NTTSatu.ID— Polemik dugaan pelanggaran kode etik advokat dalam perkara gugatan PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dipersoalkan dua LSM TTU yakni; Garda TTU dan Lakmas NTT.
Dua organisasi itu mempersoalkan Mario Kebo, S.H., yang kini menjadi kuasa hukum Pemkab TTU. Mario sebelumnya merupakan bagian dari tim kuasa hukum penggugat PT CML Metro Medika dari Kantor Advokat Robert Salu, S.H., MH & Rekan.
Gugatan yang diajukan PT CML Metro Medika terhadap Pemkab TTU diketahui bernilai Rp4,29 miliar terkait biaya vaksin dan proyek digitalisasi layanan kesehatan.
Garda TTU, menyuarakan kekhawatiran adanya potensi konflik kepentingan dalam penunjukan Mario Kebo sebagai kuasa hukum tergugat.
Ketua Garda TTU, Paulus Modok, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar kode etik advokat.
Sementara itu, Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait, mempertanyakan keputusan Pemda yang tidak menggunakan Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana komitmen dalam nota kesepahaman dengan Kejaksaan, dan justru menunjuk kuasa hukum eksternal atau adik kandung Bupati TTU dalam kasus ini.
Menanggapi dua LSM itu, Mario Kebo menyatakan bahwa keterlibatannya bersama PT CML Metro Medika telah berakhir secara resmi sebelum dirinya menerima kuasa dari Pemkab TTU.
“Hubungan kerja kami dengan pihak PT sudah selesai. Kuasa telah dicabut, sehingga tidak ada lagi keterikatan hukum maupun profesional,” ujar Mario kepada NTTSatu.ID, Kamis, 19 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa dalam dunia advokat, perpindahan klien bukanlah hal yang dilarang selama tidak ada hubungan kerja aktif dan tidak ada pelanggaran terhadap kerahasiaan klien sebelumnya.
Menurut Mario, prinsip utama yang ia pegang adalah profesionalisme. Ia memastikan bahwa tidak ada informasi rahasia klien sebelumnya yang digunakan dalam menangani perkara saat ini.
“Semua dilakukan secara profesional. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Kami bekerja sesuai koridor hukum dan kode etik,” tegasnya.
Mario juga menepis anggapan bahwa penunjukannya sebagai kuasa hukum Pemkab TTU dipengaruhi faktor kedekatan keluarga dengan Bupati TTU.
Ia menyatakan bahwa hubungan keluarga tidak pernah menjadi dasar dalam menjalankan profesinya sebagai advokat. Menurutnya, kepercayaan yang diberikan Pemkab TTU murni berdasarkan pertimbangan profesional.
“Saya tidak bekerja karena hubungan keluarga. Ini murni profesi. Siapapun bisa menggunakan jasa saya selama sesuai aturan,” kata pengacara yang biasa dikenal dengan “Naga Merah” itu.
Naga merah menambahkan, bahwa seorang advokat memiliki kebebasan untuk menerima klien sepanjang tidak sedang terikat kontrak dengan pihak lain yang berkepentingan dalam perkara yang sama.
Ia juga menjelaskan bahwa pencabutan kuasa oleh klien sebelumnya menjadi batas akhir hubungan hukum, sehingga membuka ruang bagi advokat untuk menerima penugasan baru.
“Ketika kuasa dicabut, maka hubungan kerja selesai. Itu prinsip dasar dalam praktik advokat,” ujarnya.
Terkait tudingan adanya potensi penyalahgunaan informasi, Mario menegaskan bahwa kode etik advokat secara tegas mengatur kewajiban menjaga kerahasiaan klien.
Ia memastikan bahwa integritas sebagai advokat tetap dijaga dan tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam menangani perkara tersebut.
Mario menilai bahwa setiap institusi memiliki kewenangan untuk menentukan strategi hukum terbaik dalam menghadapi gugatan.
Menurutnya, penggunaan advokat eksternal merupakan hal yang sah dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Pemda memiliki hak untuk memilih kuasa hukum yang dianggap mampu menangani perkara secara optimal,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa kehadirannya justru bertujuan untuk memberikan pembelaan maksimal bagi kepentingan pemerintah daerah.
“Yang terpenting adalah bagaimana perkara ini ditangani dengan baik dan sesuai hukum, bukan pada persepsi yang belum tentu benar. Biarkan proses hukum berjalan. Kami bekerja sesuai aturan dan akan membuktikan profesionalisme kami. Yang banyak omong juga belum tentu mengerti,” tutupnya.
Sementara, Advokat senior Robert Salu, S.H., M.H., selaku pemilik kantor hukum, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran kode etik dalam posisi yang kini diambil oleh Mario Kebo.
Ia membenarkan bahwa Mario Kebo sebelumnya merupakan bagian dari tim kuasa hukum PT CML Metro Medika dalam perkara tersebut.
Namun, Robert menegaskan bahwa hubungan profesional antara pihaknya dengan PT CML telah berakhir secara resmi sebelum Mario menerima kuasa dari pihak lain.
“Perusahaan telah mencabut kuasa hukum dari kantor kami karena tidak tercapai kesepakatan lanjutan. Dengan demikian, tim hukum dibubarkan,” jelasnya.
Menurut Robert, berakhirnya kuasa tersebut secara otomatis mengakhiri seluruh hubungan kerja antara advokat dan klien.
Ia menekankan bahwa kondisi tersebut merupakan hal yang lazim dalam praktik hukum dan tidak melanggar aturan apa pun.
“Setelah kuasa dicabut, kami tidak lagi mewakili PT. Itu berarti tidak ada lagi keterikatan hukum,” tegasnya.
Robert juga meluruskan anggapan bahwa Mario Kebo berpindah langsung dari pihak penggugat ke pihak tergugat.
Menurutnya, hal tersebut tidak tepat karena perpindahan itu terjadi setelah hubungan kerja sebelumnya benar-benar berakhir.
Ia menambahkan bahwa dalam kode etik advokat, yang menjadi larangan adalah jika advokat masih terikat kuasa lalu membela pihak lawan.
Dalam kasus ini, Robert menegaskan kondisi tersebut tidak terjadi karena hubungan dengan klien lama sudah putus lebih dulu. Selain itu, ia memastikan bahwa seluruh advokat di kantornya, termasuk Mario Kebo, memahami kewajiban menjaga kerahasiaan klien sebagaimana amanat dalam UU Advokat.
“Kerahasiaan klien itu prinsip utama. Itu tidak boleh dilanggar dalam kondisi apa pun,” katanya.
Ia menilai polemik yang berkembang lebih banyak dipicu oleh persepsi publik yang belum memahami secara utuh mekanisme hubungan advokat dan klien.
Ia juga mengingatkan bahwa advokat memiliki hak untuk menerima klien baru setelah hubungan kerja sebelumnya berakhir secara sah.
“Selama tidak melanggar kode etik dan hukum, itu sah dan dilindungi dam semua berjalan sesuai aturan. Tidak ada konflik kepentingan seperti yang dituduhkan,” tandasnya.
Meski demikian, Robert mengaku saat ini tidak lagi aktif menjalankan profesinya sebagai advokat.
Ia menyebut fokusnya kini berada pada tugas sebagai anggota DPR, sehingga tidak terlibat langsung dalam penanganan perkara tersebut.
“Sebagai anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan advokat. Sehingga kita tidak terlibat langsung dalam kasus itu. (*)


Komentar