GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Hukrim Kesehatan
Beranda » Berita » Ahli Pidana: Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Harus Diusut Melalui Penyidikan Pidana

Ahli Pidana: Dugaan Intimidasi terhadap dr. Icha Harus Diusut Melalui Penyidikan Pidana

dr. Icha (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID– Ahli Hukum Pidana, Dr. Mikhael Feka, SH., MH menilai dugaan intimidasi yang dialami almarhum dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha sebelum meninggal dunia harus diusut melalui penyidikan pidana secara menyeluruh.

Menurutnya, perkara tersebut tidak boleh berhenti pada kesimpulan bahwa korban meninggal karena bunuh diri tanpa mengungkap apakah terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang menjadi faktor penyebabnya.

“Saya memandang bahwa peristiwa meninggalnya seorang dokter di Kabupaten Timor Tengah Utara yang diduga didahului oleh tindakan intimidasi merupakan peristiwa yang sangat serius dan tidak boleh berhenti hanya pada narasi bahwa korban meninggal karena bunuh diri,” kata Mikhael Feka dalam keterangan tertulis, Minggu 28 Juni 2026.

Ia menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, setiap kematian yang diduga berkaitan dengan tindakan melawan hukum wajib diusut secara komprehensif untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan sebab-akibat antara tindakan yang diduga dilakukan pihak tertentu dengan kematian korban.

Karena itu, menurut Mikhael, aparat penegak hukum memiliki dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional guna mengungkap seluruh fakta secara objektif.

Kuasa Hukum RCD Tempuh Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka di PN Kefamenanu

Ia menilai, apabila benar korban mengalami intimidasi saat menjalankan tugas sebagai dokter, maka persoalan tersebut tidak cukup dipandang sebagai pelanggaran etika semata, melainkan harus diuji apakah memenuhi unsur tindak pidana.

“Negara tidak boleh mengabaikan kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum hanya karena penyebab langsung kematian adalah bunuh diri,” ujarnya.

Mikhael mengatakan penyidikan diperlukan untuk menjawab apakah terdapat hubungan kausal antara dugaan intimidasi dengan kondisi psikologis korban hingga akhirnya berujung pada kematian.

Ia juga mendorong penyidik menggunakan pendekatan ilmiah dalam mengungkap perkara tersebut melalui pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti elektronik, rekam medis, pemeriksaan psikiatri, hingga pelaksanaan psychological autopsy apabila diperlukan.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar kesimpulan penyidik benar-benar didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, bukan sekadar asumsi atau spekulasi.

Kuasa Hukum Naris Amleni Bantah Terlibat Intimidasi dr. Icha

Di sisi lain, Mikhael menegaskan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan yang sedang menjalankan pelayanan publik.

Ia mengingatkan tidak boleh ada siapa pun, termasuk pejabat publik, yang menggunakan jabatan atau pengaruhnya untuk menekan, mengancam, maupun mengintimidasi tenaga medis ketika menjalankan tugas sesuai standar profesi.

“Apabila praktik demikian dibiarkan tanpa proses hukum yang memadai, maka akan muncul ketakutan di kalangan tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya dan pada akhirnya masyarakat luas yang akan dirugikan,” katanya.

Mikhael juga meminta Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur memberikan perhatian khusus terhadap perkara tersebut dengan melakukan penyidikan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Ia menegaskan seluruh pihak yang mengetahui peristiwa, termasuk mereka yang diduga melakukan intimidasi, harus diperiksa demi menemukan kebenaran materiil.

Dirut Bank NTT Charlie Paulus Dorong Pengembangan UMKM Lewat Penyaluran KUR di Sumba Barat

Menurutnya, prinsip equality before the law mengharuskan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan, status sosial, maupun kedudukan politik.

“Proses penyidikan bukan semata-mata untuk mencari siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga merupakan bagian dari pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, apabila penyidikan nantinya menemukan bukti yang cukup, perkara harus dilanjutkan ke tahap penuntutan. Sebaliknya, apabila bukti tidak mencukupi, penghentian perkara harus didasarkan pada alasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Itulah esensi negara hukum, yaitu memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui proses yang adil, objektif, dan berdasarkan pembuktian,” tutup Mikhael. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement