NTTSatu.ID- Sejumlah nama oknum polisi di Polda Nusa Tenggara Timur terlibat dugaan mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Manggarai Timur yang menyeret tersangka Aipda Djefry Loudoe alias Jelo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa Grup Facebok, Djefry Loudoe yang telah ditetapkan sebagai tersangka disebut mengungkap adanya dugaan aliran dana yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan kepolisian.
Adapun nama-nama yang disebut antara lain Wakapolres Manggarai Timur, Kompol Muhammad Arif Sadikin, S.H., Kasat Intel Polres Manggarai Timur, Iptu Erston Bolu, dan Kasat Samapta, Iptu Aris Ahmad yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Lamba Leda.
Informasi tersebut juga menyebut adanya dugaan penampungan BBM ilegal di salah ruangan Polsek Lamba Leda pada tahun 2024 yang kemudian terungkap dalam operasi Paminal Polda NTT.
Aktivitas yang dilakukan oleh Djefry itu juga didukung oleh sebuah video berdurasi 2 menit 10 detik yang diperoleh redaksi media ini. Dimana dalam video itu memperlihatkan sejumlah jerigen berisi BBM yang diduga ilegal.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tim bentukan Kapolda NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anggota berseragam cokelat itu. Pemeriksaan itu dilakukan pada Kamis (14/5/2026.
“Pada tahun 2024, Paminal Polda NTT yang dipimpin AKP Andre telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Djefry di Polsek Lamba Leda. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, Djefry kemudian dilepaskan kembali. Diduga Djefry menyetorkan uang sejumlah 50 juta kepada Mantan Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Robert A. Sormin, S.I.K. ”
Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Rudi Darmoko, saat dikonfirmasi pada Rabu, 20 Mei 2026, meminta agar konfirmasi lebih lanjut disampaikan melalui Kabid Humas Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Henry Novika Chandra, yang dikonfirmasi pada pukul 07.44 WITA, belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Sedangkan mantan Kabid Propam Polda NTT Kombes Pol. Robert A. Sormin, yang dikonfirmasi media ini pada Selasa 19 Mei 2026 malam hingga Rabu 20 Mei tidak menjawab terkait dugaan uang haram ini.
Sebelumnya, Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, Ferdy Maktaen, mempertanyakan perbedaan penanganan perkara dugaan mafia BBM subsidi yang menyeret kliennya dengan kasus yang melibatkan Djefry Loudoe pada 2024 lalu.
Menurut Ferdy, dua peristiwa itu memiliki objek yang sama, yakni dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Namun hasil penanganannya berbeda jauh. Rudy Soik berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), sedangkan Djefry Loudoe alias Jelo hanya ditempatkan khusus selama tujuh hari.
“Rudy menjalankan tugas dengan surat perintah resmi dari pimpinan saat itu. Tapi justru di-PTDH. Sementara Jelo yang diduga bertindak untuk kepentingan pribadi hanya di patsus tujuh hari,” kata Ferdy kepada wartawan, Selasa 19 Mei 2026.
Ferdy menilai unsur pidana dalam perkara itu terlihat jelas karena adanya barang bukti BBM subsidi dalam jumlah besar.
“Ada barang bukti, ada dugaan pelaku, ada perbuatan. Mens rea dan actus reus-nya jelas. Kenapa tidak diproses pidana?” ujarnya.
Ferdy juga mengaku mendengar adanya dugaan aliran uang kepada sejumlah oknum pejabat utama di lingkungan Polda NTT. Namun, ia meminta dugaan tersebut dibuka secara terang melalui pemeriksaan menyeluruh.“Ada dugaan Jelo menyetor uang ke beberapa oknum PJU di Polda. Ini harus ditelusuri dan dibuka secara transparan supaya tidak menjadi fitnah liar di masyarakat,” katanya. (*)



Komentar