GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim
Beranda » Berita » Gugatan Lahan Km 9 Ditolak, Kuasa Hukum Pemda TTU Sebut Klaim Warga Tak Miliki Dasar Hukum

Gugatan Lahan Km 9 Ditolak, Kuasa Hukum Pemda TTU Sebut Klaim Warga Tak Miliki Dasar Hukum

Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Mario Kebo, SH (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID- Pengadilan Negeri Kefamenanu memutus perkara perdata sengketa lahan Kilometer 9 dengan nomor perkara 29/Pdt.G/2025/PN Kfm pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke verklaard (NO).

Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Mario Kebo, SH mengatakan putusan tersebut didasarkan pada adanya cacat formil dalam gugatan para penggugat.

Menurut pengacara yang dijuluki “Naga Merah itu” mengatakan, bahwa dalam perkara perdata, semua pihak yang memiliki hubungan langsung dengan objek sengketa wajib dimasukkan dalam gugatan agar proses pemeriksaan berjalan lengkap dan adil. Jika ada pihak yang diketahui menguasai atau menempati objek sengketa namun tidak dilibatkan, maka gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil.

“Majelis hakim dalam perkara ini menilai para penggugat tidak menarik seluruh pihak yang berkaitan dengan penguasaan lahan Kilometer 9 sebagai pihak dalam perkara sehingga menyebabkan gugatan dinilai kurang pihak atau plurium litis consortium,” tegasnya.

Menurut dia, keadaan seperti ini juga dapat membuat hakim tidak masuk untuk memeriksa pokok sengketa, karena ada potensi putusan nantinya tidak dapat dilaksanakan atau justru menimbulkan sengketa baru dengan pihak lain yang belum dilibatkan.

Anak Buah Kapolda NTT Diduga Culik Masyarakat

“Karena cacat formil tersebut, majelis hakim kemudian menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima,” katanya.

“Apabila masyarakat hendak mengajukan gugatan kembali, maka seluruh pihak yang memiliki hubungan hukum maupun yang menguasai objek sengketa wajib ditarik sebagai pihak dalam perkara, sehingga gugatan memenuhi ketentuan formil dan dapat diperiksa majelis hakim hingga pokok perkara,” tambahnya.

Menurut dia, putusan tersebut sejalan dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 217 K/Sip/1970 tanggal 12 Desember 1970 yang menyatakan bahwa apabila syarat formil gugatan tidak terpenuhi, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima tanpa perlu mempertimbangkan pokok perkara.

Mario juga menegaskan bahwa klaim kepemilikan lahan oleh warga di kawasan Kilometer 9 jurusan Kupang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada 9 Maret 2026, pihak masyarakat disebut lebih dahulu mengajukan bukti, namun dinilai tidak memenuhi standar hukum kepemilikan tanah.

“Fakta di persidangan jelas, mereka tidak punya bukti surat apa pun. Tidak ada sertifikat, tidak ada dokumen resmi,” ujar Mario.

Korban Minta JPU Tuntut Maksimal Ade Kuswandi atas Kerugian Rp152 Miliar

Ia menyebut bukti yang diajukan warga hanya berupa dokumentasi visual, termasuk foto peletakan batu pertama oleh wakil bupati beberapa waktu lalu.“Itu bukan bukti kepemilikan tanah,” katanya.

Sebaliknya, kata Mario, Pemerintah Kabupaten TTU mengajukan 47 dokumen resmi sebagai alat bukti dalam persidangan pada 9 Maret 2026. Dokumen tersebut, menurut dia, tidak hanya berupa arsip administratif biasa, tetapi juga mencakup dokumen lama sejak masa kolonial Belanda.

“Dokumen yang kami ajukan bahkan sudah ada sejak zaman Belanda. Ini menunjukkan penguasaan dan kepemilikan yang jelas dan berkelanjutan oleh pemerintah,” ujarnya.

Mario menilai perbedaan kekuatan bukti kedua pihak sangat mencolok. “Di satu sisi hanya foto, di sisi lain ada 47 surat resmi, bahkan sejak zaman Belanda. Ini sangat jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Yosep Falentinus Delasalle Kebo sebelumnya menyatakan Pemerintah Kabupaten TTU akan melakukan penertiban terhadap tanah milik pemerintah daerah di kawasan Kilometer 9.

Polres TTU Diminta Jangan Hanya Sibuk Konten, Segera Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan di Fafinesu B

Penertiban tersebut, kata dia, dilakukan terhadap bangunan yang dibangun secara ilegal di atas aset tanah milik Pemkab TTU. Pemerintah daerah juga telah mengirimkan surat teguran kepada 127 kepala keluarga sebagai bagian dari upaya penataan aset daerah.

Ia menambahkan, bangunan kos-kosan yang berdiri di atas tanah milik Pemkab TTU tetap dapat dimanfaatkan, namun pemiliknya wajib melapor dan dikenakan pajak atau retribusi sebagai bagian dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).“Jadi PAD untuk daerah kita tidak ada masalah,” ujarnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement