NTTSatu.ID- Pengadilan Negeri (PN) Kefamenanu resmi membacakan putusan akhir perkara Gugatan Perdata Nomor 5/Pdt.G/2026/PN Kfm pada Kamis, 20 Agustus 2026. Perkara tersebut diajukan Ni Luh Putu Surya Agustini sebagai Penggugat terhadap Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) cq. Bupati Timor Tengah Utara sebagai Tergugat I dan Dinas Kesehatan Kabupaten TTU sebagai Tergugat II.
Dalam putusannya, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat mengandung cacat formil berupa gugatan kabur atau obscuur libel.
Majelis Hakim menilai sebuah gugatan harus memiliki hubungan hukum yang jelas serta didukung dasar fakta dan dasar hukum yang terang. Kedua unsur tersebut menjadi bagian penting dari fundamentum petendi sebagai landasan pemeriksaan suatu perkara.
Menurut Majelis Hakim, posita gugatan harus menguraikan secara lengkap, runtut, dan sistematis mengenai rangkaian fakta yang menjelaskan bagaimana hubungan hukum para pihak lahir hingga menimbulkan hak dan kewajiban yang kemudian disengketakan.
Dalam perkara ini, Penggugat antara lain menguraikan adanya komunikasi melalui aplikasi WhatsApp, pelaksanaan seminar, pengiriman vaksin Gardasil dalam tiga tahap, pekerjaan digitalisasi Puskesmas Sasi, penyerahan barang, penggunaan barang oleh Pemerintah Kabupaten TTU, hingga penagihan pembayaran.
Namun, Majelis Hakim menilai rangkaian uraian tersebut belum menjelaskan secara terang mengenai dasar lahirnya hubungan hukum para pihak yang kemudian menjadi dasar munculnya kewajiban pembayaran sebagaimana dituntut Penggugat.
Khusus mengenai pengadaan vaksin Gardasil, Majelis Hakim menilai gugatan tidak menjelaskan secara jelas kapan dan melalui mekanisme apa terjadi persesuaian kehendak para pihak.
Gugatan juga dinilai tidak menerangkan secara tegas siapa pihak yang memberikan persetujuan, ruang lingkup pengadaan, dasar penentuan jumlah vaksin, kapan harga sebesar Rp3.999.483.180 disepakati, serta siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan atas nama Pemerintah Kabupaten TTU.
Majelis Hakim juga menemukan ketidakjelasan mengenai hubungan antara pengadaan vaksin Gardasil dengan pekerjaan digitalisasi Puskesmas Sasi.
Dalam pertimbangannya, tidak dijelaskan apakah pekerjaan digitalisasi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengadaan vaksin, pekerjaan tambahan, atau justru merupakan pekerjaan yang berdiri sendiri.
Ketidakjelasan tersebut dinilai berdampak langsung terhadap konstruksi hubungan hukum serta dasar tuntutan pembayaran yang diajukan Penggugat.
Majelis Hakim kemudian menyimpulkan bahwa gugatan mengandung ketidakjelasan mendasar terkait sumber hubungan hukum, proses lahirnya kesepakatan, kewenangan pihak yang mengikat Pemerintah Daerah, kedudukan pekerjaan digitalisasi, serta dasar lahirnya kewajiban pembayaran.
Atas pertimbangan tersebut, eksepsi Para Tergugat mengenai gugatan kabur dinilai beralasan menurut hukum dan dikabulkan. Gugatan Penggugat pun dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Majelis Hakim menyatakan tidak perlu lagi mempertimbangkan eksepsi lainnya.
Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten TTU, Maryo Kebo, S.H., mengatakan putusan tersebut menegaskan pentingnya kejelasan konstruksi hukum dalam setiap gugatan perdata. Menurutnya, gugatan tidak cukup hanya memuat tuntutan, tetapi harus menjelaskan sumber lahirnya hubungan hukum antara para pihak.
“Dalam hukum acara perdata, fundamentum petendi harus dibangun secara jelas, baik dari dasar fakta maupun dasar hukumnya. Jika hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan tidak diuraikan secara terang, maka tuntutan yang lahir dari hubungan hukum tersebut juga menjadi tidak jelas,” ujar Maryo.
Maryo menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian Majelis Hakim adalah konstruksi hukum terkait pengadaan vaksin Gardasil. Gugatan dinilai belum menerangkan secara tegas kapan, bagaimana dan melalui mekanisme apa terjadi persesuaian kehendak para pihak yang kemudian melahirkan kewajiban pembayaran.
