NTTSatu.ID – Satreskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan setiap tindak pidana dengan berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian ternak sapi yang sempat melarikan diri.
Kasus tersebut bermula pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 Wita, ketika Satreskrim Polres TTS berhasil mengungkap tindak pidana pencurian ternak sapi di Kilo 5, Desa Tubuhue, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 65 kilogram daging sapi hasil curian.
Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berjumlah tiga orang, yakni ODB, RMM, dan NT. Saat dilakukan penangkapan, pelaku ODB berhasil diamankan, sedangkan RMM dan NT melarikan diri.
Terhadap tersangka ODB, penyidik Satreskrim Polres TTS melaksanakan proses penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Soe.
Pada Maret 2026, tersangka ODB beserta barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II). Selanjutnya, pada Mei 2026, Pengadilan Negeri Soe menjatuhkan putusan yang menyatakan ODB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ternak milik korban Godlif Suat.
Meskipun salah satu pelaku telah diproses hingga memperoleh putusan pengadilan, Satreskrim Polres TTS tidak menghentikan upaya penegakan hukum. Penyidik terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masih berstatus DPO.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Tim Jatanras Satreskrim Polres TTS berhasil menangkap tersangka RMM di tempat persembunyiannya di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Penangkapan dipimpin oleh AIPDA ROKY SORU, selaku Kanit Resmob Jatanras Polres TTS, bersama anggotanya.
Setelah berhasil diamankan, tersangka RMM langsung dibawa ke Polres Timor Tengah Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka RMM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berkas perkara terpisah dan dipersangkakan melanggar Pasal 477 huruf c dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).
Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP HENDRA DORIZEN, S.H,.S.I.K., M.H menegaskan bahwa Polres TTS berkomitmen untuk menuntaskan setiap perkara pidana hingga seluruh pelaku berhasil diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Keberhasilan penangkapan DPO ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan kepastian hukum, menjaga keamanan masyarakat, serta memberantas tindak pidana pencurian ternak di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan,” jelasnya. (*)



Komentar