GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hukrim
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Rudy Soik Sebut PTDH Aipda Djefri Hanya Formalitas, Ada Informasi Tak Akan Dipecat Saat Banding

Kuasa Hukum Rudy Soik Sebut PTDH Aipda Djefri Hanya Formalitas, Ada Informasi Tak Akan Dipecat Saat Banding

Ket: Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. (ist)

NTTSatu.ID – Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, mengaku memperoleh informasi bahwa Aipda Djefri Loudoe alias Jelo sebenarnya tidak akan dipecat dari institusi Polri meski telah diumumkan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Pernyataan itu disampaikan Ferdy setelah menerima foto yang memperlihatkan Djefri masih mengenakan seragam lengkap Polri dan mengikuti apel pagi bersama anggota polisi lainnya pada Senin (22/6/2026).

Menurut Ferdy, kemunculan mantan Kanit Paminal Polres Manggarai Timur tersebut semakin menguatkan informasi yang sebelumnya diterimanya terkait status PTDH Djefri.

“Ada informasi yang kami peroleh bahwa dia tidak akan dipecat. Kemarin pemecatan itu hanya untuk menenangkan publik. Sementara itu diduga sudah disiapkan langkah untuk membantu yang bersangkutan dalam proses banding nanti,” kata Ferdy kepada NTTSatu.

Ferdy juga mempertanyakan mengapa Aipda Djefri Loudoe yang disebut telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tidak dilakukan penahanan, meski proses hukum telah berjalan cukup lama.

Kolaborasi FKIP Undana dan Pemkab TTS Hadirkan PLP Domisili Berdampak

“Dia Djefri kan status tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana mafia BBM kenapa tidak ditahan,” tegasnya.

Menurutnya, status tersangka seharusnya diikuti dengan tindakan hukum yang tegas apabila alat bukti sudah terpenuhi.

Ia menilai, pengajuan banding atas putusan PTDH tidak semestinya menghambat proses pidana yang sedang berjalan.

Ferdy menilai informasi tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh Polda NTT agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Pasalnya, publik sebelumnya telah menerima informasi resmi bahwa Djefri dijatuhi sanksi PTDH melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Ia mengingatkan bahwa Djefri pernah diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2024 terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah Manggarai Timur. Namun hingga kini, menurut Ferdy, belum terlihat perkembangan signifikan dalam proses pidana perkara tersebut.

Kolaborasi Empat Kampus Ternama Bersatu, Hadirkan Solusi Air Bersih dan Kesehatan Hewan bagi Warga Fatukoko – TTS

Ferdy menegaskan bahwa perkara tersebut tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme etik semata, melainkan harus diproses secara pidana karena ditemukan unsur perbuatan melawan hukum.

Ferdy meminta Polda NTT untuk menjelaskan secara terbuka dasar pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap Djefri, agar tidak menimbulkan dugaan adanya dugaan suap dalam penanganan perkara tersebut di mata publik.

Ia juga menyinggung keberadaan barang bukti yang diamankan saat OTT berlangsung. Menurut informasi yang diperoleh pihaknya, terdapat dugaan sekitar empat ton BBM yang diamankan dalam operasi tersebut.

Meski begitu, barang bukti yang diamankan di salah satu ruangan Polsek Lamba Leda hingga saat ini diduga dijual untuk kepentingan pribadi.

Karena itu, Ferdy meminta Polda NTT memberikan penjelasan terbuka mengenai status PTDH Djefri, proses banding yang sedang berjalan, perkembangan penanganan pidana, serta keberadaan barang bukti dalam perkara yang sebelumnya menjerat Djefri itu. (*)

Resmob Jatanras Satreskrim Polres TTS Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencurian Ternak Sapi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement