GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Daerah Ekonomi
Beranda » Berita » Kemenkop Tegaskan RALB KSP Kopdit Swasti Sari Wajib Penuhi Syarat AD dan ART

Kemenkop Tegaskan RALB KSP Kopdit Swasti Sari Wajib Penuhi Syarat AD dan ART

Kemenkop Tegaskan RALB KSP Kopdit Swasti Sari Wajib Penuhi Syarat AD dan ART.

NTTSatu.ID— Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI menegaskan pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSP Kopdit Swasti Sari harus memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar (AD), dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.

Penegasan itu disampaikan Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Kemenkop melalui Surat Nomor B-239/D.4.KOP/PK.02.00/2026 tentang Tanggapan atas Undangan dan Materi Audiensi Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) KSP Kopdit Swasti Sari, tertanggal 31 Juli 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada Panitia Penyelenggara RALB sebagai tindak lanjut atas undangan dan materi audiensi yang disampaikan panitia.Kemenkop menyatakan, RALB harus diselenggarakan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 19/PER/M.

KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi, serta ketentuan AD dan ART KSP Kopdit Swasti Sari.

Kementerian juga mengingatkan agar agenda yang dibahas dalam RALB berada dalam kewenangan rapat anggota.Apabila terdapat persoalan yang sedang diproses melalui mekanisme hukum atau berada di luar kewenangan RALB, persoalan tersebut tidak dapat diputuskan melalui forum tersebut.

Polda NTT Periksa Korban Dugaan Penyerobotan Lahan Petuk III

Selain itu, panitia penyelenggara wajib memastikan sejumlah persyaratan administrasi terpenuhi. Di antaranya bukti usulan penyelenggaraan RALB oleh anggota sesuai ketentuan, daftar anggota pengusul, bukti terpenuhinya kuorum kehadiran, tata tertib persidangan, mekanisme pengambilan keputusan, serta berita acara hasil rapat.

Kemenkop menilai kelengkapan tersebut menjadi dasar agar keputusan RALB memiliki kekuatan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kehadiran Kemenkop Tidak Menentukan Sah atau Tidaknya RALBTerkait permintaan panitia agar pejabat Kemenkop hadir dalam pelaksanaan RALB, kementerian menyatakan belum dapat memastikan kehadiran karena waktu pelaksanaan berdekatan dengan diterimanya undangan.

Kemenkop juga menyebut masih diperlukan proses verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan penyelenggaraan RALB.Namun, kementerian menegaskan ketidakhadiran pejabat Kemenkop tidak mengurangi kewenangan anggota koperasi untuk menyelenggarakan RALB sepanjang seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Kemenkop turut mengimbau seluruh pihak mengedepankan kepentingan koperasi, menjaga kondusivitas organisasi, menghindari konflik baru, serta memastikan keputusan yang diambil berorientasi pada tata kelola yang baik, kepastian hukum, dan keberlangsungan usaha koperasi.

260 Mahasiswa FKIP UPG 1945 NTT Siap Terjun PPL, Rektor: Jadilah Guru yang Berdampak

Surat tersebut ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Koperasi Dr. Ir. Herbert H.O. Siagian, M.Sc. dan ditembuskan kepada Menteri Koperasi, Wakil Menteri Koperasi, serta Sekretaris Kementerian Koperasi.

Pengurus Klaim Baru 10 Anggota Mengusulkan RALB

Di tengah polemik tersebut, Sekretaris I Pengurus KSP Kopdit Swasti Sari, Frans Ola Krowin, menyatakan persyaratan jumlah pengusul sebagaimana diatur dalam AD dan ART belum terpenuhi.

Menurut Frans, jumlah anggota KSP Kopdit Swasti Sari saat ini mencapai sekitar 220 ribu orang.Dengan jumlah tersebut, kata dia, sedikitnya seperlima anggota atau sekitar 44 ribu anggota harus mengusulkan penyelenggaraan RALB.

Frans menyebut hingga saat ini baru terdapat sekitar 10 anggota yang mengusulkan pelaksanaan RALB.

Rektor UPG 1945 NTT Pantau Langsung KUKERTA, Tegaskan Komitmen Kampus Berdampak bagi Masyarakat

Mantan Pengawas Nilai RALB Tidak Memenuhi KetentuanMantan Pengawas Kopdit Swasti Sari, Tesar Gerans, juga menilai pelaksanaan RALB harus memenuhi ketentuan jumlah pengusul dan mekanisme pengambilan keputusan sebagaimana diatur dalam aturan perkoperasian serta AD dan ART koperasi.

“Kalau bicara soal aturan, RALB bisa dilakukan berdasarkan usulan anggota. Tetapi yang mengusulkan harus berjumlah minimal seperlima dari seluruh anggota koperasi,” kata Tesar, Rabu (5/8/2026).

Ia mengatakan, jika jumlah anggota Kopdit Swasti Sari sekitar 200 ribu orang, sedikitnya sekitar 40 ribu anggota harus mengusulkan penyelenggaraan RALB.

Selain jumlah pengusul, Tesar menyoroti jumlah anggota yang hadir dan memberikan persetujuan terhadap keputusan yang dihasilkan dalam RALB.Menurut dia, keputusan RALB harus memperoleh persetujuan sedikitnya dua pertiga dari anggota yang hadir.

“Kalau yang hadir sekitar 40 ribu orang, berarti sekitar 30 ribu anggota harus menyetujui keputusan yang diambil. Baru keputusan itu bisa dianggap sah,” ujarnya.

Karena itu, Tesar mempertanyakan jumlah anggota yang mengusulkan RALB, jumlah anggota yang hadir, serta jumlah anggota yang menyetujui hasil rapat.

“Dari situ saja kita bisa menilai apakah prosesnya sudah sesuai aturan atau belum,” katanya.

Tesar berpendapat RALB yang digelar di Hotel Phoenix Kupang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perkoperasian.

Ia juga meminta pengurus dan pengawas hasil RAT tetap menjalankan tugas secara tegas serta menempuh jalur hukum apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan pengurus atau pengawas hasil RALB dan mengganggu pelaksanaan tugas organisasi.

“Kalau ada tindakan dari pihak yang mengatasnamakan pengurus atau pengawas hasil RALB yang membuat mereka tidak nyaman dalam menjalankan tugas, segera laporkan melalui proses hukum,” tegasnya.

Tesar menilai, apabila ketentuan penyelenggaraan RALB tanggal 1 Agustus tidak terpenuhi, maka rapat tersebut tidak memiliki dasar yang sah. Ia juga berpendapat keputusan yang dihasilkan, termasuk terkait susunan pengurus dan pengawas, tidak dapat dianggap sebagai keputusan yang sah.

Sebagai mantan pengawas, Tesar menyatakan siap memberikan dukungan kepada pengurus dan pengawas yang dilantik berdasarkan hasil RAT.

“Kami siap mendukung,” pungkasnya.(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement