NTTSatu.ID – Kuasa Hukum Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Ferdinandus Maktaen, S.H., membantah tudingan dugaan intimidasi terhadap wartawan NTTHits.com, Jude D’Lorenzo Taolin. Menurutnya, langkah yang diambil pihaknya selama ini merupakan bagian dari upaya hukum dan penggunaan hak jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ferdinandus Makhtaen saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/8/2026), menyusul pengakuan wartawan NTTHits.com yang menyebut telah tiga kali mengalami dugaan intimidasi dari Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, beserta tim kuasa hukumnya terkait pemberitaan fakta persidangan gugatan PT CML Metro Medika melawan Pemerintah Kabupaten TTU.
Menanggapi tudingan tersebut, Ferdinandus mempertanyakan bentuk intimidasi yang dimaksud.
“Dugaan intimidasi seperti apa yang saudara dapat?” tantangnya.
Menurut Ferdinandus, pernyataan Bupati TTU saat apel bersama aparatur sipil negara pada Senin (3/8/2026) merupakan hal yang wajar apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.
Ia menjelaskan, apabila Dewan Pers nantinya memberikan rekomendasi bahwa terdapat pelanggaran etika jurnalistik, maka proses hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Ferdinandus juga mengakui dalam konferensi pers sebelumnya telah menyampaikan bahwa dirinya akan mengambil langkah hukum apabila klarifikasi yang telah disampaikan kepada media tidak dimuat secara utuh.
“Saat konferensi pers saya mengatakan saya akan mengambil langkah hukum karena, yang pertama, kita sudah mengundang secara patut, kasih undangan. Kita sudah mengajukan pertanyaan dimana? Kami sudah tunggu tetapi tidak merespon. Kedua, kita sudah berupaya jika ada persoalan, mari kita duduk supaya meluruskan persoalan ini secara benar. Bukan berarti kita mengabaikan profesionalitas kita,” jelasnya.
Menurut Ferdinandus, somasi yang dilayangkan merupakan bagian dari tugas profesinya sebagai advokat.
“Itu tugas saya sebagai pengacara. Terus, intimidasinya dimana? Yang dikatakan intimidasi itu apa? Jangan buat isu baru sehingga membuat publik gaduh, membuat situasi di TTU seolah-olah mencekam. Jangan! Mari kita dudukan persoalan ini dengan benar, di awal,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan klarifikasi resmi kepada NTTHits.com. Namun, menurutnya, media tersebut justru menayangkan pemberitaan dengan judul yang tidak sesuai dengan substansi klarifikasi.
“Saya menghargai beliau sebagai jurnalis, dan saya bertindak sebagai pengacara. Kita profesional. Ayo mari kita berpikir bersama, kalau memang saudara berpikir bahwa saudara diintimidasi, maka silahkan lapor. Jangan membuat isu, sehingga muncul kebencian-kebencian di wilayah TTU,” katanya.
Ferdinandus bahkan menyebut istilah intimidasi sebagai bahasa yang bersifat provokatif dan menantang wartawan bersangkutan untuk membuktikan tudingan tersebut.
“Silahkan melapor, kalau dirinya merasa dituduh. Kalau dalam waktu 2 kali 24 jam dia tidak melaporkan ini, maka kami yang akan lapor,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah hukum yang disiapkan tidak ditujukan kepada seluruh wartawan, melainkan kepada media dan wartawan yang dinilai menayangkan pemberitaan yang tidak sesuai fakta.
“Tidak ada bahasa kami mempidanakan wartawan, tetapi kami akan melakukan langkah hukum terhadap media NTTHits dan wartawan yang menayangkan pemberitaan yang tidak sesuai fakta itu. Di situ juga kami tidak menyebut nama siapa, karena kami paham etika profesi. Yang kami katakan adalah kami akan mengambil langkah hukum terhadap NTTHits yang menayangkan yang tidak sesuai menurut kami,” tandasnya.
Persoalan bermula setelah konferensi pers yang digelar pada 31 Juli 2026. Saat itu pihak Yosep Falentinus Delasalle Kebo bersama keluarga menyampaikan klarifikasi resmi terhadap pemberitaan NTTHits.com tanggal 6 Juli 2026.
Berikut klarifikasi resmi yang disampaikan secara utuh:
KLARIFIKASI RESMI
PEMBERITAAN MEDIA ONLINE NTTHITS.COM TANGGAL 6 JULI 2026
Saya, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, bersama dengan keluarga, menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang dimuat oleh media online NTTHITS.com pada tanggal 6 Juli 2026 yang berkaitan dengan proses persidangan perkara gugatan antara PT CML Metro Medika dengan Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara (TTU).
Adapun klarifikasi yang kami sampaikan adalah sebagai berikut:
Bahwa perkara gugatan yang diajukan oleh PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Daerah Timor Tengah Utara (TTU) merupakan suatu perkara hukum yang bersifat kelembagaan antara PT CML Metro Medika dengan Pemerintah Daerah TTU. Perkara tersebut tidak memiliki hubungan hukum maupun kaitan pribadi dengan saya dan keluarga;
Bahwa pemberitaan yang menyebutkan pembelian sofa untuk ruangan Bupati adalah tidak benar, karena semua transaksi sudah dibayar dari tagihan 97 juta dan dibayarkan bayarkan 150 juta;
Bahwa pemberitaan terkait pinjam meminjam Ibu Bupati sebesar 150 juta itupun sudah dikembalikan. Sehingga tidak ada pemerasan sebagaimana pemberitaan yang beredar;
Bahwa tidak pernah terdapat pemberian fasilitas mewah secara cuma-cuma kepada saya dan keluarga sebagaimana narasi yang berkembang dalam pemberitaan tersebut. Segala bentuk transaksi maupun fasilitas yang pernah ditawarkan oleh Chatarina Sigit alias Rina merupakan hubungan transaksi pribadi yang dilakukan atas dasar kesepakatan Para Pihak dan seluruh kewajiban telah diselesaikan melalui pembayaran;
Bahwa tidak benar terdapat pemberian fasilitas atau keuntungan pribadi dari Chatarina Sigit alias Rina kepada keluarga kami. Hubungan yang terjadi merupakan hubungan keperdataan berupa hubungan pertemanan berdasarkan kesepakatan Para Pihak, dan seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan serta dibayarkan lunas;
Bahwa tidak terdapat hubungan maupun keterkaitan antara kegiatan proyek vaksinasi dengan hubungan pribadi antara Chatarina Sigit alias Rina dengan keluarga kami. Kedua hal tersebut merupakan peristiwa yang berbeda dan tidak memiliki hubungan sebab akibat sebagaimana dapat dipersepsikan dari pemberitaan yang beredar;
Bahwa terkait dengan bantuan sepatu dan tas bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut dilakukan atas keinginan langsung dari komunitas yang diikuti oleh Chatarina Sigit alias Rina yang dititipkan kepada saya sejumlah 50 tas untuk disalurkan kepada anak-anak yang tidak mampu;
Bahwa terkait dengan unggahan pada akun TikTok dengan username “ANGIN TIMOR” yang menyatakan bahwa istri saya merupakan pihak yang melakukan pemerasan, kami menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar, tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya, serta berpotensi merugikan nama baik dan kehormatan keluarga kami. Pernyataan tersebut merupakan tuduhan yang bersifat tendensius dan fitnah yang sangat keji, serta tidak memiliki dasar hukum maupun fakta yang dapat dibuktikan.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami menegaskan bahwa pemberitaan yang berkembang saat ini belum sepenuhnya menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi, khususnya terkait konteks dan keseluruhan fakta dalam proses persidangan. Penyampaian informasi yang hanya mengambil sebagian keterangan atau pernyataan tertentu tanpa melihat keseluruhan fakta berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru di tengah masyarakat.
Saya sangat menyesalkan adanya pemberitaan yang menurut pandangan kami tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta yang sebenarnya serta tidak menggambarkan keseluruhan konteks peristiwa maupun proses persidangan yang sedang berjalan. Pemberitaan yang hanya mengangkat sebagian informasi tanpa melakukan pendalaman dan konfirmasi secara menyeluruh berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat serta berdampak terhadap kehormatan, nama baik, dan reputasi pribadi maupun keluarga kami.
Kami menghormati kebebasan pers dan proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, kami juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas nama baik, kehormatan, dan reputasi kami apabila terdapat pemberitaan maupun pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta serta merugikan pihak kami.
Untuk itu, apabila terdapat pihak-pihak yang tetap menyampaikan informasi yang tidak benar, tidak berdasar, atau merugikan nama baik kami, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian klarifikasi ini saya sampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, utuh, dan berimbang.
Hormat saya,
YOSEP FALENTINUS DELASALLE KEBO Bersama Keluarga.
