NTTSatu.ID– Kuasa hukum Ipda Rudy Soik, menanggapi rilis resmi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait pengungkapan kasus mafia BBM di Kabupaten Manggarai Timur.
Ferdy Maktaen, SH menilai rilis tersebut tidak etis karena mengaitkan kasus yang menyeret Kanit Paminal Polres Manggarai Timur, Aipda Djefry Loudoe, dengan perkara yang pernah menimpa Rudy Soik.
Ia mengatakan bahwa perkara yang menjerat kliennya telah selesai diproses baik di Mabes Polri maupun di Komisi III DPR RI.
Menurut Ferdy, pengungkapan kasus mafia BBM yang saat ini dilakukan Polda NTT justru membuktikan perjuangan Rudy Soik sejak tahun 2024 dalam membongkar praktik mafia BBM di NTT.
“Dulu Rudy Soik dicap sebagai pemain dan mafia BBM. Tetapi hari ini Polda NTT sendiri dalam konferensi pers menyebut ada 40 orang yang berpotensi menjadi tersangka. Artinya mafia BBM ini memang nyata dan masif di NTT,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari 40 orang yang disebut berpotensi menjadi tersangka, baru dua orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Keduanya adalah Inspektur Polisi Satu (Iptu) Herman Pati, yang menjabat sebagai Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, dan Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Djefry Loudoe, Kepala Unit Paminal Polres Manggarai Timur.
Ferdy juga menilai praktik mafia BBM di NTT turut melibatkan oknum aparat kepolisian. Bahkan menurutnya, Kapolda NTT Irjen Pol. Rudy Darmoko mengetahui persoalan tersebut.
“Kami minta Kapolda harus berani tindak tegas anggota yang telah ditetapkan dua sebagai tersangka dan berani menindak 38 calon tersangka lain karena itu pasti ada polisi,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa Djefry Loudoe sudah beberapa kali diamankan terkait dugaan mafia BBM, termasuk di tahun 2024 bulan Agustus itu ia di OTT oleh Paminal Polda NTT namun tidak diproses pidana maupun dikenakan sanksi PTDH.
“Djefry Loudoe itu melakukan mafia BBM atas inisiatif sendiri. Kalau dibandingkan Rudy Soik, dia menjalankan perintah atasan saat itu Kapolresta Kupang Kota, Aldinan Manurung. Ada surat perintah, tetapi Rudy Soik justru didemosi ke Papua bahkan di-PTDH,” jelasnya.
Ferdy juga membeberkan bahwa pada tahun 2024, bersamaan dengan kasus Rudy Soik, AKP Andre disebut pernah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Djefry Loudoe di Mapolsek Lambaleda.
“Djefry ditangkap di dalam kawasan Polsek Lamba Leda-Manggarai Timur. Beliau menampung minyak di Polsek,” jelasnya.
Menurutnya, AKP Andre juga merupakan pihak yang membuat laporan informasi terkait Rudy Soik, namun Djefry Loudoe saat itu tidak diproses lebih lanjut bahkan justru dipromosikan menjadi Kanit Paminal Polres Manggarai Timur.
“Djefry tidak diproses saat itu hingga akhirnya pada tahun 2026 kembali ditangkap dan baru ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ia juga menyinggung kasus mafia BBM di Kabupaten Rote Ndao yang hingga kini disebut belum menetapkan tersangka yang diduga melibatkan oknum polisi.
Selain itu, Ferdy menduga adanya aliran dana kepada sejumlah pejabat utama di lingkungan Polda NTT terkait praktik mafia BBM tersebut.
Ferdy memberikan waktu 12 hari kepada Polda NTT untuk membuka identitas 38 orang yang disebut berpotensi menjadi tersangka.
“Kalau dalam 12 hari tidak dirilis, kami akan mendatangi Mabes Polri dan Komisi III DPR RI untuk meminta evaluasi terhadap Kapolda NTT dan jajarannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mempertanyakan kepada Komisi III DPR RI mengenai perbedaan perlakuan terhadap Rudy Soik dan Djefry Loudoe dalam kasus yang terjadi pada waktu yang hampir bersamaan.
“Kenapa Rudy Soik dipecat, sementara Djefry Loudoe tidak dipecat pada saat itu. Ini yang akan kami pertanyakan,” pungkas Ferdy. (*)


Komentar