GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Hukrim
Beranda » Berita » Pakar Hukum Trisakti Sebut Tiga Anggota DPRD TTU Bisa Dipidana

Pakar Hukum Trisakti Sebut Tiga Anggota DPRD TTU Bisa Dipidana

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID- Kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha yang menyeret tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus menjadi perhatian publik.

Di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung, pakar hukum menilai para terduga dapat dijerat pidana apabila unsur intimidasi dan pemaksaan terbukti secara hukum.

Perkara tersebut mencuat setelah dr. Icha ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di rumah orang tuanya di Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (26/6/2026).

Sebelum meninggal dunia, dr. Icha diketahui sempat menjalani perawatan medis akibat tekanan psikologis yang diduga dialaminya setelah menghadapi intimidasi saat menangani pasien anak korban gigitan ular di RS Leona, TTU, pada Sabtu (13/6/2026).

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tindakan intimidasi maupun pengancaman telah diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kuasa Hukum RCD Tempuh Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka di PN Kefamenanu

Menurut Fickar, ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 448 yang mengatur pemaksaan dengan ancaman pencemaran nama baik serta Pasal 449 yang mengatur pemaksaan menggunakan ancaman kekerasan, ancaman perusakan barang, maupun ancaman membuka rahasia.

“Intimidasi dan pengancaman telah diatur secara spesifik dalam KUHP baru melalui Pasal 448 dan Pasal 449,” kata Fickar kepada media, Rabu (1/7/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 448 mengatur pemaksaan terhadap seseorang agar melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan suatu tindakan dengan menggunakan ancaman pencemaran nama baik. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Sementara itu, Pasal 449 mengatur pemaksaan dengan ancaman kekerasan, ancaman perusakan barang, maupun ancaman membuka rahasia. Ancaman hukumannya berkisar antara dua hingga sembilan tahun penjara, bergantung pada tingkat keseriusan ancaman dan kerugian yang ditimbulkan.

Fickar menambahkan, tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 448 merupakan delik aduan. Dengan demikian, proses hukum terhadap pasal tersebut hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan dari pihak yang menjadi korban.

Kolaborasi IAKN Kupang dan Kecamatan Maulafa Diperkuat, 93 Mahasiswa KKN Mulai Pengabdian

Di sisi lain, ia menjelaskan bahwa KUHP baru juga mengedepankan prinsip keadilan restoratif. Penyelesaian melalui mediasi atau kesepakatan damai tetap dimungkinkan apabila ancaman yang dilakukan tergolong ringan dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum.

Meski demikian, Fickar menilai status para terduga sebagai anggota DPRD dapat menjadi faktor yang memberatkan apabila perkara tersebut nantinya terbukti di pengadilan.

“Jabatan sebagai anggota DPRD bisa menjadi faktor yang memberatkan,” ujarnya.

Menurut Fickar, pejabat publik semestinya menunjukkan sikap yang menghormati masyarakat, termasuk tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesional. Penyalahgunaan kewenangan atau sikap arogan karena jabatan dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.

Ia juga menegaskan perlunya penegakan aturan etik yang lebih tegas terhadap pejabat publik yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya hingga merugikan masyarakat.

Keadilan Pendidikan Dimulai dari Keadilan bagi Guru dan Dosen di NTT

Menurutnya, sanksi administratif berupa pemberhentian dari jabatan perlu dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban etik, di samping proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement