NTTSatu.ID — Aipda Djefri G. Loudoe alias Jelo mengakui dirinya pernah diamankan oleh Paminal Propam Polda NTT dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar pada tahun 2024 lalu.
Pengakuan itu disampaikan Djefri saat memberikan klarifikasi kepada media pada Jumat (22/5/2026). Dalam keterangannya, Djefri membenarkan bahwa dirinya pernah diproses etik setelah ditangkap bersama barang bukti BBM subsidi di wilayah Polsek Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur.
“Memang betul waktu tahun 2024 itu saya pernah ditangkap oleh Propam Polda di Polsek Lamba Leda Utara atas kasus BBM. Waktu itu saya diproses kode etik dan dipatsus selama tujuh hari,” ujar Djefri.
Sementara, Nelis Rike, sopir dump truck yang diamankan bersama barang bukti BBM, mengaku solar yang diangkutnya bukan dari lelang, melainkan milik seorang anggota polisi, Bripka Djefri Loudoe alias Jelo.
“Saya kerja dengan Pak Jefri. Setiap mau muat, saya dihubungi langsung,” kata Nelis, Sabtu, 25 April 2026.
Ia menjelaskan, BBM diambil dari sebuah rumah kos di Borong, Manggarai Timur, lalu dikirim ke Labuan Bajo. Setibanya di sana, ia menghubungi seorang anggota Brimob, Herman Pati, untuk menentukan lokasi bongkar.
“Kalau masuk Labuan Bajo, saya telepon Pak Herman. Dia arahkan ke gudang PT Surya Sejati,” ujarnya.
Menurut Nelis, ia sudah beberapa kali melakukan pengangkutan serupa sepanjang 2025. Solar itu, katanya, diturunkan di dua lokasi gudang milik perusahaan tersebut.
“Tahun 2025 saya muat lima kali ke gudang PT Surya Sejati. Tahun 2026 ini baru sekali, langsung tertangkap,” ujarnya.
Adapun sejumlah nama oknum polisi di Polda Nusa Tenggara Timur terlibat dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Manggarai Timur yang menyeret tersangka Aipda Djefry Loudoe alias Jelo itu.
Nama-nama yang diduga terlibat antara lain Wakapolres Manggarai Timur, Kompol Muhammad Arif Sadikin, S.H., Kasat Intel Polres Manggarai Timur, Iptu Erston Bolu, dan Kasat Samapta, Iptu Aris Ahmad yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Lamba Leda.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tim bentukan Kapolda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anggota berseragam cokelat itu. Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (14/5/2026.
Informasi tersebut juga menyebut adanya dugaan penampungan BBM ilegal di salah ruangan Polsek Lamba Leda pada tahun 2024 yang kemudian terungkap dalam operasi Paminal Polda NTT.
Aktivitas yang dilakukan oleh Djefry itu juga didukung oleh sebuah video berdurasi 2 menit 10 detik yang diperoleh redaksi media ini. Dimana dalam video itu memperlihatkan sejumlah jerigen berisi BBM yang diduga ilegal dan diamankan oleh Paminal Polda NTT.
Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, mempertanyakan perbedaan penanganan perkara dugaan mafia BBM subsidi yang menyeret kliennya dengan kasus yang melibatkan Djefry Loudoe pada 2024 lalu.
Menurut Ferdy, dua peristiwa itu memiliki objek yang sama, yakni dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Namun hasil penanganannya berbeda jauh. Rudy Soik berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan Djefry Loudoe alias Jelo di promosi menjadi Kanit Paminal Polres Manggarai Timur.
“Rudy menjalankan tugas dengan surat perintah resmi dari pimpinan saat itu. Tapi justru di-PTDH. Sementara Jelo yang diduga bertindak untuk kepentingan pribadi hanya di patsus tujuh hari itupun dugaan kami tidak ada,” kata Ferdy kepada wartawan, Selasa 19 Mei 2026.
Ferdy juga mempertanyakan keberadaan barang bukti BBM ilegal 4 ton yang diamankan dalam kasus tersebut. Ia meminta Polda NTT menjelaskan secara terbuka apakah barang bukti itu disita, dilelang, atau hilang tanpa kejelasan.
“Dimana barang bukti 4 ton BBM subsidi itu sekarang? Kalau disita, apa dasar hukumnya? Kalau dilelang, siapa yang melelang? Kemana hasilnya?” katanya. (*)



Komentar