GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Hartanto Sebut Penggugat Wajib Buktikan Dalilnya

Kuasa Hukum Hartanto Sebut Penggugat Wajib Buktikan Dalilnya

Kuasa hukum keluarga Hartanto, Icang Boymau, SH. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID – Kuasa hukum keluarga Hartanto, Icang Boymau, SH, menegaskan kesiapan kliennya menghadapi gugatan perdata Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Kfm yang saat ini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Pernyataan itu disampaikan usai sidang kedua perkara sengketa tanah yang berkaitan dengan lahan di kawasan Terminal Barang Internasional Wini, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Menurut Icang, gugatan yang diajukan para penggugat tidak berdasar karena objek sengketa telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak tahun 1986 melalui prosedur yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan seluruh dalil yang menyebut sertifikat tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat akan dibantah melalui pembuktian di persidangan.

Selain itu, Icang menilai dalil yang menyebut proses penerbitan sertifikat cacat formil juga tidak tepat. Menurutnya, penerbitan sertifikat dilakukan sesuai prosedur sehingga tidak dapat begitu saja dinyatakan cacat.

Resmob Jatanras Satreskrim Polres TTS Berhasil Menangkap DPO Kasus Pencurian Ternak Sapi

“Semua itu akan kami jawab melalui alat bukti dan fakta-fakta hukum di persidangan,” kata Icang.

Ia menjelaskan tanah yang menjadi objek sengketa merupakan tanah warisan orang tua keluarga Hartanto yang telah dikuasai sejak lama dan dimanfaatkan, antara lain, untuk kegiatan pemeliharaan ternak sapi.

Menurutnya, perkara yang kini diperiksa bukan sengketa pertama atas objek tanah tersebut. Gugatan sebelumnya mengenai objek yang sama, kata dia, telah berakhir dengan hasil yang menguntungkan pihak keluarga Hartanto.

Icang juga menyoroti substansi gugatan yang mencantumkan ahli waris dengan alamat atau tempat tinggal yang dinilai tidak jelas.

Menurutnya, dalam hukum acara perdata, pihak yang mengajukan gugatan berkewajiban menyampaikan identitas serta alamat para pihak secara lengkap dan benar.

Kuasa Hukum RCD Tempuh Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka di PN Kefamenanu

Karena itu, ia menilai tidak tepat apabila penggugat meminta tergugat mencari alamat atau keberadaan pihak yang mereka sendiri cantumkan dalam gugatan.

“Itu bukan kewajiban kami sebagai tergugat. Yang mengajukan gugatan adalah penggugat, sehingga mereka yang wajib mendalilkan identitas para pihak, termasuk alamatnya,” tegas Icang.

Karena itu, menurutnya, permintaan agar tergugat membantu mencari alamat ahli waris merupakan argumentasi yang tidak sejalan dengan prinsip pembuktian dalam hukum acara perdata.

Ia mengatakan persoalan tersebut akan menjadi bagian dari pembelaan yang disampaikan pihaknya selama proses persidangan berlangsung.

“Perkara Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Kfm saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Majelis hakim akan memeriksa seluruh dalil, alat bukti, dan keterangan para pihak sehingga kita berharap Majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya. (*)

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement