NTTSatu.ID – Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Dr. John Tuba Helan, menilai kematian dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha merupakan persoalan kemanusiaan yang sangat serius. Karena itu, partai politik yang menaungi tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah diminta segera mengambil tindakan tegas.
Menurut John, partai politik tidak perlu menunggu proses pembuktian hukum selesai untuk menjatuhkan sanksi internal. Langkah paling tepat saat ini adalah menonaktifkan sementara anggota DPRD yang terindikasi terlibat agar tidak menyalahgunakan kewenangan selama proses berjalan.
Ia mengapresiasi langkah PDI Perjuangan yang telah menonaktifkan kadernya, Veronika Lake. Namun, dua anggota DPRD lainnya, yakni Teherensius Lazakar dari Partai Golkar dan Norbertus Tubani dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga kini belum dikenai tindakan serupa meski disebut telah menjalani pemeriksaan internal di masing-masing partai.
“PKB dan Golkar itu kan belum. Padahal ini masalah kemanusiaan yang sudah membawa akibat fatal. Golkar dan PKB harus segera mengambil tindakan,” kata John, Rabu (1/7/2026).
Dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) itu menegaskan proses terhadap ketiga anggota DPRD tersebut harus terus berjalan. Jika dalam penyelidikan ditemukan unsur pidana, maka perkara tersebut harus diproses melalui jalur hukum pidana, bukan hanya berhenti pada mekanisme etik di DPRD.
Menurutnya, Undang-Undang Kesehatan telah memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan saat menjalankan tugasnya sehingga tindakan intimidasi atau tekanan terhadap tenaga medis tidak dapat dibenarkan.
“Tenaga kesehatan itu dilindungi undang-undang. Tidak boleh diintimidasi atau ditekan ketika sedang menjalankan tugasnya,” ujarnya.
John juga menegaskan partai politik tidak boleh bersikap pasif mengingat perkara ini telah berujung pada meninggalnya seorang tenaga medis. Sebagai wakil rakyat, kata dia, anggota DPRD semestinya menjadi teladan dalam menghormati hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jabatan sebagai anggota DPRD tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut John, hak imunitas anggota DPRD hanya berlaku terhadap pernyataan atau tindakan yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan fungsi kedewanan, seperti pembentukan peraturan daerah, pengawasan, dan penganggaran.
“Dalam kasus ini dokter sedang memberikan pelayanan di rumah sakit sesuai SOP. Pasien juga selamat. Karena itu, hak imunitas DPRD tidak bisa digunakan dalam perkara seperti ini,” tegasnya.
Meski mekanisme etik DPRD umumnya harus melalui sejumlah tahapan hingga diputuskan dalam rapat paripurna, John menilai partai politik memiliki kewenangan untuk lebih dahulu mengambil langkah organisasi.
“Partai tidak perlu menunggu ada bukti atau petunjuk dari DPP. Struktur partai di kabupaten sudah memiliki kewenangan untuk menonaktifkan sementara anggotanya dan melakukan pemeriksaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan,” pungkasnya. (*)



Komentar