GESER UNTUK LANJUT MEMBACA
Berita Daerah Ekonomi
Beranda » Berita » Kabid Perikanan TTU Buat Stempel Palsu untuk Pungli

Kabid Perikanan TTU Buat Stempel Palsu untuk Pungli

Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yoseph Falentinus Dellasalle Kebo. (Dok: NTTSatu)

NTTSatu.ID — Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yoseph Falentinus Dellasalle Kebo ungkap adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perikanan TTU berinisial Buyung.

Buyung disebut membuat sendiri stempel atau cap instansi yang kemudian digunakan untuk melakukan pungutan kepada masyarakat.

Perbuatan itu terungkap setelah Pemerintah Kabupaten TTU melakukan pemeriksaan internal terhadap administrasi di Dinas Perikanan.

Demikian disampaikan Bupati Falent saat memimpin apel pagi di Kantor Bupati TTU, Senin (24/8/2026).

Menurut Falent, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Buyung mengakui telah membuat dan menggunakan stempel yang bukan merupakan stempel resmi instansi untuk melakukan pungutan.

Dorong Inovasi Praktikum Kimia, Pendidikan Kimia Undana Implementasikan Program LUPIC

“Setelah ketahuan melakukan pembuatan stempel palsu untuk memungut uang, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Saat ini Pemkab TTU sedang memproses yang bersangkutan supaya diberhentikan dari ASN,” kata Falent.

Falent menyayangkan tindakan tersebut dilakukan oleh seorang pejabat eselon di lingkungan Dinas Perikanan. Menurut dia, seorang kepala bidang tidak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan sendiri, terlebih melakukan pungutan tanpa sepengetahuan kepala dinas maupun pemerintah daerah.

“Masa seorang Kabid Budidaya Perikanan bertindak melangkahi Kadis Perikanan hingga kepala daerah. Bahkan dengan sadar membuat kebijakan di luar kewenangannya, padahal tidak dibenarkan,” ujar Falent.

Ia menegaskan, setiap aparatur sipil negara (ASN) bekerja berdasarkan aturan dan kewenangan yang telah ditetapkan.

“ASN itu semua ada aturannya dan tidak boleh semaunya dengan memanfaatkan celah tanpa diketahui Kadis Perikanan,” katanya.

FST Undana Dorong Jemaat GMIT Paulus Naikoten Ubah Limbah Menjadi Berkah dan Bernilai Ekonomi

Bupati menyebut praktik pungutan tersebut telah berlangsung lebih dari dua tahun. Dalam praktiknya, penerimaan yang seharusnya masuk sebagai pendapatan asli daerah (PAD) diduga dipungut langsung oleh Buyung menggunakan stempel yang dibuat sendiri.

Menurut Falent, uang hasil pungutan tersebut tidak disetorkan kepada Dinas Perikanan maupun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) TTU, tetapi diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Selama ini pungutan dari kegiatan penerimaan PAD dari Dinas Perikanan TTU diambil oleh Buyung sendiri menggunakan stempel palsu. Namun uang PAD dimaksud tidak disetorkan ke Dinas Perikanan maupun Badan Pendapatan Daerah, melainkan dikantongi sendiri,” ujar Falent.

Ia juga menyebut Buyung membuat sendiri asumsi atau besaran harga dalam melakukan pungutan tersebut.

Praktik tersebut, kata Falent, baru diketahui secara lebih mendalam ketika Pemkab TTU melakukan penertiban administrasi di lingkungan Dinas Perikanan.

STIKes Nusantara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Warga Terdampak Gempa Flores

Pemerintah Kabupaten TTU kemudian mengambil langkah pemeriksaan dan memproses kasus tersebut sesuai ketentuan kepegawaian.

Falent mengatakan proses pemberhentian Buyung dari status ASN masih menunggu tahapan pemeriksaan dan keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Setelah proses di BKN hasilnya keluar maka langsung diberhentikan dari ASN,” tegasnya.

Falent mengatakan tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah membersihkan praktik pungli di lingkungan birokrasi.

Ia bersama berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Kita mengharapkan ke depan tidak boleh ada lagi ASN yang melakukan pungli seperti Buyung itu,” kata Falent. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement