GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita
Beranda » Berita » Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Tujuh Polisi Diperiksa

Direktur Reserse Narkoba Polda NTT Dinonaktifkan, Tujuh Polisi Diperiksa

Kapolda NTT

NTTSATU.ID- Direktur Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dinonaktifkan dari jabatannya dan kini menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Perwira dengan nama Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro itu kini sedang menjalani pemeriksaan setelah muncul dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara peredaran obat jenis poppers.

Kasus ini bermula dari penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT terhadap dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran poppers pada periode Maret hingga Juli 2025.

Poppers adalah cairan kimia yang dihirup dan dapat menimbulkan efek relaksasi pada tubuh. Di Indonesia, peredarannya dapat dikenai aturan hukum karena termasuk zat yang penggunaannya dibatasi.

Dalam proses penyidikan kasus tersebut, muncul dugaan bahwa sejumlah anggota kepolisian menyalahgunakan kewenangan mereka.

Korban Minta JPU Tuntut Maksimal Ade Kuswandi atas Kerugian Rp152 Miliar

Total tujuh anggota polisi diduga terlibat dalam kasus ini.

Mereka terdiri dari satu perwira menengah dan enam personel lainnya.

Ketujuhnya diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai uang yang disebut mencapai Rp375 juta.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda NTT AKBP Muhammad Andra Wardhana mengatakan pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap enam anggota.

Mereka adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.

Bertemu Anggota DPR RI, Rektor IAKN Kupang Dorong Peningkatan Akses Pendidikan Tinggi di NTT

Sementara itu, perwira menengah yang menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda NTT kini menjalani pemeriksaan langsung di Divpropam Polri di Mabes Polri.

“Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan,” kata Andra.

Selain memeriksa para anggota, Bidpropam Polda NTT juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan institusi Polri tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.

Menurutnya, penegakan disiplin dan kode etik akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Membalik Penuaan: Ketika Sains Mulai Menantang Batas Usia Manusia

Polda NTT bersama Divpropam Polri juga akan menggelar perkara khusus untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement