GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Aipda Djefri Loudoe di PTDH oleh Polda NTT dalam Sidang Etik Kasus Dugaan Mafia BBM

Aipda Djefri Loudoe di PTDH oleh Polda NTT dalam Sidang Etik Kasus Dugaan Mafia BBM

Dua Oknum Polisi yang Saat Ini di Tahan Polda NTT. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID – Anggota Polri, Aipda Djefri G. Loudoe alias Jelo, dikabarkan resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam sidang etik yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026 sore.

Informasi yang dihimpun media ini pada Selasa, 26 Mei 2026 menyebutkan, Aipda Djefri dinyatakan terbukti dalam perkara dugaan keterlibatan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar sehingga dijatuhi sanksi PTDH.

Sementara itu, Anggota Polri Brimob, Herman Pati, dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun oleh Polda NTT terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di wilayah Manggarai Timur.

Sebelumnya, dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia BBM subsidi di Kabupaten Manggarai Timur. Mereka yakni Aipda Djefri Loudoe dan anggota Brimob bernama Herman Pati.

Djefri Loudoe sendiri diketahui resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda NTT sejak 26 April hingga 15 Mei 2026. Penahanan itu berdasarkan surat nomor: Sprin/517/IV/WAS.2.2./2026.

Korban Minta JPU Tuntut Maksimal Ade Kuswandi atas Kerugian Rp152 Miliar

Sedangkan Herman Pati ditahan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/28/IV/HUK.12.10./2026/Yanduan tertanggal 26 April 2026.

Dalam klarifikasinya kepada media pada Jumat, 22 Mei 2026, Djefri mengakui dirinya pernah diamankan Paminal Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi pada tahun 2024 lalu di wilayah Polsek Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur.

“Memang betul waktu tahun 2024 itu saya pernah ditangkap oleh Propam Polda di Polsek Lamba Leda Utara atas kasus BBM. Waktu itu saya diproses kode etik dan dipatsus selama tujuh hari,” ujar Djefri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, sebelumnya menyampaikan bahwa Subdit Paminal Propam Polda NTT langsung diterjunkan ke Polres Manggarai Timur guna melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus tersebut.

“Subdit Paminal sudah diterjunkan ke Polres Manggarai Timur untuk melakukan pemeriksaan mendalam,” ujar Henry dalam keterangan tertulisnya.

Polres TTU Diminta Jangan Hanya Sibuk Konten, Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Fafinesu B

Sebagai langkah awal, Kapolres Manggarai Timur disebut telah menonaktifkan dua anggota Polri, yakni Aipda DGL dan Bripda HFI, dari jabatan fungsional mereka selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kasus ini juga juga menyeret seorang sopir dump truck bernama Nelis Rike yang diamankan bersama barang bukti BBM subsidi. Nelis mengaku solar yang diangkutnya bukan berasal dari hasil lelang, melainkan milik Aipda Djefri Loudoe alias Jelo.

“Saya kerja dengan Pak Jefri. Setiap mau muat, saya dihubungi langsung,” kata Nelis.

Ia menjelaskan, BBM tersebut diambil dari sebuah rumah kos di Borong, Manggarai Timur, kemudian dikirim ke Labuan Bajo. Saat tiba di Labuan Bajo, dirinya menghubungi anggota Brimob Herman Pati untuk menentukan lokasi bongkar muatan.

“Kalau masuk Labuan Bajo, saya telepon Pak Herman. Dia arahkan ke gudang PT Surya Sejati,” ujarnya.

Polres TTS Laksanakan Tahap II Kasus Pembunuhan di Toianas ke Kejari Soe

Menurut Nelis, aktivitas pengangkutan BBM subsidi itu telah dilakukan berulang kali. Ia mengaku sepanjang tahun 2025 sudah lima kali mengantar solar ke gudang PT Surya Sejati dan pada tahun 2026 baru satu kali sebelum akhirnya tertangkap.

Selain itu, Aipda Djefri diduga mengaku ada keterlibatan sejumlah oknum polisi lain dalam perkara mafia BBM subsidi tersebut. Nama-nama yang disebut antara lain Wakapolres Manggarai Timur Kompol Muhammad Arif Sadikin, Kasat Intel Iptu Erston Bolu, dan Kasat Samapta Iptu Aris Ahmad yang saat itu menjabat Kapolsek Lamba Leda.

Informasi yang diperoleh media ini menyebutkan tim bentukan Kapolda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anggota polisi tersebut pada Kamis, 14 Mei 2026 lalu.

Adapun dugaan aktivitas penampungan BBM ilegal itu di salah satu ruangan Polsek Lamba Leda pada tahun 2024 yang terungkap dalam operasi Paminal Polda NTT.

Dari Polsek Lamba Leda, video berdurasi 2 menit 10 detik yang diperoleh media ini, terlihat sejumlah jerigen berisi BBM yang diduga ilegal saat diamankan oleh tim Paminal Polda NTT.

Sementara itu, Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, yang dikonfirmasi awak media ini pada Selasa 26 Mei 2026 malam memberikan jawaban singkat.

“Silahkan ke Kabid Humas,” tulisnya singkat saat membalas pesan konfirmasi wartawan.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, yang dikonfirmasi media NTTSatu pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 15.50 WITA, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan, meski pesan konfirmasi yang dikirim telah centang dua. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement