GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Polres TTU Telusuri Unsur Pidana Atas Kematian dr. Icha

Polres TTU Telusuri Unsur Pidana Atas Kematian dr. Icha

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote saat melayat di rumah duka almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha). (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID– Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) masih mendalami ada tidaknya unsur pidana dalam rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Saat ini, penyelidikan dilakukan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melibatkan ahli pidana dan ahli psikologi.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote mengatakan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk membuat terang dugaan intimidasi yang dilaporkan keluarga korban. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap sebelum penyidik menyimpulkan hasil penyelidikan.

“Hari ini proses pengambilan keterangan terhadap para saksi masih berlangsung. Penyidik terus bekerja mengumpulkan fakta-fakta untuk membuat terang peristiwa ini. Hasil pemeriksaan para saksi nantinya akan kami sampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai,” kata Eliana, Sabtu (27/6).

Menurut Eliana, penyidik juga akan meminta keterangan tenaga kesehatan yang bertugas bersama dr. Icha di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada hari kejadian. Keterangan mereka dinilai penting untuk menyusun kronologi secara utuh.

Kuasa Hukum RCD Tempuh Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka di PN Kefamenanu

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan pihak RS Leona guna memperoleh rekam medis yang berkaitan dengan kondisi kesehatan dan kejiwaan dr. Icha selama menjalani perawatan setelah peristiwa tersebut.

Dalam penyelidikan ini, Polres TTU juga berencana memanggil tiga anggota DPRD Kabupaten TTU yang dilaporkan keluarga korban. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi dugaan intimidasi yang disebut terjadi saat mereka mendatangi rumah sakit.

Untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana, penyidik menggandeng ahli hukum pidana dan ahli psikologi. Pendapat para ahli akan menjadi bagian dari proses analisis terhadap seluruh alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.

“Semua dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Eliana.

Di sisi lain, Polres TTU terus melakukan langkah preventif guna menjaga situasi tetap kondusif. Polisi telah meminta keluarga korban mempercayakan penanganan perkara kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum.

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

Polres TTU juga berkoordinasi dengan Ketua DPRD TTU terkait laporan keluarga ke Badan Kehormatan DPRD, serta berkomunikasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten TTU untuk mengetahui respons organisasi profesi atas peristiwa itu. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement