GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Ferdy Maktaen: Polda NTT Dibawah Kepemimpinan Irjen Rudi Darmoko Hancur Berkeping-Keping

Ferdy Maktaen: Polda NTT Dibawah Kepemimpinan Irjen Rudi Darmoko Hancur Berkeping-Keping

Salah satu kuasa hukum Gama Feroh, Ferdy Makhtaen, SH (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID— Salah satu kuasa hukum Gama Feroh, Ferdy Maktaen, SH, mempertanyakan prosedur upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam penanganan perkara yang melibatkan kliennya.

Ia meminta Kapolda NTT memberikan penjelasan terbuka terkait dasar hukum sejumlah tindakan penyidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Ferdy menyangkan tiga tindakan utama, yakni penggeledahan, penyitaan, serta tindakan membawa atau penangkapan terhadap kliennya.

Menurutnya, dalam proses penggeledahan yang dilakukan penyidik, perlu dijelaskan apakah telah mengantongi izin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Ia juga mempertanyakan alasan penggunaan dalih keadaan mendesak oleh penyidik.

“Jika memang ada keadaan mendesak, harus dijelaskan kriteria hukumnya secara jelas. Karena perkara ini sudah masuk tahap penyidikan, seharusnya lokasi dan sasaran penggeledahan sudah ditentukan secara spesifik,” kata Ferdy Maktaen, Selasa (2/6/2026).

Kanit Pidum Satreskrim Polres TTS Terima Penghargaan dari Kapolres TTS atas Keberhasilan Ungkap Kasus Pembunuhan di Toianas

Ia juga mempertanyakan tidak dilibatkannya aparat pemerintah setempat dalam proses penggeledahan, serta tidak adanya berita acara yang diberikan kepada pihak keluarga atau penghuni rumah.

Pada aspek penyitaan, Ferdy meminta kepastian apakah tindakan tersebut telah memperoleh izin dari pengadilan. Ia menegaskan bahwa setiap permohonan izin penyitaan wajib disertai resume perkara yang menjelaskan keterkaitan barang yang disita dengan objek perkara.

“Harus jelas hubungan antara barang yang disita dengan perkara yang sedang disidik,” ujarnya.

Sementara itu, terkait tindakan membawa atau penangkapan, Ferdy menyebut kliennya dipindahkan secara paksa selama kurang lebih 24 jam oleh penyidik.

Ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan, apakah surat perintah membawa atau surat perintah penangkapan. Menurutnya, kedua instrumen hukum tersebut memiliki syarat formil yang wajib dipenuhi.

JPU Tuntut Ade Kuswandi Tiga Tahun Penjara, Kerugian Korban Disebut Capai Rp152 Miliar

Untuk surat perintah membawa, kata dia, harus didahului pemanggilan sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah tidak dipenuhi. Sedangkan penangkapan hanya dapat dilakukan terhadap seseorang yang telah berstatus tersangka.

“Namun hingga saat ini klien kami tidak pernah diperiksa sebagai saksi, tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka, dan tidak menerima SPDP,” ujarnya.

Ferdy juga menilai perlu ada klarifikasi dari Kapolda NTT untuk memastikan apakah seluruh tindakan penyidik telah sesuai prosedur hukum acara pidana, sebagaimana pernyataan Kabid Humas yang menyebut penanganan perkara dilakukan secara profesional.

Ia menegaskan, berdasarkan pengalaman langsung kliennya di lapangan, terdapat sejumlah peristiwa yang menurut pihaknya tidak sesuai dengan penjelasan resmi kepolisian.

Ferdy bahkan menyebut Polda NTT dibawah kepemimpinan Irjen Pol Rudy Darmoo, NTT saat ini di ambang kehancuran hal itu terbukti dengan beberapa kasus yang sebelumnya tidak diurus dengan baik oleh Polda NTT.

Kuasa Hukum Korban Siapkan Gugatan Lanjutan Meski Ade Kuswandi Dituntut 3 Tahun Penjara

“Kapolri selalu saja tempatakn Kapolda yang salah. NTT hancur berkeping keping,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda NTT belum berhasil dikonfirmasi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) di bawah kepemimpinan Irjen Pol Rudi Darmoko diduga melakukan penculikan terhadap seorang warga bernama Gama Fero terkait penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik akun media sosial “Lika Liku NTT”, yang juga disertai dugaan intimidasi, pengancaman, serta prosedur penegakan hukum yang disebut tidak sesuai aturan.

Peristiwa dugaan pengancaman menggunakan senjata api dan dipaksa mengaku sebagai “Admin Lika Liku NTT” dalam perjalanan menuju Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Dugaan pengancaman menggunakan senjata api oleh oknum anggota Polda NTT di dalam mobil tanpa didampingi kuasa hukum terduga, “Admin Lika Liku NTT”, Gama Fero.

Demikian ditegaskan Bildat Torino Thonak yang didampingi Leo Lata Open, Obed Djami dan Hangri dalam konferensi persnya di Kupang, Kamis 28 Mei 2026 malam.

Ia menilai proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polda NTT melanggar hak asasi manusia.“Model seperti ini pelanggaran HAM. Kami minta Kapolri segera mencopot Kapolda NTT,” katanya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement