GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim Kesehatan
Beranda » Berita » Selain Pending Izin Operasional, Bupati TTU Minta RSU Leona Serahkan CCTV dan Jelaskan Kasus dr. Icha ke Publik

Selain Pending Izin Operasional, Bupati TTU Minta RSU Leona Serahkan CCTV dan Jelaskan Kasus dr. Icha ke Publik

Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Delasalle Kebo. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID– Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yoseph Falentinus Delasalle Kebo memutuskan menunda proses perpanjangan izin operasional RSU Leona Kefamenanu hingga penanganan kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) selesai.

“Untuk izin operasionalnya sementara dipending dulu sampai kasus dr. Icha selesai. Untuk pelayanan publik berjalan normal, tetapi jika tidak selesai bisa permanen,” kata Bupati Falen Kebo, Senin (29/6/2026).

Menurut Bupati, keputusan tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah sekaligus memastikan adanya tanggung jawab dari pihak rumah sakit terhadap peristiwa yang terjadi di lingkungan RSU Leona.

Ia menilai pihak rumah sakit perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Karena itu, Bupati meminta manajemen RSU Leona segera menggelar konferensi pers agar seluruh informasi terkait peristiwa tersebut dapat disampaikan secara transparan kepada publik.

Bupati juga mengungkapkan bahwa saat peristiwa terjadi, Direktur RSU Leona berada di lokasi dan turut membantu menjelaskan situasi agar tidak mengganggu pelayanan terhadap pasien lain. Meski demikian, menurutnya, pihak rumah sakit tetap perlu memberikan keterangan resmi kepada masyarakat.

Kuasa Hukum RCD Tempuh Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka di PN Kefamenanu

Selain itu, Bupati meminta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berkaitan dengan peristiwa tersebut segera diserahkan kepada penyidik Polres TTU sebagai barang bukti. Ia juga meminta Direktur RSU Leona hadir apabila dibutuhkan sebagai saksi tambahan dalam proses penyelidikan.

“Kalau CCTV itu diserahkan, semuanya akan menjadi terang benderang,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten TTU akan menyusun regulasi berupa standar operasional prosedur (SOP) bagi dokter yang menjalankan praktik di luar jam kerja pada rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya di Kefamenanu.

Kebijakan itu, kata dia, disiapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan.

Menurut Bupati, pemerintah tidak melarang dokter menggunakan Surat Izin Praktik (SIP) kedua untuk bekerja di luar jam dinas. Namun, perlu ada aturan yang mengatur pembagian tanggung jawab apabila terjadi persoalan saat dokter bertugas di fasilitas kesehatan tempat praktiknya.

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

Bupati menjelaskan, dr. Icha merupakan tenaga PPPK yang bertugas di Puskesmas Bitefa dan juga menjalankan praktik di RSU Leona. Karena itu, Pemerintah Kabupaten TTU akan merumuskan Peraturan Bupati (Perbup) agar terdapat kepastian perlindungan bagi seluruh tenaga kesehatan.

Menurutnya, pemerintah tidak ingin muncul anggapan bahwa negara maupun rumah sakit melepaskan tanggung jawab terhadap dokter dan tenaga kesehatan yang mengabdikan diri melayani masyarakat.

“Hal itu kita lakukan agar siapa pun Dokter yang bertugas disini tidak mengangap kita tidak ada tanggung jawab,” jelasnya.

Dirut Bank NTT Charlie Paulus Dorong Pengembangan UMKM Lewat Penyaluran KUR di Sumba Barat

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement