GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim Kesehatan
Beranda » Berita » Tidak Tanggung Jawab, Bupati TTU Bekukan Seluruh Proses Perizinan RSU Leona Usai Meninggalnya dr. Icha

Tidak Tanggung Jawab, Bupati TTU Bekukan Seluruh Proses Perizinan RSU Leona Usai Meninggalnya dr. Icha

Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID- Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo alias Falen Kebo, mengambil langkah tegas terhadap Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kefamenanu. Seluruh proses pengajuan maupun perpanjangan izin rumah sakit tersebut diperintahkan untuk dibekukan menyusul mencuatnya kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha).

Keputusan itu diambil karena Pemerintah Kabupaten TTU menilai manajemen RSU Leona tidak menunjukkan sikap terbuka terkait peristiwa yang dialami dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada 13 Juni 2026.

“Saya sudah panggil Kepala Dinas Kesehatan supaya seluruh pengajuan izin maupun perpanjangan izin Rumah Sakit Leona dibekukan,” tegas Falen Kebo kepada wartawan, Minggu (28/6/2026).

Menurut Falen, hingga kini Pemerintah Kabupaten TTU belum menerima laporan resmi maupun penjelasan dari manajemen RSU Leona mengenai kronologi dan perkembangan peristiwa yang menimpa dr. Icha.

Padahal, kata dia, insiden tersebut terjadi di lingkungan rumah sakit sehingga sudah menjadi kewajiban manajemen untuk menyampaikan informasi kepada pemerintah daerah.

Kuasa Hukum RCD Tempuh Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka di PN Kefamenanu

“Sampai hari ini kami tidak menerima satu pun keterangan maupun pembaruan dari mereka mengenai kejadian itu. Justru kami yang harus mencari sendiri informasi perkembangannya. Hal seperti ini tidak boleh terulang lagi,” ujarnya.

Falen juga mengkritik sikap rumah sakit yang dinilai hanya memanfaatkan tenaga dokter untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi tidak menunjukkan tanggung jawab ketika tenaga kesehatan menghadapi persoalan.

“Jangan hanya menggunakan tenaga dokter untuk bekerja, tetapi ketika ada persoalan justru tidak memberikan tanggung jawab. Sampai sekarang saya tidak pernah menerima laporan apa pun dari pihak rumah sakit. Itu yang kami sesalkan,” katanya.

Ia menegaskan, rumah sakit memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada tenaga medis yang bekerja di bawah naungannya.

“Jangan hanya mau menerima dokter untuk berpraktik, tetapi ketika terjadi persoalan, rumah sakit juga harus hadir memberikan perlindungan dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

Selain membekukan seluruh proses perizinan, Bupati TTU juga meminta rekaman kamera pengawas (CCTV) di lingkungan RSU Leona diamankan.

Menurutnya, rekaman tersebut berpotensi menjadi barang bukti penting dalam proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat kepolisian.

“Kami berharap CCTV di RS Leona tetap aman dan tidak mengalami gangguan sehingga dapat menjadi alat bukti yang nantinya diserahkan kepada kepolisian untuk kepentingan investigasi lebih lanjut,” tegasnya.

Falen memastikan kebijakan pembekuan seluruh proses pengajuan maupun perpanjangan izin RSU Leona tetap berlaku hingga seluruh persoalan terkait meninggalnya dr. Icha memperoleh kejelasan hukum.

“Saya sudah instruksikan Kepala Dinas Kesehatan agar semua proses perizinan yang diajukan RS Leona dibekukan sampai persoalan ini benar-benar selesai,” pungkasnya.

Dirut Bank NTT Charlie Paulus Dorong Pengembangan UMKM Lewat Penyaluran KUR di Sumba Barat

Sementara itu, Direktur Pengembangan Inisiatif Advokasi Rakyat (PIAR-NTT), Sarah Lery Mboik, mengecam keras manajemen RS Leona Kefamenanu yang dinilai lalai menyediakan sistem perlindungan kerja bagi tenaga kesehatan.

Menurut Sarah, sangat disayangkan apabila area vital seperti Instalasi Gawat Darurat (IGD) tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV) yang aktif serta tidak memiliki Prosedur Tetap (Protap) Pengamanan Darurat yang jelas bagi tenaga medis ketika menghadapi ancaman maupun intimidasi, baik secara fisik maupun verbal.

“Kelalaian ini sangat fatal. Tenaga kesehatan seharusnya bekerja dalam lingkungan yang aman dan terlindungi. Jika fasilitas pengamanan dasar seperti CCTV dan protap penanganan keadaan darurat tidak tersedia atau tidak berfungsi, maka tenaga medis dibiarkan menghadapi risiko seorang diri,” tegas Sarah.

Ia menilai rumah sakit memiliki kewajiban memberikan perlindungan maksimal kepada seluruh tenaga kesehatan yang bertugas, termasuk menjamin tersedianya sistem keamanan dan mekanisme penanganan ketika terjadi insiden yang mengancam keselamatan petugas. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement