NTTSatu.ID – Menjelang sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Ade Kuswandi, salah satu korban, Fauzi Said Djawas, mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menjatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa.
Perkara pidana dengan nomor 13/Pid.Pra/2025/PN Kpg tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Kupang sejak 20 April 2026.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima media, Fauzi Said Djawas menyebut terdakwa tidak mampu menghadirkan bukti konkret yang dapat membantah tuduhan pemalsuan surat selama proses persidangan berlangsung.
Menurut Fauzi, dalam persidangan terdakwa juga mengakui telah memalsukan dokumen perusahaan PT Arsenet Global Solusi yang digunakan untuk pengajuan IP Address kepada APJII.
Ia menilai perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan. Kerugian yang ditimbulkan disebut mencapai Rp152 miliar, ditambah beban perpajakan yang harus ditanggung perusahaan.
“Fakta tersebut terungkap saat pemeriksaan korban dan saksi-saksi di bawah sumpah dalam persidangan dan tidak dibantah oleh terdakwa,” tulis Fauzi dalam keterangannya.
Selain kerugian materiil, Fauzi mengaku para korban juga mengalami dampak immateriil berupa trauma psikologis serta dampak sosial yang berkepanjangan.
Menurutnya, hingga saat ini terdakwa belum pernah menyampaikan permintaan maaf kepada para korban, baik kepada dirinya secara pribadi, PT Arsenet Global Solusi, maupun korban lainnya yang turut terdampak.
Fauzi juga mengungkapkan bahwa masih terdapat puluhan pihak lain yang mengaku menjadi korban dalam perkara tersebut. Mereka disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum guna memperoleh perlindungan atas hak-hak mereka.
“Korban lainnya diperkirakan mencapai sekitar 50 orang dan akan menyusul membuat laporan demi mendapatkan perlindungan hukum,” ujarnya.
Selain menempuh proses pidana yang sedang berjalan, Fauzi menyatakan akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya.
Gugatan tersebut, kata dia, juga akan mencakup kerugian akibat trauma psikologis dan dampak sosial yang dialami selama menjadi pemegang saham PT Arsenet Global Solusi.
Dalam pernyataannya, Fauzi meminta Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan seluruh faktor yang memberatkan terdakwa, termasuk besarnya kerugian yang dialami para korban.
Ia juga meminta agar proses penuntutan dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi pihak manapun.
Meski demikian, Fauzi menyampaikan apresiasi kepada Polresta Kupang, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, dan Pengadilan Negeri Kupang yang telah menangani perkara tersebut hingga memasuki tahap tuntutan.
Ia berharap penegakan hukum yang tegas dalam perkara ini dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (*)


Komentar