NTTSatu.ID– Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Jitron Nikodemus Bantaika (36) di Desa Toianas, Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS, Jumat (22/5/2026) pukul 16.00 Wita.
Rekonstruksi dipimpin Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H bersama anggota Satreskrim.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Soe, Noviance K. Sina, S.H., M.H bersama staf, serta penasihat hukum tersangka Fridus Nahak alias “Tuku”, yakni Stevanus Pobas, S.H dan Samuel Tobe, S.H., M.H.
Pelaksanaan rekonstruksi dipandu lansung oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres TTS, Aipda Pance Petrus Sopacua.
Dalam rekonstruksi itu diperagakan sebanyak 27 adegan yang melibatkan tersangka dan para saksi. Namun, tersangka Fridus Nahak alias “Tuku” disebut tidak mengakui perbuatannya sehingga seluruh adegan yang diperankan tersangka menggunakan pemeran pengganti.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban Jitron Nikodemus Bantaika diketahui sedang tidur di rumah lopo bersama tiga anaknya pada malam sebelum kejadian. Sementara istrinya, Yeriana W. Talelu (34), tidur di rumah utama.
Sekitar pukul 01.00 Wita dini hari, istri korban mendengar teriakan korban yang menyebut dirinya dipotong orang. Mendengar hal itu, istri korban langsung terbangun dan melihat dari balik kaca jendela kamar.
Dari pengakuan saksi, Yeriana melihat Fridus Nahak alias “Tuku” mengayunkan parang ke arah leher korban sebanyak dua kali. Korban sempat menangkis menggunakan kedua tangannya hingga mengalami luka terbuka pada siku kiri dan kanan, bahkan beberapa jari korban putus akibat sabetan senjata tajam tersebut.
Saksi juga mengaku melihat Jimianus Nabuasa alias “Jimmy” duduk di dekat korban sambil menyaksikan aksi pembacokan tersebut. Saat istri korban keluar dari rumah untuk menolong suaminya, kedua pria itu disebut langsung melarikan diri ke arah belakang rumah.
Korban kemudian ditolong istri dan anak-anaknya sambil menghubungi aparat desa setempat.
Kepala Desa selanjutnya meminta bantuan petugas Puskesmas Hauhasi untuk melakukan penanganan medis dan korban sempat dirujuk ke RSUD Soe. Namun dalam perjalanan menuju rumah sakit, korban meninggal dunia akibat pendarahan hebat dari sejumlah luka bacok di tubuhnya.
Jenazah korban kemudian dibawa kembali ke rumah duka untuk disemayamkan, sementara pihak keluarga melapor ke Polsek Amanatun Utara.
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap Fridus Nahak alias “Tuku” dan Jimianus Nabuasa alias “Jimmy” guna mengklarifikasi peristiwa tersebut. Akan tetapi upaya pencarian belum membuahkan hasil hingga pada 13 Januari 2026 keduanya didampingi penasihat hukum datang memberikan keterangan sebagai saksi di Satreskrim Polres TTS.
Dalam proses penyidikan, Fridus Nahak alias “Tuku” tetap membantah keterlibatannya.
Penyidik sempat berupaya melakukan pemeriksaan konfrontasi dengan para saksi, termasuk istri korban yang mengaku menyaksikan langsung kejadian tersebut.Namun, menurut penyidik, rencana pemeriksaan konfrontasi itu ditolak oleh penasihat hukum tersangka dan timnya.
Terkait hal tersebut, ahli pidana Dr Mikhael Feka pernah menjelaskan bahwa keterangan saksi yang melihat langsung peristiwa dan memberikan keterangan secara konsisten tetap memiliki kekuatan pembuktian, meskipun konfrontasi tidak dilakukan.
Selain keterangan saksi, penyidik juga tetap dapat mengandalkan alat bukti lain dalam proses pembuktian perkara pidana, seperti hasil visum et repertum, barang bukti, keterangan ahli, serta petunjuk-petunjuk lain yang saling menguatkan untuk mengungkap peristiwa pidana secara utuh.
Setelah melalui proses gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan Fridus Nahak alias “Tuku” sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pada Kamis, 29 Januari 2026, tersangka Fridus Nahak alias “Tuku” resmi ditahan dan dibawa ke Rutan Kelas II B SoE oleh penyidik dengan didampingi penasihat hukumnya.
Sementara itu, Jimianus Nabuasa hingga kini masih berstatus saksi. Penyidik Polres TTS saat ini masih terus mendalami keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara pembunuhan tersebut. (*)


Komentar