NTTSatu.ID – Kuasa hukum korban penganiayaan di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Mario Kebo, SH meminta Polres TTU segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap tiga warga pencari madu.
Mario menegaskan, penanganan kasus tersebut harus dilakukan secara serius dan tidak berlarut-larut demi memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.
“Polres TTU harus segera menetapkan tersangka,” tegas Mario.
Ia juga menyebut akibat peristiwa tersebut, kondisi tiga korban mengalami luka serius hingga harus dirujuk ke RS Ben Boi Kupang untuk penanganan medis lebih lanjut.
Menurutnya, dugaan keterlibatan pihak kepala desa dalam peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam proses penyidikan.
Mario juga meminta Polres TTU tidak hanya fokus pada konten atau respons di media sosial, tetapi benar-benar menuntaskan proses hukum hingga tuntas.
“Jangan hanya urus konten dengan peristiwa ini, tapi harus urus tuntas agar memberi kepastian bagi keluarga korban dan tidak menimbulkan efek terjadinya serangan lanjutan,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang transparan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sebelumnya, tiga korban penganiayaan di Desa Fafinesu B dilaporkan mengalami pengeroyokan saat melintas di jalan umum usai pulang dari lokasi panen madu di wilayah Pa’o.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres TTU. Sementara pihak terduga belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut. (*)


Komentar