“Yang menjadi persoalan yuridis bukan semata-mata apakah vaksin pernah dikirim atau tidak. Yang harus terang adalah dari peristiwa hukum mana kewajiban pembayaran itu lahir, siapa yang memberikan persetujuan, dalam kapasitas apa, dan apakah persetujuan tersebut secara hukum dapat mengikat Pemerintah Kabupaten TTU,” kata Pengacara yang dijuluki “Naga Merah itu”.
Menurut Maryo, aspek kewenangan merupakan bagian fundamental ketika suatu tuntutan hukum diarahkan kepada pemerintah daerah. Sebab, tidak setiap komunikasi atau tindakan seseorang secara otomatis dapat dipandang sebagai tindakan hukum yang mengikat pemerintah daerah.
“Harus jelas siapa yang bertindak, dalam kapasitas apa, serta berdasarkan kewenangan apa tindakan tersebut dilakukan. Tanpa kejelasan mengenai kewenangan, sulit untuk membangun konstruksi bahwa telah lahir suatu perikatan yang membebankan kewajiban kepada pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemda TTU lainnya, Jerimias Bani, S.H., mengatakan putusan tersebut sekaligus menegaskan prinsip kepastian hukum dalam hukum acara perdata. Menurutnya, pihak Tergugat harus dapat mengetahui secara pasti peristiwa hukum yang didalilkan sebagai sumber kewajibannya.
“Gugatan harus memberikan gambaran yang terang mengenai hubungan hukum para pihak. Tergugat harus mengetahui perbuatan hukum apa yang dipersoalkan, kapan hubungan hukum itu lahir, serta dasar apa yang digunakan Penggugat untuk membebankan suatu kewajiban,” ujar Jerimias.
Jerimias juga menyoroti ketidakjelasan hubungan antara pengadaan vaksin Gardasil dengan pekerjaan digitalisasi Puskesmas Sasi. Menurutnya, kedua objek tersebut semestinya memiliki konstruksi hubungan hukum yang jelas apabila dijadikan dasar tuntutan pembayaran.
“Apakah digitalisasi Puskesmas Sasi merupakan satu kesatuan dengan pengadaan vaksin, pekerjaan tambahan, atau merupakan perikatan yang berdiri sendiri? Pertanyaan hukum seperti ini harus dapat dijawab secara terang melalui posita gugatan. Jika tidak, maka dasar tuntutan menjadi kabur,” jelasnya.
Jerimias menilai prinsip obscuur libel berkaitan erat dengan kepastian proses peradilan. Gugatan yang tidak jelas dapat menyulitkan Tergugat dalam memberikan jawaban maupun pembelaan karena objek serta dasar sengketa tidak dirumuskan secara definitif.
“Hukum acara perdata memberikan hak kepada Penggugat untuk mengajukan tuntutan, tetapi pada saat yang sama Tergugat juga memiliki hak untuk mengetahui secara jelas apa yang dituntut terhadap dirinya. Karena itu, kejelasan posita merupakan bagian penting dari proses peradilan yang adil,” katanya.
Berdasarkan putusan tersebut, kata dia, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Para Tergugat mengenai obscuur libel dan menyatakan gugatan Ni Luh Putu Surya Agustini tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
“Setiap tuntutan harus memiliki dasar fakta, dasar hukum, hubungan hukum, serta kewenangan yang dirumuskan secara jelas, sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis,” katanya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten TTU dan Dinas Kesehatan sebelumnya digugat PT. CML Metro Medika sebesar Rp 4,2 Miliyar, ke Pengadilan Negeri Kefamenanu, oleh Ni Luh Putu Surya Agustini selaku penggugat, melalui kuasa hukumnya, DR. Mikhael Feka, SH., MH.
Langkah hukum itu ditempuh PT CML Metro Medika ke PN Kefamenanu, karena penggugat yakni Ni Luh Putu Surya Agustini merasa Pemda TTU dan Dinas Kesehatan belum membayar pengadaan vaksin dan proyek digitalisasi di Puskesmas Sasi.
Piihak PT CML Metro Medika melalui kuasa hukumnya, Mikhael Feka meminta majelis hakim untuk mengabulkan beberapa poin tuntutan di antaranya menyatakan tindakan Pemda dan Dinas Kesehatan TTU yang tidak membayar biaya pengadaan Vaksin Gardasil (Dosis I, II dan III). Selain itu, pengerjaan sistem digitalisasi di Puskesmas Sasi sebagai perbuatan melawan hukum (PMH).
Sehingga mengharuskan para tergugat supaya melunasi kewajiban pembayaran senilai Rp 4.299.532.377. Selanjutnya menuntut pembayaran uang paksa sebesar Rp 1.000.000, per hari jika terjadi keterlambatan dalam menjalankan putusan. (*)



Komentar