NTTSatu.ID — Ketua DPRD Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi, menegaskan tudingan gratifikasi yang dialamatkan kepadanya dalam pengaduan DPC GMNI Kefamenanu ke Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU tidak memiliki dasar.
Ia mengatakan seluruh persoalan tersebut telah dijelaskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu beberapa waktu lalu.
Kristoforus Efi menegaskan dirinya menghargai pengaduan yang disampaikan DPC GMNI Kefamenanu pada Senin (24/8/2026).
Menurut dia, langkah tersebut merupakan hak mahasiswa sekaligus bentuk kontrol terhadap pejabat publik.
“Itu haknya teman-teman mahasiswa, ini juga bentuk kontrol kepada saya sebagai pejabat publik,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Kristoforus Efi menegaskan dirinya tidak pernah memiliki persoalan utang piutang dengan Katarina Sigit. Ia mengatakan hal tersebut telah disampaikan secara terbuka ketika dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Kristoforus Efi juga mengatakan Katarina Sigit telah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada persoalan utang piutang antara dirinya dengan Katarina. Karena itu, ia mempertanyakan alasan persoalan tersebut kembali diungkit melalui pengaduan ke BK DPRD TTU.
“Dari Ibu Rina juga sudah sampaikan kalau tidak ada persoalan hutang piutang apa pun dengan saya, lalu masalahnya di mana. Makanya saya juga heran kalau persoalan ini kembali diungkit,” katanya.
Kristoforus Efi menegaskan uang Rp4 juta yang diterimanya dari Katarina Sigit bukan pemberian yang diminta olehnya. Ia mengatakan uang tersebut diberikan secara sukarela dan dirinya sempat menolak pemberian tersebut.
“Saat kasih uang juga saya tolak, tapi karena Ibu Rina bilang ini sebagai pemberian kakak dan adik, ya saya terima. Itu pun setelah dipaksa,” ujarnya.
Kristoforus Efi menegaskan uang Rp4 juta tersebut setelah diterima kemudian diserahkan kepada ajudannya untuk membiayai transportasi selama empat hari di Jakarta. Ia menyatakan tidak mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Kristoforus Efi menegaskan dirinya juga tidak pernah menjanjikan keuntungan, fasilitas, ataupun sesuatu kepada Katarina Sigit berkaitan dengan persoalan antara Pemerintah Kabupaten TTU dan PT CML Metro Medika.
Ia menilai pemberian uang baru dapat dikaitkan dengan gratifikasi apabila terdapat hubungan dengan kewenangan atau berpotensi memberikan keuntungan kepada pihak tertentu.
Menurut dia, kondisi tersebut tidak terjadi dalam kasus yang dilaporkan GMNI.
Terkait anggota DPRD TTU Andina Winantuningtyas, Kristoforus Efi menegaskan persoalan yang dipersoalkan juga bukan gratifikasi. Ia mengatakan hubungan antara Andina dan Katarina Sigit merupakan persoalan pinjam-meminjam.
Kristoforus Efi menegaskan pinjaman tersebut telah dilunasi Andina pada Mei 2026, sebelum Katarina memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada 1 Juli 2026.
“Ibu Rina waktu bersaksi di Pengadilan Negeri Kefamenanu tanggal 1 Juli 2026 sudah mengakui sendiri bahwa persoalan hutang piutang antara dia dan Ibu Andina sudah clear diselesaikan dengan bukti pengembalian yang lengkap sehingga tidak memenuhi unsur gratifikasi,” katanya.
Kristoforus Efi menegaskan tidak ada pihak yang diuntungkan dalam persoalan yang dikaitkan dengan dirinya maupun Andina. Ia juga menyebut putusan Pengadilan Negeri Kefamenanu yang menolak gugatan PT CML Metro Medika sebagai bagian dari fakta dalam perkara itu.
“Kecuali pemberian itu berpotensi menguntungkan salah satu pihak maka itu memenuhi unsur gratifikasi, tapi ini kan buktinya tidak sama sekali,” tandas Kristo. (*)



Komentar