NTTSatu.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi yang mencuat dalam kasus meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, dokter asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (28/6/2026), Edy menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya dr. Icha. Menurutnya, kepergian dokter muda tersebut bukan hanya menjadi duka bagi keluarga dan dunia kesehatan Indonesia, tetapi juga menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap tenaga kesehatan harus diperkuat, baik dari sisi keamanan fisik maupun keamanan psikologis.
“Dokter, perawat, bidan, maupun seluruh tenaga kesehatan bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan, standar profesi, standar pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), dan kode etik. Karena itu, setiap tenaga kesehatan harus diberikan ruang untuk menjalankan pertimbangan medis secara profesional tanpa tekanan, intimidasi, maupun intervensi yang dapat memengaruhi independensi pelayanan kepada pasien,” kata Edy.
Terkait dugaan intimidasi yang dialami dr. Icha dari tiga anggota DPRD TTU. Menurut Edy, dugaan tersebut perlu diusut secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun demikian, ia mengajak seluruh pihak menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya dr. Icha.
“Kita menghormati proses penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai penyebab meninggalnya almarhumah. Namun, peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan terhadap tenaga kesehatan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Edy menjelaskan bahwa dalam sistem pelayanan kesehatan tidak semua permintaan pasien maupun keluarga pasien dapat langsung dipenuhi apabila secara medis belum memiliki indikasi, tidak tersedia, atau tidak sesuai dengan standar pelayanan. Karena itu, komunikasi yang baik antara tenaga kesehatan dan keluarga pasien menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Ketika terjadi perbedaan pandangan dalam pelayanan kesehatan, penyelesaiannya harus mengedepankan dialog, mekanisme etik, dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Edy, tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memperoleh jaminan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 273 ayat (1), tenaga medis berhak memperoleh perlindungan hukum, perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan keamanan, serta perlakuan yang sesuai dengan martabat kemanusiaan selama menjalankan praktik profesinya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 juga mengatur mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran disiplin profesi melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP). Berdasarkan Pasal 306 juncto Pasal 308, MDP memiliki kewenangan memeriksa dugaan pelanggaran disiplin profesi dan memberikan putusan disiplin serta rekomendasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana maupun perdata.
“Setiap persoalan pelayanan kesehatan semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum dan etik yang tersedia, bukan melalui tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap tenaga kesehatan,” tegasnya.
Edy juga mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan yang melakukan investigasi bersama para pemangku kepentingan untuk memastikan fakta secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Ia menilai perlindungan terhadap tenaga kesehatan tidak cukup hanya berupa perlindungan hukum. Pemerintah dan institusi pelayanan kesehatan juga harus menyediakan pendampingan psikologis, sistem pelaporan yang mudah diakses, perlindungan dari segala bentuk kekerasan maupun intimidasi, serta dukungan institusi kepada tenaga kesehatan yang menghadapi konflik saat memberikan pelayanan.
Edy berharap hasil penyelidikan aparat penegak hukum dan investigasi Kementerian Kesehatan dapat memberikan kejelasan kepada publik, mengungkap secara terang dugaan intimidasi yang mencuat dalam kasus dr. Icha, sekaligus menjadi dasar evaluasi untuk memperkuat sistem perlindungan tenaga kesehatan di Indonesia.
Menurutnya, peristiwa yang menimpa dr. Icha harus menjadi pelajaran agar seluruh tenaga kesehatan dapat menjalankan tugas profesinya secara aman, independen, dan terlindungi dari segala bentuk tekanan, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat berlangsung secara optimal. (*)



Komentar