GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Kuasa Hukum Korban Siapkan Gugatan Lanjutan Meski Ade Kuswandi Dituntut 3 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Korban Siapkan Gugatan Lanjutan Meski Ade Kuswandi Dituntut 3 Tahun Penjara

Kuasa Hukum Korban Siapkan Gugatan Lanjutan Meski Ade Kuswandi Dituntut 3 Tahun Penjara. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID — Kuasa hukum korban dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen perusahaan yang menjerat terdakwa Ade Kuswandi menyatakan akan menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk menuntut pemulihan kerugian, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tuntutan JPU Hasbuddin B. Paseng, SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kupang, Rabu (3/6/2026).

Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggunaan surat yang isinya tidak benar atau surat palsu yang seolah-olah benar dan menimbulkan kerugian.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tiga tahun serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ade Kuswandi alias Ade dengan pidana penjara selama tiga tahun dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan,” kata JPU Hasbuddin saat membacakan tuntutan itu.

Kanit Pidum Satreskrim Polres TTS Terima Penghargaan dari Kapolres TTS atas Keberhasilan Ungkap Kasus Pembunuhan di Toianas

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisera Semida Naomi Nenoh Ayfeto, SH, didampingi hakim anggota Olyviarin Rosalinda Taopan, SH., MH., serta Dr. I Nyoman Agus Hermawan, ST., SH., M.MT., MH.

Terdakwa dalam perkara ini didampingi kuasa hukum George Nakmofa, SH., MH. Pihak terdakwa menyatakan menghormati tuntutan jaksa dan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Arsenet Global Solusi (AGS), Bildat Thonak, menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menempuh upaya hukum lanjutan guna pemulihan kerugian yang timbul akibat perkara tersebut, meskipun proses pidana masih berjalan.

Menurut dia, kerugian yang muncul dalam perkara ini mencapai sekitar Rp152 miliar berdasarkan keterangan saksi dan korban yang telah disampaikan dalam persidangan di bawah sumpah.

“Nilai kerugian itu terungkap dari keterangan para saksi dan korban di persidangan dan tidak pernah dibantah oleh pihak terdakwa,” kata Bildat.

JPU Tuntut Ade Kuswandi Tiga Tahun Penjara, Kerugian Korban Disebut Capai Rp152 Miliar

Ia menjelaskan, angka tersebut merupakan kerugian materiil yang belum termasuk potensi kerugian lain, termasuk kewajiban perpajakan yang dapat timbul dari penggunaan IP Address yang menjadi objek perkara.

Selain kerugian materiil, PT AGS juga mengaku mengalami kerugian immateriil berupa penurunan kepercayaan publik, terganggunya hubungan dengan mitra usaha, hingga dampak terhadap moral dan motivasi karyawan.

Bildat menegaskan, langkah hukum lanjutan akan dipertimbangkan setelah perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, pelapor Fauzi Said Djawas sebelumnya, menilai perkara tersebut menimbulkan dampak besar bagi para pihak yang dirugikan, baik secara ekonomi maupun sosial.

Ia juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan yang telah terungkap.

Kuasa Hukum PT AGS: Dampak Kejahatan Ade Kuswandi Tak Hanya Rp152 Miliar, Tapi Juga Reputasi Perusahaan

“Kerugian yang ditimbulkan sangat besar, dan kami berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.

Fauzi turut menyoroti belum adanya itikad baik dari terdakwa untuk menyampaikan permintaan maaf kepada pihak yang merasa dirugikan.

“Belum pernah ada permintaan maaf kepada saya maupun kepada perusahaan yang menjadi korban,” katanya.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa sebelum perkara memasuki tahap putusan akhir. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement