangkan sikap dari oknum penyidik Polda NTT saat melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh sejumlah pejabat publik di NTT.
Lebih parah lagi, kata Bildat Thonak, dalam proses penangkapan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polda NTT tanpa surat izin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang.
“Saya anggap ini penculikan dan penangkapan. Bagaimana mungkin seseorang tanpa surat penangkapan. Lalu penyitaan dan penggeledahan tanpa surat ijin dari Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang,” tegas Bildat.
Ia menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda NTT melanggar hak asasi manusia. “Model seperti ini pelanggaran HAM. Kami minta Kapolri segera mencopot Kapolda NTT,” katanya pada Kamis, 28 Mei 2026.
Bhildat menilai cara penanganan perkara tersebut seolah mengembalikan praktik penegakan hukum seperti masa Orde Baru.
“Penyelidikan dan penyidikan ini adalah tidak benar dan seolah-olah kembali ke Orde Baru,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga berencana menyurati Presiden RI, Menteri HAM, Kapolri, hingga Komisi III DPR RI untuk meminta dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran yang dialami kliennya.
Bildat bahkan mendesak Kapolri untuk mencopot Kapolda NTT, Dirkrimsus Polda NTT serta sejumlah penyidik yang menangani perkara tersebut.
“Kami meminta agar Kapolri mencopot Kapolda NTT, Dirkrimsus Polda NTT dan penyidik-penyidik yang menangani perkara ini,” tegasnya.
Gama Fero yang hadir dalam kesempatan itu membenarkan adanya dugaan penodongan menggunakan senjata api yang diduga dilakukan oleh oknum Polda NTT itu.
Menurut Gama, dirinya dipaksa dan ditodong menggunakan senjata api didalam mobil milik Polda NTT. Dugaan penodongan menggunakan senjata api tersebut dilakukan oknum Polda NTT dalam perjalanan menuju kediaman Gama Fero di BTN dan Maulafa.
“Saya dipaksa dan ditodong menggunakan senjata api oleh oknum penyidik Polda NTT didalam mobil menuju rumah saya di BTN dan Maulafa,” tegas Gama.
Dalam kesempatan itu juga Gama Fero mengaku dikejar menggunakan mobil Inova berwarna hitam dengan nomor polisi DH 1999 HR di Kelurahan Oebufu.
“Saya dikejar menggunakan sebuah mobil dengan nomor polisi DH 1999 HR di Kelurahan Oebufu. Bahkan, saya hampir ditabrak oleh anggota Polda NTT karena diduga sebagai “Admin Lika Liku NTT,” terangya.
Ia kemudian melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya hingga pagi hari.Karena merasa tertekan saya kemudian lari dan untuk sementara bersembunyi di rumah teman,” ceritanya.
Setelah keluar dari rumah temannya, Gama mengaku diamankan dan dibawa ke Polda Nusa Tenggara Timur atau NTT.
Ditegaskan Gama, dirinya mengalami trauma akibat perbuatan dari oknum penyidik Polda NTT. Untuk itu, dirinya meminta perlindungan dan meminta agar sejumlah oknum anggota Polda NTT tersebut dipecat dari institusi kepolisian.
Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik telah berjalan sesuai aturan dan mengedepankan pendekatan humanis.
Kepada media Jumat (29/5/2026), Henry mengatakan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam penanganan perkara tersebut.
“Sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya.
Menurutnya, terkait laporan dugaan pelanggaran prosedur yang kini ramai menjadi perhatian publik, Polda NTT tengah melakukan koordinasi dengan fungsi pengawasan internal guna memastikan seluruh informasi yang berkembang benar-benar berdasarkan fakta yang objektif dan valid.
Ia menegaskan, langkah hukum yang dilakukan penyidik merupakan bentuk keseriusan dalam mengungkap perkara secara profesional, transparan dan berkeadilan.
“Seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur dengan didukung administrasi penyidikan yang lengkap dan sah. Pendekatan yang dilakukan juga sangat mengedepankan sisi humanis, dan yang bersangkutan datang ke Polda NTT secara kooperatif atas persetujuannya sendiri,” jelas Henry.
Polda NTT juga membantah tudingan adanya intimidasi maupun penggunaan senjata api oleh anggota saat proses penggeledahan berlangsung.
Selain itu, Ketua RT 006/RW 002 Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Hangga Kabora, mengaku tidak mengetahui adanya penggeledahan yang dilakukan penyidik Siber Polda NTT di rumah Gama Ferroh.
Ia menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan maupun dilibatkan dalam proses penggeledahan yang kini dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum.
Selain mempersoalkan prosedur penggeledahan, pihak keluarga Gama Ferroh juga mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp20 juta yang disebut disimpan dalam sebuah tas hitam di dalam rumah.
Ketua RT 006 Kelurahan Maulafa, Hangga Kabora, saat ditemui media pada Sabtu (30/5/2026) petang, mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan aparat kepolisian di wilayahnya.
“Sebagai Ketua RT di wilayah ini, saya tidak pernah mendapat informasi ataupun pemberitahuan bahwa ada penggeledahan di rumah Pak Gama Ferroh,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini tidak pernah ada komunikasi dari pihak kepolisian terkait adanya permasalahan maupun kegiatan hukum yang berlangsung di wilayah RT yang dipimpinnya.
“Tidak pernah ada informasi dari pihak kepolisian kepada kami selaku RT. Jadi pada prinsipnya saya tidak mengetahui adanya penggeledahan tersebut,” katanya.


Komentar