Meski klarifikasi resmi tersebut telah dikirimkan kepada NTTHits.com sebagai hak jawab, pihak kuasa hukum menilai substansi klarifikasi tidak ditampilkan sebagaimana mestinya.
NTTHits.com saat itu menayangkan berita dengan judul:
“Bupati TTU Akui Pernah Pinjam Uang Pribadi, Tegaskan Sudah Lunas. NTTHits.com Tayangkan Hak Jawab dengan Dua Poin ‘Isu Liar’ Tidak Dipublikasikan.”
Dalam isi berita tersebut ditulis bahwa Bupati TTU melalui tim kuasa hukumnya mengakui pernah melakukan transaksi pinjam-meminjam uang secara pribadi dengan Chatarina Sigit alias Rina, namun seluruh pinjaman telah diselesaikan dan dibayar lunas.
Judul dan narasi tersebut kemudian dipersoalkan Ferdinandus Makhtaen. Menurutnya, dalam klarifikasi resmi tidak pernah terdapat pernyataan bahwa “Bupati TTU mengakui pinjam uang”, melainkan klarifikasi disampaikan oleh Yosep Falentinus Delasalle Kebo bersama keluarga dalam kapasitas pribadi.
Atas dasar itu, Ferdinandus kembali melayangkan somasi kepada media NTTHits.com dan narasumber yang menyebut adanya pengakuan Bupati TTU terkait pinjam-meminjam uang.
Dalam konferensi pers pada Senin (3/8/2026), Ferdinandus meminta media maupun narasumber yang menyebut adanya pengakuan tersebut untuk menunjukkan dasar faktanya.
Ia menegaskan bahwa persoalan pinjam-meminjam merupakan hubungan pribadi yang telah diselesaikan, sedangkan gugatan PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Kabupaten TTU merupakan perkara kelembagaan yang tidak berkaitan dengan urusan pribadi Yosep Falentinus Delasalle Kebo.
Ferdinandus juga menegaskan bahwa apabila media yang bersangkutan tidak melakukan klarifikasi atas judul pemberitaan tersebut, pihaknya akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ferdinandus mengungkapkan bahwa saat pihaknya pertama kali mengirimkan klarifikasi kepada wartawan NTTHits.com, Jude D’Lorenzo Taolin, dirinya justru diminta agar persoalan tersebut ditempuh melalui jalur hukum
“Silahkan gugat saja Pak Pengacara,” akui Ferdinandus.
Menurut Ferdinandus, pemberitaan yang berkaitan dengan persoalan hukum tetap membutuhkan konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan, meskipun informasi tersebut bersumber dari fakta yang terungkap dalam persidangan. “Ini masalah hukum, wajib dikonfirmasi sekalipun itu fakta sidang,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan sikap wartawan yang menurutnya tidak menghadiri undangan klarifikasi dalam konferensi pers yang telah disampaikan secara resmi oleh pihaknya. Menurut Ferdinandus, kesempatan untuk memberikan penjelasan telah diberikan, namun tidak dimanfaatkan.
Ferdinandus mempertanyakan sikap pihak yang menurutnya hanya memberitakan seseorang namun tidak bersedia memberikan ruang untuk klarifikasi.
“Habis merasa diri seperti korban, jadi maunya tulis orang tapi tidak mau tanggung jawab? Etikanya Persnya di mana?” tegasnya.
Ferdinandus menambahkan, bahwa pihaknya mengambil langkah melaporkan pemberitaan kepada Dewan Pers karena dinilai tidak membedakan antara ranah publik dan ranah privasi, maka langkah tersebut harus dipahami sebagai proses prosedural sesuai mekanisme yang berlaku, bukan sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik.
“Langkah melapor ke dewan pers adalah prosedur bukan intimidasi,” jelasnya.
Menurut dia, pihaknya tetap menghargai dunia jurnalistik, termasuk kebebasan pers, mekanisme kerja media, serta peran wartawan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Namun, kebebasan pers menurutnya tetap memiliki batas, terutama ketika menyangkut ruang privasi seseorang.
“Kita semua menghargai dunia jurnalistik dan seluruh mekanismenya serta ruang kerjanya. Tetapi bukan berarti keberpihakan Undang-Undang Pers kemudian menjadikan ruang privasi seseorang terus menerus sebagai konsumsi publik,” tegas Ferdinandus. (*)



Komentar